<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Cecar KPU soal Uang Kelebihan Perjalanan Dinas Belum Dikembalikkan</title><description>Anggota Komisi II DPR mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait isu belum mengembalikkan kelebihan uang perjalanan dinas ke kas negara</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/10/337/3019631/dpr-cecar-kpu-soal-uang-kelebihan-perjalanan-dinas-belum-dikembalikkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/10/337/3019631/dpr-cecar-kpu-soal-uang-kelebihan-perjalanan-dinas-belum-dikembalikkan"/><item><title>DPR Cecar KPU soal Uang Kelebihan Perjalanan Dinas Belum Dikembalikkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/10/337/3019631/dpr-cecar-kpu-soal-uang-kelebihan-perjalanan-dinas-belum-dikembalikkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/10/337/3019631/dpr-cecar-kpu-soal-uang-kelebihan-perjalanan-dinas-belum-dikembalikkan</guid><pubDate>Senin 10 Juni 2024 13:50 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/10/337/3019631/dpr-cecar-kpu-soal-uang-kelebihan-perjalanan-dinas-belum-dikembalikkan-OHfpWOQubQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPU RI (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/10/337/3019631/dpr-cecar-kpu-soal-uang-kelebihan-perjalanan-dinas-belum-dikembalikkan-OHfpWOQubQ.jpg</image><title>Gedung KPU RI (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi II DPR mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait isu belum mengembalikkan kelebihan uang perjalanan dinas ke kas negara.

Momen tersebut terjadi pada saat Komisi II menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU dan Bawaslu dalam rangka pembicaraan pendahuluan RAPBN 2025, RKP Tahun 2025 dan evaluasi pelaksanaan anggaran Tahun 2023.


BACA JUGA:
Kasus Penembakan Pengunjung Warkop di Simalungun, Pelaku Ditangkap di Jambi


Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat, Rezka Oktoberia mengaku kerap kali mendengar adanya isu yang berseliweran terkait dengan anggaran ini.

&quot;Saya dapat informasi terkait penyimpangan belanja perjalanan Dinas. Tercatat KPU belum mengembalikkan sisa kelebihan perjalanan dinas sebanyak Rp10,57 miliar, belum dikembalikkan ke kas negara. Jadi ini tolong nanti dijelaskan,&quot; kata Rezka dalam RDP yang digelar di ruang rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Sementara, anggota Komisi II lainnya dari Fraksi Golkar, Riswan Tony mengingatkan agar sebelum membahas anggaran 2025, semestinya membahas realisasi anggaran 2024.


BACA JUGA:
KPU Tegaskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Penuhi Syarat Maju Pilgub Jakarta 2024


Karena itu, dia mendorong agar KPU maupun Bawaslu menjabarkan secara rinci terkait realisasi anggaran Tahun 2024 tersebut. Hal ini penting agar dapat mengetahui apakah anggaran tersebut benar terpakai atau justru ada penyimpangan.

&quot;Umpama ada penyimpangan, misalkan sekarang kan ada beberapa rumor tentang kelebihan perjalanan dinas, lalu pemakaian Transportasi yang tidak lazim, nah kalo memang ada Satuan tiga dan nomenklaturnya sudah ada, enggak ada masalah buat kita. Tapi laporannya tetap harus kita jalankan,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi II DPR mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait isu belum mengembalikkan kelebihan uang perjalanan dinas ke kas negara.

Momen tersebut terjadi pada saat Komisi II menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU dan Bawaslu dalam rangka pembicaraan pendahuluan RAPBN 2025, RKP Tahun 2025 dan evaluasi pelaksanaan anggaran Tahun 2023.


BACA JUGA:
Kasus Penembakan Pengunjung Warkop di Simalungun, Pelaku Ditangkap di Jambi


Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat, Rezka Oktoberia mengaku kerap kali mendengar adanya isu yang berseliweran terkait dengan anggaran ini.

&quot;Saya dapat informasi terkait penyimpangan belanja perjalanan Dinas. Tercatat KPU belum mengembalikkan sisa kelebihan perjalanan dinas sebanyak Rp10,57 miliar, belum dikembalikkan ke kas negara. Jadi ini tolong nanti dijelaskan,&quot; kata Rezka dalam RDP yang digelar di ruang rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Sementara, anggota Komisi II lainnya dari Fraksi Golkar, Riswan Tony mengingatkan agar sebelum membahas anggaran 2025, semestinya membahas realisasi anggaran 2024.


BACA JUGA:
KPU Tegaskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Penuhi Syarat Maju Pilgub Jakarta 2024


Karena itu, dia mendorong agar KPU maupun Bawaslu menjabarkan secara rinci terkait realisasi anggaran Tahun 2024 tersebut. Hal ini penting agar dapat mengetahui apakah anggaran tersebut benar terpakai atau justru ada penyimpangan.

&quot;Umpama ada penyimpangan, misalkan sekarang kan ada beberapa rumor tentang kelebihan perjalanan dinas, lalu pemakaian Transportasi yang tidak lazim, nah kalo memang ada Satuan tiga dan nomenklaturnya sudah ada, enggak ada masalah buat kita. Tapi laporannya tetap harus kita jalankan,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
