<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPU: Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Masih Diharmonisasi</title><description>Ia belum bisa memastikan apakah putusan MA tersebut akan berlaku pada Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada November mendatang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/10/337/3019639/kpu-putusan-ma-soal-batas-usia-calon-kepala-daerah-masih-diharmonisasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/10/337/3019639/kpu-putusan-ma-soal-batas-usia-calon-kepala-daerah-masih-diharmonisasi"/><item><title>KPU: Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Masih Diharmonisasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/10/337/3019639/kpu-putusan-ma-soal-batas-usia-calon-kepala-daerah-masih-diharmonisasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/10/337/3019639/kpu-putusan-ma-soal-batas-usia-calon-kepala-daerah-masih-diharmonisasi</guid><pubDate>Senin 10 Juni 2024 14:04 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/10/337/3019639/kpu-putusan-ma-soal-batas-usia-calon-kepala-daerah-masih-diharmonisasi-G759tBp7fm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPU Hasyim Asyari (Foto: Felldy Utama)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/10/337/3019639/kpu-putusan-ma-soal-batas-usia-calon-kepala-daerah-masih-diharmonisasi-G759tBp7fm.jpg</image><title>Ketua KPU Hasyim Asyari (Foto: Felldy Utama)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asya'ri menyampaikan, sampai saat ini belum ada keputusan apakah putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah akan dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) atau tidak.

&quot;Ini masih diharmonisasi,&quot; kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan apakah putusan MA tersebut akan berlaku pada Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada November mendatang.

BACA JUGA:
Penyiar Radio Ditemukan Tewas di Kamar Kos


KPU, tutur Hasyim, tidak bisa memutuskan secara sepihak terkait hal tersebut. Pasalnya, dalam harmonisasi ini, lembaga penyelenggara Pemilu juga turut melibatkan pemerintah dan Bawaslu.

&quot;Karena kalau harmonisasi kan ada pihak KPU sebagai pihak yang menyelenggarakan harmonisasi. Dan kemudian, ada Kementerian Hukum dan HAM, ada Kementerian Dalam Negeri, ada Bawaslu. Jadi masih dibahas,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Aksi Bela Palestina, Massa Mulai Padati Kawasan Patung Kuda Jakpus


Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dicabut.

Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.

Sebagai informasi, batas usia minimal calon kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan bahwa itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

BACA JUGA:
Kasus Penembakan Pengunjung Warkop di Simalungun, Pelaku Ditangkap di Jambi




Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Cagub dan Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.



Atas dasar itu, MA meminta KPU mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asya'ri menyampaikan, sampai saat ini belum ada keputusan apakah putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah akan dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) atau tidak.

&quot;Ini masih diharmonisasi,&quot; kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan apakah putusan MA tersebut akan berlaku pada Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada November mendatang.

BACA JUGA:
Penyiar Radio Ditemukan Tewas di Kamar Kos


KPU, tutur Hasyim, tidak bisa memutuskan secara sepihak terkait hal tersebut. Pasalnya, dalam harmonisasi ini, lembaga penyelenggara Pemilu juga turut melibatkan pemerintah dan Bawaslu.

&quot;Karena kalau harmonisasi kan ada pihak KPU sebagai pihak yang menyelenggarakan harmonisasi. Dan kemudian, ada Kementerian Hukum dan HAM, ada Kementerian Dalam Negeri, ada Bawaslu. Jadi masih dibahas,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Aksi Bela Palestina, Massa Mulai Padati Kawasan Patung Kuda Jakpus


Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dicabut.

Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.

Sebagai informasi, batas usia minimal calon kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan bahwa itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

BACA JUGA:
Kasus Penembakan Pengunjung Warkop di Simalungun, Pelaku Ditangkap di Jambi




Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Cagub dan Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.



Atas dasar itu, MA meminta KPU mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

</content:encoded></item></channel></rss>
