<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketua RT yang Cabuli 2 ABG di Jakpus Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara</title><description>Polisi masih menahan tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/09/338/3019197/ketua-rt-yang-cabuli-2-abg-di-jakpus-jadi-tersangka-terancam-12-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/09/338/3019197/ketua-rt-yang-cabuli-2-abg-di-jakpus-jadi-tersangka-terancam-12-tahun-penjara"/><item><title>Ketua RT yang Cabuli 2 ABG di Jakpus Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/09/338/3019197/ketua-rt-yang-cabuli-2-abg-di-jakpus-jadi-tersangka-terancam-12-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/09/338/3019197/ketua-rt-yang-cabuli-2-abg-di-jakpus-jadi-tersangka-terancam-12-tahun-penjara</guid><pubDate>Minggu 09 Juni 2024 09:35 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/09/338/3019197/ketua-rt-yang-cabuli-2-abg-di-jakpus-jadi-tersangka-terancam-12-tahun-penjara-U64KBhw9OH.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/09/338/3019197/ketua-rt-yang-cabuli-2-abg-di-jakpus-jadi-tersangka-terancam-12-tahun-penjara-U64KBhw9OH.jpeg</image><title>Ilustrasi (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wOC8xLzE4MTU1NS81L3g4engycmk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Seorang ketua RT berinisial BD (38) di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dua gadis remaja berinisial N (15) dan Z (13).

&quot;Sudah (jadi tersangka) dan sudah dilakukan penahanan,&quot; kata Kanit Perindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2024).

Ari mengungkapkan bahwa atas perbuatannya, BD dijerat dengan Pasal 76 D Juncto 81 dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Lecehkan 2 Gadis Remaja, Ketua RT di Jakpus Ditangkap Polisi

&quot;Ancaman 12 tahun penjara,&quot; ujar Ari.

BD ditangkap polisi pada Kamis 6 Juni 2024 malam di rumahnya kawasan Kepu, Kemayoran usai ada laporan dugaan pencabulan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Oknum Polisi Diduga Lecehkan 2 Wanita yang Tidur di Puskesmas saat Jaga Keluarga yang Sakit

Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Simanjuntak mengatakan bahwa pelaku diduga melecehkan korban N, dan Z pada bagian dada dan bokongnya.

&amp;ldquo;Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap ketua RT tersebut,&amp;rdquo; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wOC8xLzE4MTU1NS81L3g4engycmk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Seorang ketua RT berinisial BD (38) di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dua gadis remaja berinisial N (15) dan Z (13).

&quot;Sudah (jadi tersangka) dan sudah dilakukan penahanan,&quot; kata Kanit Perindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2024).

Ari mengungkapkan bahwa atas perbuatannya, BD dijerat dengan Pasal 76 D Juncto 81 dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Lecehkan 2 Gadis Remaja, Ketua RT di Jakpus Ditangkap Polisi

&quot;Ancaman 12 tahun penjara,&quot; ujar Ari.

BD ditangkap polisi pada Kamis 6 Juni 2024 malam di rumahnya kawasan Kepu, Kemayoran usai ada laporan dugaan pencabulan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Oknum Polisi Diduga Lecehkan 2 Wanita yang Tidur di Puskesmas saat Jaga Keluarga yang Sakit

Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Simanjuntak mengatakan bahwa pelaku diduga melecehkan korban N, dan Z pada bagian dada dan bokongnya.

&amp;ldquo;Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap ketua RT tersebut,&amp;rdquo; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
