<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kabulkan Permohonan Perindo, MK Perintahkan Coblos Ulang 1 TPS di Samosir</title><description>TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Samosir harus PSU.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/07/337/3018733/kabulkan-permohonan-perindo-mk-perintahkan-coblos-ulang-1-tps-di-samosir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/07/337/3018733/kabulkan-permohonan-perindo-mk-perintahkan-coblos-ulang-1-tps-di-samosir"/><item><title>Kabulkan Permohonan Perindo, MK Perintahkan Coblos Ulang 1 TPS di Samosir</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/07/337/3018733/kabulkan-permohonan-perindo-mk-perintahkan-coblos-ulang-1-tps-di-samosir</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/07/337/3018733/kabulkan-permohonan-perindo-mk-perintahkan-coblos-ulang-1-tps-di-samosir</guid><pubDate>Jum'at 07 Juni 2024 18:36 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/07/337/3018733/kabulkan-permohonan-perindo-mk-perintahkan-coblos-ulang-1-tps-di-samosir-ImBOxwvpMY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang sengketa Pilpres 2024 di MK (Foto: MPI/Jonathan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/07/337/3018733/kabulkan-permohonan-perindo-mk-perintahkan-coblos-ulang-1-tps-di-samosir-ImBOxwvpMY.jpg</image><title>Sidang sengketa Pilpres 2024 di MK (Foto: MPI/Jonathan)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNS8xLzE4MTQ0OC81L3g4em9hN2k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Perindo. Dalam dalilnya Perindo mengungkapkan bahwa banyak surat suara yang tak ditandatangani Ketua KPPS.

Atas keputusan tersebut, MK meminta KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

&quot;Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 harus dilakukan pemungutan suara ulang,&quot; kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tok! MK Tolak Seluruh Permohonan Golkar yang Permasalahkan Suara Perindo di Papua Barat

Mahkamah memberi waktu kepada KPU paling lama 30 hari untuk melakukan PSU sejak putusan dibacakan di TPS yang dimaksud.

Dalam permohonannya, Perindo mengklaim ada 160 surat suara yang tidak ditandangani oleh Ketua KPPS di TPS. KPU pun mengesahkan surat suara tersebut, sehingga Perindo merasa dirugikan karena ada selisih suara.

&quot;Berdasarkan ketentuan tersebut menurut Mahkamah telah jelas bahwa sesungguhnya surat suara yang dipermasalahkan dalam permohonan Pemohon, terbukti merupakan surat suara yang tidak sesuai dengan norma yang mengatur perihal keabsahan surat suara dimaksud,&quot; kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, saat membacakan pertimbangan hukum.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

MK Tolak Permohonan Sengketa Pileg 2024 dari Partai Aceh

Mahkamah menilai,surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS itu seharusnya dinyatakan surat suara tidak sah.

&quot;Dalil permohonan pemohon berkaitan dengan tidak sahnya surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir adalah beralasan menurut hukum,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNS8xLzE4MTQ0OC81L3g4em9hN2k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Perindo. Dalam dalilnya Perindo mengungkapkan bahwa banyak surat suara yang tak ditandatangani Ketua KPPS.

Atas keputusan tersebut, MK meminta KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

&quot;Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 harus dilakukan pemungutan suara ulang,&quot; kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tok! MK Tolak Seluruh Permohonan Golkar yang Permasalahkan Suara Perindo di Papua Barat

Mahkamah memberi waktu kepada KPU paling lama 30 hari untuk melakukan PSU sejak putusan dibacakan di TPS yang dimaksud.

Dalam permohonannya, Perindo mengklaim ada 160 surat suara yang tidak ditandangani oleh Ketua KPPS di TPS. KPU pun mengesahkan surat suara tersebut, sehingga Perindo merasa dirugikan karena ada selisih suara.

&quot;Berdasarkan ketentuan tersebut menurut Mahkamah telah jelas bahwa sesungguhnya surat suara yang dipermasalahkan dalam permohonan Pemohon, terbukti merupakan surat suara yang tidak sesuai dengan norma yang mengatur perihal keabsahan surat suara dimaksud,&quot; kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, saat membacakan pertimbangan hukum.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

MK Tolak Permohonan Sengketa Pileg 2024 dari Partai Aceh

Mahkamah menilai,surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS itu seharusnya dinyatakan surat suara tidak sah.

&quot;Dalil permohonan pemohon berkaitan dengan tidak sahnya surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir adalah beralasan menurut hukum,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
