<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RPA Perindo Komitmen Berikan Pendampingan Hukum ke Anak di Bawah Umur Korban Pemerkosaan   </title><description>Proses saat ini sudah memasuki pemeriksaan akhir di Polda Metro Jaya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/10/338/3019747/rpa-perindo-komitmen-berikan-pendampingan-hukum-ke-anak-di-bawah-umur-korban-pemerkosaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/10/338/3019747/rpa-perindo-komitmen-berikan-pendampingan-hukum-ke-anak-di-bawah-umur-korban-pemerkosaan"/><item><title>RPA Perindo Komitmen Berikan Pendampingan Hukum ke Anak di Bawah Umur Korban Pemerkosaan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/10/338/3019747/rpa-perindo-komitmen-berikan-pendampingan-hukum-ke-anak-di-bawah-umur-korban-pemerkosaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/10/338/3019747/rpa-perindo-komitmen-berikan-pendampingan-hukum-ke-anak-di-bawah-umur-korban-pemerkosaan</guid><pubDate>Senin 10 Juni 2024 16:43 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/10/338/3019747/rpa-perindo-komitmen-berikan-pendampingan-hukum-ke-anak-di-bawah-umur-korban-pemerkosaan-9Ylq9D7J07.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jeannie Latumahina. (Foto: Riana Rizkia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/10/338/3019747/rpa-perindo-komitmen-berikan-pendampingan-hukum-ke-anak-di-bawah-umur-korban-pemerkosaan-9Ylq9D7J07.jpg</image><title>Jeannie Latumahina. (Foto: Riana Rizkia)</title></images><description>JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum ke anak di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan laki-laki berusia 19 tahun.

Ketua RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan, proses saat ini sudah memasuki pemeriksaan akhir di Polda Metro Jaya.

&quot;Hari ini RPA Partai Perindo, kami mendampingi korban, anak di bawah umur yang mengalami tindak pemerkosaan dan kali ini dipanggil dalam rangka pemeriksaan akhir, karena sudah diproses dan sebentar lagi semua data-data ini akan dikirim ke Kejati,&quot; kata Jeannie saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Partai Perindo Salurkan Air Bersih untuk Warga Antapani Bandung

&quot;Harapan kami supaya secepatnya persoalan ini, kasus ini diselesaikan tuntas, secepatnya dinaikkan ke kejaksaan di-P21-kan,&quot; sambungnya.

Jeannie menjelaskan, awalnya korban berkenalan dengan terduga pelaku pada Oktober 2023, kemudian diajak bertemu di aparemen. Di sana, kata Jeannie, korban dirayu dan dipaksa berhubungan badan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Selain Dampingi Kasus Persetubuhan Anak, RPA Perindo Fokus Pemulihan Psikologis Korban

&quot;Pelakunya satu, dan pelakunya bukan lagi di bawah umur, dan saat ini kalau melihat prosesnya dalam hukum, dia usianya lanjut ya (sudah dewasa),&quot; katanya.&quot;Dan kami berharap bahwa proses yang sudah lama tertunda 8 bulan, mau satu tahun, kami berharap supaya bener-bener dari pihak kepolisian untuk secepatnya, apapun perkara-perkara yang berkaitan dengan kekerasan anak itu supaya cepat ditindak,&quot; sambungnya.



Adapun terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf g, pasal 11, pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kemudian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.



</description><content:encoded>JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum ke anak di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan laki-laki berusia 19 tahun.

Ketua RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan, proses saat ini sudah memasuki pemeriksaan akhir di Polda Metro Jaya.

&quot;Hari ini RPA Partai Perindo, kami mendampingi korban, anak di bawah umur yang mengalami tindak pemerkosaan dan kali ini dipanggil dalam rangka pemeriksaan akhir, karena sudah diproses dan sebentar lagi semua data-data ini akan dikirim ke Kejati,&quot; kata Jeannie saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Partai Perindo Salurkan Air Bersih untuk Warga Antapani Bandung

&quot;Harapan kami supaya secepatnya persoalan ini, kasus ini diselesaikan tuntas, secepatnya dinaikkan ke kejaksaan di-P21-kan,&quot; sambungnya.

Jeannie menjelaskan, awalnya korban berkenalan dengan terduga pelaku pada Oktober 2023, kemudian diajak bertemu di aparemen. Di sana, kata Jeannie, korban dirayu dan dipaksa berhubungan badan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Selain Dampingi Kasus Persetubuhan Anak, RPA Perindo Fokus Pemulihan Psikologis Korban

&quot;Pelakunya satu, dan pelakunya bukan lagi di bawah umur, dan saat ini kalau melihat prosesnya dalam hukum, dia usianya lanjut ya (sudah dewasa),&quot; katanya.&quot;Dan kami berharap bahwa proses yang sudah lama tertunda 8 bulan, mau satu tahun, kami berharap supaya bener-bener dari pihak kepolisian untuk secepatnya, apapun perkara-perkara yang berkaitan dengan kekerasan anak itu supaya cepat ditindak,&quot; sambungnya.



Adapun terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf g, pasal 11, pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kemudian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.



</content:encoded></item></channel></rss>
