<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Putusan MK: KPU Hitung Ulang Surat Suara 147 TPS di Kaltim</title><description>MK menginstruksikan KPU untuk menghitung ulang surat suara ulang di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kaltim.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/10/337/3019761/putusan-mk-kpu-hitung-ulang-surat-suara-147-tps-di-kaltim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/10/337/3019761/putusan-mk-kpu-hitung-ulang-surat-suara-147-tps-di-kaltim"/><item><title>Putusan MK: KPU Hitung Ulang Surat Suara 147 TPS di Kaltim</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/10/337/3019761/putusan-mk-kpu-hitung-ulang-surat-suara-147-tps-di-kaltim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/10/337/3019761/putusan-mk-kpu-hitung-ulang-surat-suara-147-tps-di-kaltim</guid><pubDate>Senin 10 Juni 2024 17:11 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/10/337/3019761/putusan-mk-kpu-hitung-ulang-surat-suara-147-tps-di-kaltim-Y8Ba9aHu2D.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/10/337/3019761/putusan-mk-kpu-hitung-ulang-surat-suara-147-tps-di-kaltim-Y8Ba9aHu2D.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghitung ulang surat suara ulang di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani terkait pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat.


BACA JUGA:
MK Perintahkan KPU Rekapitulasi Ulang di 225 TPS Distrik Sentani


Arsul mengatakan MK sebelumnya telah melakukan uji petik secara acak terhadap beberapa TPS dengan menyandingkan C.Hasil dengan D.Hasil dari para pihak, dan terdapat ketidakkonsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.

&amp;ldquo;Akibatnya didapati selisih atau koreksi perolehan suara yang tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan,&amp;rdquo; kata Arsul saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Sebab, kendati telah dilakukan pembetulan secara berjenjang dan terdapat tanda tangan dari saksi partai politik atas perolehan suara tersebut namun dilakukan atas ancaman dari penyelenggara.

Arsul lebih lanjut membacakan, Mahkamah mencermati bahwa ada perbedaan perolehan suara, baik penambahan suara PAN maupun pengurangan suara Partai Demokrat, juga Bawaslu Kalimantan Timur yang telah mengeluarkan putusan atas pelanggaran administrasi pemilu mengenai perbedaan jumlah perolehan suara.


BACA JUGA:
Pansel Capim Temui ICW hingga Eks Pimpinan KPK, Ini yang Dibahas&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Hasilnya, 9 PPK yakni PPK Balikpapan Utara, PPK Sangatta Selatan, PPK Muara Ancalong, PPK Teluk Pandan, PPK Anggana, PPK Muara Badak, PPK Tenggarong, PPK Linggang Bigung, dan PPK Talisayan diberikan sanksi teguran tertulis karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan tersebut.

Meski terdapat 12 TPS hasil uji petik ditemukan kesamaan perolehan suara sebagaimana yang ditetapkan Termohon, sambung Arsul, namun akibat adanya Putusan Bawaslu tersebut Mahkamah tidak dapat begitu saja meyakini dan membenarkan perolehan suara yang dimaksudkan.Terlebih untuk TPS 27 Mugirejo, Kecamatan Sungai pinang; TPS 125 Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, dan TPS 17 Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Bawaslu tidak melampirkan bukti perolehan suara PAN dan Partai Demokrat. Selain itu, Termohon sama sekali tidak menyampaikan bukti D.Hasil untuk Kecamatan Anggana dan Samboja Barat.

&amp;ldquo;Dengan fakta tersebut, sulit bagi Mahkamah untuk menentukan perolehan suara yang benar pada TPS-TPS yang didalilkan oleh Pemohon. Fakta tersebut sekaligus menimbulkan keraguan perihal kebenaran perolehan suara pada TPS dimaksud. Oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukum dan mengembalikan kemurnian suara pemilih, Mahkamah harus memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di 147 TPS. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil pemilu pada TPS-TPS tersebut,&amp;rdquo; ujar Arsul.

Arsul mengatakan agenda penghitungan ulang surat suara tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan ini diucapkan. &amp;ldquo;Waktu tersebut dinilai cukup sehingga tidak mengganggu jadwal pelantikan anggota DPR RI hasil Pemilu 2024 dan agenda ketatanegaraan lainnya seperti Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghitung ulang surat suara ulang di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani terkait pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat.


BACA JUGA:
MK Perintahkan KPU Rekapitulasi Ulang di 225 TPS Distrik Sentani


Arsul mengatakan MK sebelumnya telah melakukan uji petik secara acak terhadap beberapa TPS dengan menyandingkan C.Hasil dengan D.Hasil dari para pihak, dan terdapat ketidakkonsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.

&amp;ldquo;Akibatnya didapati selisih atau koreksi perolehan suara yang tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan,&amp;rdquo; kata Arsul saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Sebab, kendati telah dilakukan pembetulan secara berjenjang dan terdapat tanda tangan dari saksi partai politik atas perolehan suara tersebut namun dilakukan atas ancaman dari penyelenggara.

Arsul lebih lanjut membacakan, Mahkamah mencermati bahwa ada perbedaan perolehan suara, baik penambahan suara PAN maupun pengurangan suara Partai Demokrat, juga Bawaslu Kalimantan Timur yang telah mengeluarkan putusan atas pelanggaran administrasi pemilu mengenai perbedaan jumlah perolehan suara.


BACA JUGA:
Pansel Capim Temui ICW hingga Eks Pimpinan KPK, Ini yang Dibahas&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Hasilnya, 9 PPK yakni PPK Balikpapan Utara, PPK Sangatta Selatan, PPK Muara Ancalong, PPK Teluk Pandan, PPK Anggana, PPK Muara Badak, PPK Tenggarong, PPK Linggang Bigung, dan PPK Talisayan diberikan sanksi teguran tertulis karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan tersebut.

Meski terdapat 12 TPS hasil uji petik ditemukan kesamaan perolehan suara sebagaimana yang ditetapkan Termohon, sambung Arsul, namun akibat adanya Putusan Bawaslu tersebut Mahkamah tidak dapat begitu saja meyakini dan membenarkan perolehan suara yang dimaksudkan.Terlebih untuk TPS 27 Mugirejo, Kecamatan Sungai pinang; TPS 125 Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, dan TPS 17 Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Bawaslu tidak melampirkan bukti perolehan suara PAN dan Partai Demokrat. Selain itu, Termohon sama sekali tidak menyampaikan bukti D.Hasil untuk Kecamatan Anggana dan Samboja Barat.

&amp;ldquo;Dengan fakta tersebut, sulit bagi Mahkamah untuk menentukan perolehan suara yang benar pada TPS-TPS yang didalilkan oleh Pemohon. Fakta tersebut sekaligus menimbulkan keraguan perihal kebenaran perolehan suara pada TPS dimaksud. Oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukum dan mengembalikan kemurnian suara pemilih, Mahkamah harus memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di 147 TPS. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil pemilu pada TPS-TPS tersebut,&amp;rdquo; ujar Arsul.

Arsul mengatakan agenda penghitungan ulang surat suara tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan ini diucapkan. &amp;ldquo;Waktu tersebut dinilai cukup sehingga tidak mengganggu jadwal pelantikan anggota DPR RI hasil Pemilu 2024 dan agenda ketatanegaraan lainnya seperti Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
