<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>SYL Surati Jokowi Buat Jadi Saksi A De Charge, Istana: Tidak Relevan!   </title><description>Stafsus Presiden merespons permintaan SYL agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi saksi yang meringankan&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/08/337/3019022/syl-surati-jokowi-buat-jadi-saksi-a-de-charge-istana-tidak-relevan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/08/337/3019022/syl-surati-jokowi-buat-jadi-saksi-a-de-charge-istana-tidak-relevan"/><item><title>SYL Surati Jokowi Buat Jadi Saksi A De Charge, Istana: Tidak Relevan!   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/08/337/3019022/syl-surati-jokowi-buat-jadi-saksi-a-de-charge-istana-tidak-relevan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/08/337/3019022/syl-surati-jokowi-buat-jadi-saksi-a-de-charge-istana-tidak-relevan</guid><pubDate>Sabtu 08 Juni 2024 17:11 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/08/337/3019022/syl-surati-jokowi-buat-jadi-saksi-a-de-charge-istana-tidak-relevan-08otrAq4Kg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">SYL (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/08/337/3019022/syl-surati-jokowi-buat-jadi-saksi-a-de-charge-istana-tidak-relevan-08otrAq4Kg.jpg</image><title>SYL (foto: dok MPI)</title></images><description>
JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono merespons permintaan Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi saksi yang meringankan atau a de charge dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Ia menilai permintaan itu tidak relevan.

&quot;Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan,&quot; kata Dini kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

BACA JUGA:
 SYL Surati Jokowi untuk Jadi Saksi A De Charge&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dini mengatakan, dugaan korupsi yang menyeret SYL merupakan kepentingan pribadi bukan urusan pembantu Presiden. Ia juga menjelaskan bahwa hubungan Presiden dengan menteri sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan.

&quot;Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Presiden,&quot; ujarnya.

&quot;Hubungan Presiden dengan para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan. Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apapun terkait tindakan pribadi para pembantunya,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Anak SYL Serahkan Mobil Vellfire ke KPK, Ini Penampakannya
Sebelumnya, Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyurati Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi saksi yang meringankan atau a de charge dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).



Selain Jokowi, pihak SYL juga menyurati Wakil Presiden Wapres, Ma'ruf Amin hingga Jusuf Kalla (JK) untuk menjadi saksi a de charge.



&quot;Secara resmi kami juga sudah bersurat ke Bapak Presiden kemudian ke Bapak Wapres, Menko Perekonomian (Airlangga Hartato), dan juga Pak JK yang kami pikir mereka kan kenal ke Pak SYL, apalagi Pak SYL kan pembantu dari pada Presiden,&quot; kata pengacara SYL, Djamaluddin Kode di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/6/2024).</description><content:encoded>
JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono merespons permintaan Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi saksi yang meringankan atau a de charge dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Ia menilai permintaan itu tidak relevan.

&quot;Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan,&quot; kata Dini kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

BACA JUGA:
 SYL Surati Jokowi untuk Jadi Saksi A De Charge&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dini mengatakan, dugaan korupsi yang menyeret SYL merupakan kepentingan pribadi bukan urusan pembantu Presiden. Ia juga menjelaskan bahwa hubungan Presiden dengan menteri sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan.

&quot;Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Presiden,&quot; ujarnya.

&quot;Hubungan Presiden dengan para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan. Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apapun terkait tindakan pribadi para pembantunya,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Anak SYL Serahkan Mobil Vellfire ke KPK, Ini Penampakannya
Sebelumnya, Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyurati Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi saksi yang meringankan atau a de charge dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).



Selain Jokowi, pihak SYL juga menyurati Wakil Presiden Wapres, Ma'ruf Amin hingga Jusuf Kalla (JK) untuk menjadi saksi a de charge.



&quot;Secara resmi kami juga sudah bersurat ke Bapak Presiden kemudian ke Bapak Wapres, Menko Perekonomian (Airlangga Hartato), dan juga Pak JK yang kami pikir mereka kan kenal ke Pak SYL, apalagi Pak SYL kan pembantu dari pada Presiden,&quot; kata pengacara SYL, Djamaluddin Kode di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/6/2024).</content:encoded></item></channel></rss>
