<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kejagung Periksa Lagi 8 Saksi dari PT Antam Soal Korupsi Emas 109 Ton   </title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/07/337/3018767/kejagung-periksa-lagi-8-saksi-dari-pt-antam-soal-korupsi-emas-109-ton</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/07/337/3018767/kejagung-periksa-lagi-8-saksi-dari-pt-antam-soal-korupsi-emas-109-ton"/><item><title> Kejagung Periksa Lagi 8 Saksi dari PT Antam Soal Korupsi Emas 109 Ton   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/07/337/3018767/kejagung-periksa-lagi-8-saksi-dari-pt-antam-soal-korupsi-emas-109-ton</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/07/337/3018767/kejagung-periksa-lagi-8-saksi-dari-pt-antam-soal-korupsi-emas-109-ton</guid><pubDate>Jum'at 07 Juni 2024 19:50 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/07/337/3018767/kejagung-periksa-lagi-8-saksi-dari-pt-antam-soal-korupsi-emas-109-ton-H1IC99ZKwB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/07/337/3018767/kejagung-periksa-lagi-8-saksi-dari-pt-antam-soal-korupsi-emas-109-ton-H1IC99ZKwB.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton. Seluruhnya merupakan pihak PT Antam Tbk.

&quot;Jaksa enyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 8 orang saksi,&quot; ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024).

Para saksi yang diperiksa antara lain, karyawan PT Antam Tbk berinisial ABS dan FF. Kemudian RND yang merupakan Production Planning &amp;amp; Inventory Control Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2018 hingga saat ini.

BACA JUGA:
Kejagung Periksa Eks Dirut PT Antam dan 8 Saksi Terkait Kasus Korupsi Emas

ASM selaku Manufacturing Manager di UBPP LM PT Antam Tbk periode Februari 2022 hingga saat ini; RS selaku Karyawan UBPP LM PT Antam Tbk; BEP yang merupakan Retail Region 2 Manager/Product Development PT Antam Tbk periode 2018 hingga 2022.

AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk dan MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk.

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

&quot;Saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka TK, tersangka HN, tersangka DM, tersangka AHA, tersangka MA, dan trrsangka ID,&quot; kata Ketut.

BACA JUGA:
 Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Emas 109 Ton Emas&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan enam orang memenuhi sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut semuanya menjabat General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam pada periode kurun waktu 2010- 2021.

Keenam terdangka tersebut ialah saudari TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, saudara MAA periode 2019-2021, dan saudara ID periode 2021-2022.



Para tersangka ini selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT. Antam diduga telah menyalahgunakan kewenangan. Para tersangka melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.



&quot;Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam. Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,&quot; jelasnya.



Para tersangka dijerat dengam ketentuan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto pasal 18 tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

</description><content:encoded>

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton. Seluruhnya merupakan pihak PT Antam Tbk.

&quot;Jaksa enyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 8 orang saksi,&quot; ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024).

Para saksi yang diperiksa antara lain, karyawan PT Antam Tbk berinisial ABS dan FF. Kemudian RND yang merupakan Production Planning &amp;amp; Inventory Control Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2018 hingga saat ini.

BACA JUGA:
Kejagung Periksa Eks Dirut PT Antam dan 8 Saksi Terkait Kasus Korupsi Emas

ASM selaku Manufacturing Manager di UBPP LM PT Antam Tbk periode Februari 2022 hingga saat ini; RS selaku Karyawan UBPP LM PT Antam Tbk; BEP yang merupakan Retail Region 2 Manager/Product Development PT Antam Tbk periode 2018 hingga 2022.

AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk dan MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk.

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

&quot;Saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka TK, tersangka HN, tersangka DM, tersangka AHA, tersangka MA, dan trrsangka ID,&quot; kata Ketut.

BACA JUGA:
 Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Emas 109 Ton Emas&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan enam orang memenuhi sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut semuanya menjabat General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam pada periode kurun waktu 2010- 2021.

Keenam terdangka tersebut ialah saudari TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, saudara MAA periode 2019-2021, dan saudara ID periode 2021-2022.



Para tersangka ini selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT. Antam diduga telah menyalahgunakan kewenangan. Para tersangka melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.



&quot;Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam. Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,&quot; jelasnya.



Para tersangka dijerat dengam ketentuan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto pasal 18 tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

</content:encoded></item></channel></rss>
