<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Malapraktik: Bidan ZN Diserahkan Penyidik ke JPU, Tertunduk Pakai Rompi Oranye</title><description>Kasus malapraktik oknum bidan ZN di Prabumulih, penyidikan yang dilakukan secara profesional, berkas dinyatakan lengkap</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/06/610/3017951/kasus-malapraktik-bidan-zn-diserahkan-penyidik-ke-jpu-tertunduk-pakai-rompi-oranye</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/06/610/3017951/kasus-malapraktik-bidan-zn-diserahkan-penyidik-ke-jpu-tertunduk-pakai-rompi-oranye"/><item><title>Kasus Malapraktik: Bidan ZN Diserahkan Penyidik ke JPU, Tertunduk Pakai Rompi Oranye</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/06/610/3017951/kasus-malapraktik-bidan-zn-diserahkan-penyidik-ke-jpu-tertunduk-pakai-rompi-oranye</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/06/610/3017951/kasus-malapraktik-bidan-zn-diserahkan-penyidik-ke-jpu-tertunduk-pakai-rompi-oranye</guid><pubDate>Kamis 06 Juni 2024 08:09 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/06/610/3017951/kasus-malapraktik-bidan-zn-diserahkan-penyidik-ke-jpu-tertunduk-pakai-rompi-oranye-j1uy00z2mX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi serahkan bidan kasus malapraktik ke JPU Prabumulih (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/06/610/3017951/kasus-malapraktik-bidan-zn-diserahkan-penyidik-ke-jpu-tertunduk-pakai-rompi-oranye-j1uy00z2mX.jpg</image><title>Polisi serahkan bidan kasus malapraktik ke JPU Prabumulih (Foto : MPI)</title></images><description>PRABUMULIH &amp;ndash; Perkembangan terkini penanganan kasus dugaan kasus malapraktik oknum bidan ZN di Prabumulih, penyidikan yang dilakukan secara profesional, berkas dinyatakan lengkap (P21). Sebagai tindaklanjut, penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak jaksa penuntut umum (tahap II).

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo  saat doorstop bersama sejumlah awak media di mapolres Prabumulih, Rabu 5 Juni 2024, mengatakan penyidik satreskrim akan menyerahkan tersangka ZN dan barang buktinya kepada JPU Kejari Prabumulih.


BACA JUGA:
Viral Bidan Menjabat Lurah Diduga Malapraktik hingga Pasien Tewas, Polisi Sita Barang Bukti


Nampak tersangka ZN, menggunakan rompi tahanan dengan tangan terborgol sebelum pelimpahan berkas perkaranya.

&amp;ldquo;Siang ini saya didampingi Kabag Wasidik dari Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Kasatreskrim Polres Prabumulih, saya sampaikan perkembangan kasus dugaan mall praktek Oknum Bidan ZN,&amp;rdquo; ujarnya kepada awak media.


BACA JUGA:
Hendak Jadi Adek-adekan, Siswi SD di Depok Jadi Korban Bullying


Dijelaskan Endro, tanggal 20 Mei 2024, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih telah merampungkan dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU Kejari Prabumulih (tahap I).

Selain itu, Endro juga mengaku berkoordinasi secara intensif dengan pihak Jaksa Kejari Prabumulih. Hingga pada tanggal 3 Juni 2024 lalu dinyatakan lengkap.

&amp;ldquo;Berkas perkaranya sudah P21, telah dinyatakan lengkap. Hari ini, tahap II kita limpahkan perkaranya baik berkas dan barang bukti. Termasuk, Oknum Bidan ZN dilimpahkan ke JPU Kejari Prabumulih,&amp;rdquo; katanyaDan Pasal dikenakan tetap Pasal 441 ayat 2 dan 439 UU tentang kesehatan.

&amp;ldquo;Perkembangan selanjutnya, dilimpahkan ke Kejari Prabumulih. Tugas penyidikan Satreskrim Polres Prabumulih, telah selesai,&amp;rdquo; jelas Alumni AKPOL 2004.

Pantauan awak media, Rabu siang, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih mengantarkan Oknum Bidan ZN bersama sejumlah barang bukti ke Kantor Kejari Prabumulih, guna diserahkan ke JPU Kejari Prabumulih.

Sedangkan, Oknum Bidan ZN ketika diminta keterangan awak media, hanya terdiam saja dan tidak mengungkapkan sepatah kata dan langsung masuk mobil bersama penyidik Satreskrim Polres Prabumulih.</description><content:encoded>PRABUMULIH &amp;ndash; Perkembangan terkini penanganan kasus dugaan kasus malapraktik oknum bidan ZN di Prabumulih, penyidikan yang dilakukan secara profesional, berkas dinyatakan lengkap (P21). Sebagai tindaklanjut, penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak jaksa penuntut umum (tahap II).

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo  saat doorstop bersama sejumlah awak media di mapolres Prabumulih, Rabu 5 Juni 2024, mengatakan penyidik satreskrim akan menyerahkan tersangka ZN dan barang buktinya kepada JPU Kejari Prabumulih.


BACA JUGA:
Viral Bidan Menjabat Lurah Diduga Malapraktik hingga Pasien Tewas, Polisi Sita Barang Bukti


Nampak tersangka ZN, menggunakan rompi tahanan dengan tangan terborgol sebelum pelimpahan berkas perkaranya.

&amp;ldquo;Siang ini saya didampingi Kabag Wasidik dari Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Kasatreskrim Polres Prabumulih, saya sampaikan perkembangan kasus dugaan mall praktek Oknum Bidan ZN,&amp;rdquo; ujarnya kepada awak media.


BACA JUGA:
Hendak Jadi Adek-adekan, Siswi SD di Depok Jadi Korban Bullying


Dijelaskan Endro, tanggal 20 Mei 2024, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih telah merampungkan dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU Kejari Prabumulih (tahap I).

Selain itu, Endro juga mengaku berkoordinasi secara intensif dengan pihak Jaksa Kejari Prabumulih. Hingga pada tanggal 3 Juni 2024 lalu dinyatakan lengkap.

&amp;ldquo;Berkas perkaranya sudah P21, telah dinyatakan lengkap. Hari ini, tahap II kita limpahkan perkaranya baik berkas dan barang bukti. Termasuk, Oknum Bidan ZN dilimpahkan ke JPU Kejari Prabumulih,&amp;rdquo; katanyaDan Pasal dikenakan tetap Pasal 441 ayat 2 dan 439 UU tentang kesehatan.

&amp;ldquo;Perkembangan selanjutnya, dilimpahkan ke Kejari Prabumulih. Tugas penyidikan Satreskrim Polres Prabumulih, telah selesai,&amp;rdquo; jelas Alumni AKPOL 2004.

Pantauan awak media, Rabu siang, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih mengantarkan Oknum Bidan ZN bersama sejumlah barang bukti ke Kantor Kejari Prabumulih, guna diserahkan ke JPU Kejari Prabumulih.

Sedangkan, Oknum Bidan ZN ketika diminta keterangan awak media, hanya terdiam saja dan tidak mengungkapkan sepatah kata dan langsung masuk mobil bersama penyidik Satreskrim Polres Prabumulih.</content:encoded></item></channel></rss>
