<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ironi SYL: Surati Jokowi, JK hingga Airlangga tapi Tak Ada yang Datang Meringankan</title><description>Mereka yang disurati SYL pun tidak ada yang hadir di ruang sidang. Jokowi dan JK menilai kasus tersebut tidak relevan dengan mereka.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/10/337/3019571/ironi-syl-surati-jokowi-jk-hingga-airlangga-tapi-tak-ada-yang-datang-meringankan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/10/337/3019571/ironi-syl-surati-jokowi-jk-hingga-airlangga-tapi-tak-ada-yang-datang-meringankan"/><item><title>Ironi SYL: Surati Jokowi, JK hingga Airlangga tapi Tak Ada yang Datang Meringankan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/10/337/3019571/ironi-syl-surati-jokowi-jk-hingga-airlangga-tapi-tak-ada-yang-datang-meringankan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/10/337/3019571/ironi-syl-surati-jokowi-jk-hingga-airlangga-tapi-tak-ada-yang-datang-meringankan</guid><pubDate>Senin 10 Juni 2024 11:52 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/10/337/3019571/ironi-syl-surati-jokowi-jk-hingga-airlangga-tapi-tak-ada-yang-datang-meringankan-1Q82mMHbtj.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/10/337/3019571/ironi-syl-surati-jokowi-jk-hingga-airlangga-tapi-tak-ada-yang-datang-meringankan-1Q82mMHbtj.JPG</image><title></title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNy8xLzE4MTUyOC81L3g4enVpZXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato menyatakan tidak menerima surat terkait permohonan menjadi saksi a de charge atau meringankan bagi terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu sebagaimana disampaikan juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto.

&quot;Kita tidak menerima surat apa pun,&quot; kata Haryo kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Haryo pun enggan berkomentar lebih lanjut soal persidangan tersebut. Menurutnya, Airlangga saat ini sedang dalam rangkaian perjalanan dinas di luar negeri terkait kerja sama ekonomi.


BACA JUGA:
Jokowi hingga JK Menolak, Berikut Saksi Meringankan yang Dihadirkan SYL


&quot;Kemarin 3 hari meeting Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) ya di Singapura, terus kemudian berlanjut ke Rusia. Sekarang posisi dalam perjalanan ke Rusia untuk rapat lagi bilateral dengan ekonomi juga,&quot; ujarnya.

Selain Airlangga, penasihat hukum SYL pun menyatakan telah bersurat ke beberapa pihak untuk menjadi saksi yang meringankan, seperti Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi); Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin; dan Wakil Presiden ke-10, Jusuf Kalla (JK).

Mereka yang disurati SYL pun tidak ada yang hadir di ruang sidang. Jokowi dan JK menilai kasus tersebut tidak relevan dengan mereka.
Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.



Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNy8xLzE4MTUyOC81L3g4enVpZXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato menyatakan tidak menerima surat terkait permohonan menjadi saksi a de charge atau meringankan bagi terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu sebagaimana disampaikan juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto.

&quot;Kita tidak menerima surat apa pun,&quot; kata Haryo kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Haryo pun enggan berkomentar lebih lanjut soal persidangan tersebut. Menurutnya, Airlangga saat ini sedang dalam rangkaian perjalanan dinas di luar negeri terkait kerja sama ekonomi.


BACA JUGA:
Jokowi hingga JK Menolak, Berikut Saksi Meringankan yang Dihadirkan SYL


&quot;Kemarin 3 hari meeting Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) ya di Singapura, terus kemudian berlanjut ke Rusia. Sekarang posisi dalam perjalanan ke Rusia untuk rapat lagi bilateral dengan ekonomi juga,&quot; ujarnya.

Selain Airlangga, penasihat hukum SYL pun menyatakan telah bersurat ke beberapa pihak untuk menjadi saksi yang meringankan, seperti Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi); Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin; dan Wakil Presiden ke-10, Jusuf Kalla (JK).

Mereka yang disurati SYL pun tidak ada yang hadir di ruang sidang. Jokowi dan JK menilai kasus tersebut tidak relevan dengan mereka.
Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.



Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.</content:encoded></item></channel></rss>
