<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Bocah Diperkosa Engkong dan Pamannya, Orangua Berharap Pelaku Segera Ditangkap dan Diadili      </title><description>Bocah AA (9) dan TN (7) menjadi korban rudapaksa engkong berinisial IRN (58) dan pamannya FJR (32).</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/10/338/3019777/dua-bocah-diperkosa-engkong-dan-pamannya-orangua-berharap-pelaku-segera-ditangkap-dan-diadili</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/10/338/3019777/dua-bocah-diperkosa-engkong-dan-pamannya-orangua-berharap-pelaku-segera-ditangkap-dan-diadili"/><item><title>Dua Bocah Diperkosa Engkong dan Pamannya, Orangua Berharap Pelaku Segera Ditangkap dan Diadili      </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/10/338/3019777/dua-bocah-diperkosa-engkong-dan-pamannya-orangua-berharap-pelaku-segera-ditangkap-dan-diadili</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/10/338/3019777/dua-bocah-diperkosa-engkong-dan-pamannya-orangua-berharap-pelaku-segera-ditangkap-dan-diadili</guid><pubDate>Senin 10 Juni 2024 17:41 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/10/338/3019777/dua-bocah-diperkosa-engkong-dan-pamannya-orangua-berharap-pelaku-segera-ditangkap-dan-diadili-2vrtIubOus.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/10/338/3019777/dua-bocah-diperkosa-engkong-dan-pamannya-orangua-berharap-pelaku-segera-ditangkap-dan-diadili-2vrtIubOus.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yMi8xLzE4MDk5OC81L3g4eXdobDY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
DEPOK &amp;ndash; Bocah AA (9) dan TN (7) menjadi korban rudapaksa engkong berinisial IRN (58) dan pamannya FJR (32). Orangtua korban berinisial II (36) berharap kedua pelaku dapat hukuman seberat-beratnya dan segera ditangkap pihak kepolisian. Dia menyebut masa depan kedua anaknya telah hancur akibat peristiwa itu.

&quot;Pengen dihukum seberat-beratnya. Anak saya ini sudah dirusak masa depannya, sudah hancur ya pengennya pihak polisi cepat nangkap,&quot; kata II saat ditemui di Kampung Banjaran Pucung, Cilangkap, Tapos, Depok,  Senin (10/6/2024) siang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

RPA Perindo Komitmen Berikan Pendampingan Hukum ke Anak di Bawah Umur Korban Pemerkosaan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

II menyebut kedua anaknya telah dirudapaksa oleh kedua terduga pelaku selama dua tahun terakhir. &quot;Dua yang kena, cewek 7 tahun, cowok 9 tahun. Pelakunya dua. Tanggal 17 Mei 2024, pengakuan anak tuh dua tahun dicabuli engkongnya dan omnya di rumah neneknya,&quot; ucapnya.

Lebih lanjut, II mengatakan kedua anaknya yang awalnya ceria seperti anak-anak pada umumnya menjadi trauma berat setelah mengalami peristiwa rudapaksa.

&quot;Trauma berat jadi takut untuk ditinggal kemana0mana takut, terus gimana ya namanya anak-anak masih ditanya langsung nangis dia,&quot; pungkasnya.

Atas peristiwa itu orang tua korban telah membuat laporan polisi (LP) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.&quot;Untuk LP benar ada (soal kasus rudapaksa terhadap dua bocah dibawah umur),&quot; kata Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).



Nur menyebut jajarannya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan rudapaksa terhadap bocah dibawah umur.



&quot;Proses masih lidik,&quot; ungkapnya.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yMi8xLzE4MDk5OC81L3g4eXdobDY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
DEPOK &amp;ndash; Bocah AA (9) dan TN (7) menjadi korban rudapaksa engkong berinisial IRN (58) dan pamannya FJR (32). Orangtua korban berinisial II (36) berharap kedua pelaku dapat hukuman seberat-beratnya dan segera ditangkap pihak kepolisian. Dia menyebut masa depan kedua anaknya telah hancur akibat peristiwa itu.

&quot;Pengen dihukum seberat-beratnya. Anak saya ini sudah dirusak masa depannya, sudah hancur ya pengennya pihak polisi cepat nangkap,&quot; kata II saat ditemui di Kampung Banjaran Pucung, Cilangkap, Tapos, Depok,  Senin (10/6/2024) siang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

RPA Perindo Komitmen Berikan Pendampingan Hukum ke Anak di Bawah Umur Korban Pemerkosaan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

II menyebut kedua anaknya telah dirudapaksa oleh kedua terduga pelaku selama dua tahun terakhir. &quot;Dua yang kena, cewek 7 tahun, cowok 9 tahun. Pelakunya dua. Tanggal 17 Mei 2024, pengakuan anak tuh dua tahun dicabuli engkongnya dan omnya di rumah neneknya,&quot; ucapnya.

Lebih lanjut, II mengatakan kedua anaknya yang awalnya ceria seperti anak-anak pada umumnya menjadi trauma berat setelah mengalami peristiwa rudapaksa.

&quot;Trauma berat jadi takut untuk ditinggal kemana0mana takut, terus gimana ya namanya anak-anak masih ditanya langsung nangis dia,&quot; pungkasnya.

Atas peristiwa itu orang tua korban telah membuat laporan polisi (LP) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.&quot;Untuk LP benar ada (soal kasus rudapaksa terhadap dua bocah dibawah umur),&quot; kata Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).



Nur menyebut jajarannya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan rudapaksa terhadap bocah dibawah umur.



&quot;Proses masih lidik,&quot; ungkapnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
