<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembacokan Dua Pelajar di Bogor</title><description>Polisi menangkap 3 pelaku yang terlibat pembacokan dua pelajar SMA di wilayah Kota Bogor.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/08/338/3018948/polisi-tangkap-3-pelaku-pembacokan-dua-pelajar-di-bogor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/08/338/3018948/polisi-tangkap-3-pelaku-pembacokan-dua-pelajar-di-bogor"/><item><title>Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembacokan Dua Pelajar di Bogor</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/08/338/3018948/polisi-tangkap-3-pelaku-pembacokan-dua-pelajar-di-bogor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/08/338/3018948/polisi-tangkap-3-pelaku-pembacokan-dua-pelajar-di-bogor</guid><pubDate>Sabtu 08 Juni 2024 12:54 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/08/338/3018948/polisi-tangkap-3-pelaku-pembacokan-dua-pelajar-di-bogor-RIkTmqyoaK.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/08/338/3018948/polisi-tangkap-3-pelaku-pembacokan-dua-pelajar-di-bogor-RIkTmqyoaK.JPG</image><title></title></images><description>BOGOR - Polisi menangkap 3 pelaku yang terlibat pembacokan dua pelajar SMA di wilayah Kota Bogor. Satu orang lagi masih dalam pencarian polisi.

&quot;Hasil dari penyelidikan dan penyidikan kita, kita berhasil mengamanakan 3 pelaku berserta siswa-siswa yang lain yang saat itu ikut dalam aksi tersebut,&quot; kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Sabtu (8/5/2024).

Ketiga pelaku tersebut, masing-masing berinisial RIR (17), MRP (19) dan KAS (16). Mereka memiliki peran masing-masing dalam aksi pembacokan tersebut.


BACA JUGA:
Kronologi Lengkap Pembacokan 2 Pelajar SMA di Bogor, Polisi Masih Cari Pelaku


&quot;Peran dari 3 pelaku tersebut pertama adalah yang membacok terhadap korban yang kemudian menancap di kepala korban (RIR), kemudian 2 lainnya (MRP dan KAS) adalah joki dari pelaku yang melakukan penganiayaan,&quot; jelasnya.

Sedangkan, untuk beberapa pelajar lain yang turut diamankan tidak terlibat langsung pembacokan hanya turut serta dalam rombongan. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 76 c Pasal 80 dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 22 Tahun 1951 tentang UU Darurat Jo Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

&quot;Untuk pelaku kita sita barang bukti yang digunakan berupa celurit, kemudian baju korban,&quot; pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua pelajar SMA mengalami luka bacokan di wilayah Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Kamis 6 Juni 2024. Polisi pun mengamankan sejumlah pelajar dari pihak korban untuk dimintai keterangan kejadian tersebut.

</description><content:encoded>BOGOR - Polisi menangkap 3 pelaku yang terlibat pembacokan dua pelajar SMA di wilayah Kota Bogor. Satu orang lagi masih dalam pencarian polisi.

&quot;Hasil dari penyelidikan dan penyidikan kita, kita berhasil mengamanakan 3 pelaku berserta siswa-siswa yang lain yang saat itu ikut dalam aksi tersebut,&quot; kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Sabtu (8/5/2024).

Ketiga pelaku tersebut, masing-masing berinisial RIR (17), MRP (19) dan KAS (16). Mereka memiliki peran masing-masing dalam aksi pembacokan tersebut.


BACA JUGA:
Kronologi Lengkap Pembacokan 2 Pelajar SMA di Bogor, Polisi Masih Cari Pelaku


&quot;Peran dari 3 pelaku tersebut pertama adalah yang membacok terhadap korban yang kemudian menancap di kepala korban (RIR), kemudian 2 lainnya (MRP dan KAS) adalah joki dari pelaku yang melakukan penganiayaan,&quot; jelasnya.

Sedangkan, untuk beberapa pelajar lain yang turut diamankan tidak terlibat langsung pembacokan hanya turut serta dalam rombongan. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 76 c Pasal 80 dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 22 Tahun 1951 tentang UU Darurat Jo Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

&quot;Untuk pelaku kita sita barang bukti yang digunakan berupa celurit, kemudian baju korban,&quot; pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua pelajar SMA mengalami luka bacokan di wilayah Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Kamis 6 Juni 2024. Polisi pun mengamankan sejumlah pelajar dari pihak korban untuk dimintai keterangan kejadian tersebut.

</content:encoded></item></channel></rss>
