<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketua RT yang Cabuli 2 Bocah di Kemayoran Ternyata Sepupu   </title><description>Ari pun mengungkapkan kronologi terjadinya tindak asusila tersebut, sudah terjadi sejak 2022 sampai Mei 2024.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/09/338/3019276/ketua-rt-yang-cabuli-2-bocah-di-kemayoran-ternyata-sepupu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/09/338/3019276/ketua-rt-yang-cabuli-2-bocah-di-kemayoran-ternyata-sepupu"/><item><title>Ketua RT yang Cabuli 2 Bocah di Kemayoran Ternyata Sepupu   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/09/338/3019276/ketua-rt-yang-cabuli-2-bocah-di-kemayoran-ternyata-sepupu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/09/338/3019276/ketua-rt-yang-cabuli-2-bocah-di-kemayoran-ternyata-sepupu</guid><pubDate>Minggu 09 Juni 2024 14:49 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/09/338/3019276/ketua-rt-yang-cabuli-2-bocah-di-kemayoran-ternyata-sepupu-BVFbtKVVDD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pelecehan (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/09/338/3019276/ketua-rt-yang-cabuli-2-bocah-di-kemayoran-ternyata-sepupu-BVFbtKVVDD.jpg</image><title>Ilustrasi pelecehan (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Polisi mengungkapkan fakta baru kasus pencabulan yang dilakukan ketua RT di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat berinisial BD (38). Dua dua bocah yang dicabuli BD ternyata merupakan sepupunya sendiri.
&quot;Hubungan korban dan pelaku adalah sepupu. Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat ibu korban sedang bekerja tidak ada di rumah,&quot; kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024).

BACA JUGA:
Konvoi dari Istiqlal, Massa Aksi Bela Palestina Mulai Bergerak ke Patung Kuda


Dua bocah yang jadi korban keganasan BD itu berinisial Z (13) dan N (15). Ari pun mengungkapkan kronologi terjadinya tindak asusila tersebut, sudah terjadi sejak 2022 sampai Mei 2024.
&quot;Dilakukan berkali-kali saat korban sedang tidur,&quot; ucap Ari.&amp;nbsp;
Pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban saudari N dengan cara meremas bagian sensitif korban.&amp;nbsp;

BACA JUGA:
25 Anak di Lampung Barat Korban Pencabulan Oknum Guru Ngaji Kini Jalani Konseling


Sebelumnya, Ari membenarkan naiknya status BD menjadi tersangka setelah dilakukan penahanan beberapa hari lalu.



&quot;Sudah (jadi tersangka) dan sudah dilakukan penahanan,&quot; kata Ari saat dihubungi, Minggu (9/6/2024).



Ari mengungkapkan, atas perbuatannya itu BD terancam hukuman 12 tahun penjara. &quot;Pasal 76 D jo 81 dan Pasal 76 E, UU RI nomor 35 tahun 2014 ancaman 12 tajin penjara,&quot; kata Ari.

</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi mengungkapkan fakta baru kasus pencabulan yang dilakukan ketua RT di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat berinisial BD (38). Dua dua bocah yang dicabuli BD ternyata merupakan sepupunya sendiri.
&quot;Hubungan korban dan pelaku adalah sepupu. Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat ibu korban sedang bekerja tidak ada di rumah,&quot; kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024).

BACA JUGA:
Konvoi dari Istiqlal, Massa Aksi Bela Palestina Mulai Bergerak ke Patung Kuda


Dua bocah yang jadi korban keganasan BD itu berinisial Z (13) dan N (15). Ari pun mengungkapkan kronologi terjadinya tindak asusila tersebut, sudah terjadi sejak 2022 sampai Mei 2024.
&quot;Dilakukan berkali-kali saat korban sedang tidur,&quot; ucap Ari.&amp;nbsp;
Pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban saudari N dengan cara meremas bagian sensitif korban.&amp;nbsp;

BACA JUGA:
25 Anak di Lampung Barat Korban Pencabulan Oknum Guru Ngaji Kini Jalani Konseling


Sebelumnya, Ari membenarkan naiknya status BD menjadi tersangka setelah dilakukan penahanan beberapa hari lalu.



&quot;Sudah (jadi tersangka) dan sudah dilakukan penahanan,&quot; kata Ari saat dihubungi, Minggu (9/6/2024).



Ari mengungkapkan, atas perbuatannya itu BD terancam hukuman 12 tahun penjara. &quot;Pasal 76 D jo 81 dan Pasal 76 E, UU RI nomor 35 tahun 2014 ancaman 12 tajin penjara,&quot; kata Ari.

</content:encoded></item></channel></rss>
