<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Keroyok Pemuda di Mampang hingga Tewas, Pelaku Terancam Hukuman Mati   </title><description>Polisi menyebutkan, telah menetapkan pelaku ND (19) dan kekasihnya, anak R sebagai tersangka dugaan kasus pengeroyokan&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/07/338/3018638/keroyok-pemuda-di-mampang-hingga-tewas-pelaku-terancam-hukuman-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/07/338/3018638/keroyok-pemuda-di-mampang-hingga-tewas-pelaku-terancam-hukuman-mati"/><item><title> Keroyok Pemuda di Mampang hingga Tewas, Pelaku Terancam Hukuman Mati   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/07/338/3018638/keroyok-pemuda-di-mampang-hingga-tewas-pelaku-terancam-hukuman-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/07/338/3018638/keroyok-pemuda-di-mampang-hingga-tewas-pelaku-terancam-hukuman-mati</guid><pubDate>Jum'at 07 Juni 2024 15:16 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/07/338/3018638/keroyok-pemuda-di-mampang-hingga-tewas-pelaku-terancam-hukuman-mati-h6weBdqaYI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/07/338/3018638/keroyok-pemuda-di-mampang-hingga-tewas-pelaku-terancam-hukuman-mati-h6weBdqaYI.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok freepik)</title></images><description>

JAKARTA - Polisi menyebutkan, telah menetapkan pelaku ND (19) dan kekasihnya, anak R sebagai tersangka dugaan kasus pengeroyokan bocah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) berinisial YF (20) hingga tewas di kawasan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan. Adapun pelaku terancam hukuman mati.

&quot;Tersangka MD dikenakan Pasal 340 (KUHP) Sub 338 (KUHP) Sub 170 ayat 2 ke-3 KUHP),&quot; ujar Kapolsek Mampang, Kompol David Y Kanitero pada wartawan, Jumat (7/6/2024).

BACA JUGA:
 Pemuda di Mampang Tewas Dikeroyok, Ini Hasil Autopsinya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurutnya, pelaku ND merupakan orang yang memukul dan menendak korban pada bagian kepala, dada, dan perutnya saat terjadi penganiayaan terhadap korban YF. Akibat perbuatannya itu, pelaku ND terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

&quot;Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,&quot; tuturnya.

Begitu juga dengan anak R, kata dia, polisi menjeratnya dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider 170 KUHP ayat 2 ke-3 Jo pasal 56 ayat 2 KUHP. Anak R memiliki peran memberikan kesempatan tersangka lainnya melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban YF meninggal dunia.

BACA JUGA:
 Pemuda di Mampang Tewas Dikeroyok, Polisi Amankan Mantan Kekasih Korban&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Kalau anak hukuman maksimal sepertiganya. Adapun barang bukti yang disita berupa pakaian korban, pakaian tersangka, handphone tersangka, bukti chat DM Instagram, dan hasil pemeriksaan sementara otopsi,&quot; katanya.



</description><content:encoded>

JAKARTA - Polisi menyebutkan, telah menetapkan pelaku ND (19) dan kekasihnya, anak R sebagai tersangka dugaan kasus pengeroyokan bocah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) berinisial YF (20) hingga tewas di kawasan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan. Adapun pelaku terancam hukuman mati.

&quot;Tersangka MD dikenakan Pasal 340 (KUHP) Sub 338 (KUHP) Sub 170 ayat 2 ke-3 KUHP),&quot; ujar Kapolsek Mampang, Kompol David Y Kanitero pada wartawan, Jumat (7/6/2024).

BACA JUGA:
 Pemuda di Mampang Tewas Dikeroyok, Ini Hasil Autopsinya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurutnya, pelaku ND merupakan orang yang memukul dan menendak korban pada bagian kepala, dada, dan perutnya saat terjadi penganiayaan terhadap korban YF. Akibat perbuatannya itu, pelaku ND terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

&quot;Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,&quot; tuturnya.

Begitu juga dengan anak R, kata dia, polisi menjeratnya dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider 170 KUHP ayat 2 ke-3 Jo pasal 56 ayat 2 KUHP. Anak R memiliki peran memberikan kesempatan tersangka lainnya melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban YF meninggal dunia.

BACA JUGA:
 Pemuda di Mampang Tewas Dikeroyok, Polisi Amankan Mantan Kekasih Korban&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Kalau anak hukuman maksimal sepertiganya. Adapun barang bukti yang disita berupa pakaian korban, pakaian tersangka, handphone tersangka, bukti chat DM Instagram, dan hasil pemeriksaan sementara otopsi,&quot; katanya.



</content:encoded></item></channel></rss>
