<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Tolak Permohonan Sengketa Pileg 2024 dari Partai Aceh</title><description>Pemohon dianggap tak menaati aturan pengadilan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/07/337/3018578/mk-tolak-permohonan-sengketa-pileg-2024-dari-partai-aceh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/07/337/3018578/mk-tolak-permohonan-sengketa-pileg-2024-dari-partai-aceh"/><item><title>MK Tolak Permohonan Sengketa Pileg 2024 dari Partai Aceh</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/07/337/3018578/mk-tolak-permohonan-sengketa-pileg-2024-dari-partai-aceh</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/07/337/3018578/mk-tolak-permohonan-sengketa-pileg-2024-dari-partai-aceh</guid><pubDate>Jum'at 07 Juni 2024 13:45 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/07/337/3018578/mk-tolak-permohonan-sengketa-pileg-2024-dari-partai-aceh-JyReb6BlBf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Mahkamah Konstitusi (Foto: MPI/Danandaya)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/07/337/3018578/mk-tolak-permohonan-sengketa-pileg-2024-dari-partai-aceh-JyReb6BlBf.jpg</image><title>Sidang Mahkamah Konstitusi (Foto: MPI/Danandaya)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8wMy8xLzE4MDI3MC81L3g4eHZtaGc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menolak permohonan sengketa Pileg 2024  yang diajukan oleh Partai Aceh terkait pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aceh Utara Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Utara 5.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dikarenakan adanya pertentangan surat-surat yang disampaikan kepada Mahkamah dan tidak dapat diyakini kebenarannya

&amp;ldquo;Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,&amp;rdquo; kata Ketua MK Suhartoyo dalam putusannya di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

MK Kabulkan Permohonan Partai Gerindra PSU di Dua TPS Dapil Siantang V

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pertimbangan hukum digunakan MK.

Menurutnya meskipun Pemohon dalam permohonannya menguraikan bahwa Partai Aceh sebagai partai politik lokal peserta Pemilu 2024, Mahkamah tidak dapat meyakini kepastian ihwal kedudukan hukum Pemohon dalam mewakili Partai Aceh untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Dapil Gorontalo VI

Di samping itu, ketiadaan itikad baik dari Pemohon untuk menghadirkan Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dan Sekretaris Jenderal Kamaruddin Abubakar alias Aburazak dalam persidangan baik secara langsung maupun daring sekalipun telah diundang secara patut oleh Mahkamah merupakan suatu bentuk tindakan yang tidak mentaati perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk proses peradilan.

Tindakan Pemohon yang demikian, dapat dikategorikan sebagai tindakan merendahkan muruah serta kehormatan lembaga peradilan hukum in casu Mahkamah Konstitusi.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8wMy8xLzE4MDI3MC81L3g4eHZtaGc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menolak permohonan sengketa Pileg 2024  yang diajukan oleh Partai Aceh terkait pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aceh Utara Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Utara 5.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dikarenakan adanya pertentangan surat-surat yang disampaikan kepada Mahkamah dan tidak dapat diyakini kebenarannya

&amp;ldquo;Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,&amp;rdquo; kata Ketua MK Suhartoyo dalam putusannya di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

MK Kabulkan Permohonan Partai Gerindra PSU di Dua TPS Dapil Siantang V

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pertimbangan hukum digunakan MK.

Menurutnya meskipun Pemohon dalam permohonannya menguraikan bahwa Partai Aceh sebagai partai politik lokal peserta Pemilu 2024, Mahkamah tidak dapat meyakini kepastian ihwal kedudukan hukum Pemohon dalam mewakili Partai Aceh untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Dapil Gorontalo VI

Di samping itu, ketiadaan itikad baik dari Pemohon untuk menghadirkan Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dan Sekretaris Jenderal Kamaruddin Abubakar alias Aburazak dalam persidangan baik secara langsung maupun daring sekalipun telah diundang secara patut oleh Mahkamah merupakan suatu bentuk tindakan yang tidak mentaati perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk proses peradilan.

Tindakan Pemohon yang demikian, dapat dikategorikan sebagai tindakan merendahkan muruah serta kehormatan lembaga peradilan hukum in casu Mahkamah Konstitusi.</content:encoded></item></channel></rss>
