<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sopir Gelapkan Truk dan Muatannya Bernilai Rp1 Miliar, Ditangkap di Jabar   </title><description>Polisi menangkap seorang sopir ke kantor polisi karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/10/340/3019554/sopir-gelapkan-truk-dan-muatannya-bernilai-rp1-miliar-ditangkap-di-jabar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/10/340/3019554/sopir-gelapkan-truk-dan-muatannya-bernilai-rp1-miliar-ditangkap-di-jabar"/><item><title>Sopir Gelapkan Truk dan Muatannya Bernilai Rp1 Miliar, Ditangkap di Jabar   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/10/340/3019554/sopir-gelapkan-truk-dan-muatannya-bernilai-rp1-miliar-ditangkap-di-jabar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/10/340/3019554/sopir-gelapkan-truk-dan-muatannya-bernilai-rp1-miliar-ditangkap-di-jabar</guid><pubDate>Senin 10 Juni 2024 11:04 WIB</pubDate><dc:creator>Yuswantoro</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/10/340/3019554/sopir-gelapkan-truk-dan-muatannya-bernilai-rp1-miliar-ditangkap-di-jabar-Tlp4dig2Z5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Truk dan muatan yang digelapkan tersangka. (Foto: Ist/Yuswantoro)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/10/340/3019554/sopir-gelapkan-truk-dan-muatannya-bernilai-rp1-miliar-ditangkap-di-jabar-Tlp4dig2Z5.jpg</image><title>Truk dan muatan yang digelapkan tersangka. (Foto: Ist/Yuswantoro)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xOC8xLzE3ODQ4NS81L3g4dXNteGM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
LAMPUNG - Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur menangkap seorang sopir ke kantor polisi karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Senin (10/6/24), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah JI (51) warga Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi penggelapan 1 unit truk lengkap dengan muatannya. Nilai kerugian sebesar Rp1 miliar lebih.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Emas Milik Lansia Senilai Rp50 Juta

Peristiwa kejahatan diduga diawali tersangka yang berprofesi sebagai seorang sopir diperintah untuk mengantarkan muatan tepung sagu milik sebuah perusahaan ke wilayah Bandung Jawa Barat. Pengantaran pada bulan April 2024 itu menggunakan truk Hino dengan nomor polisi BE 8546 PU,.

Setelah selesai mengantarkan tepung sagu, tersangka diperintahkan untuk mengambil bumbu-bumbu di kawasan Karawang, sebagai muatan untuk dibawa arah pulang ke Lampung.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembacokan Dua Pelajar di Bogor

Tetapi diduga tersangka justru menjual truk bermuatan bumbu-bumbu tersebut seharga Rp400 juta kemudian melarikan diri dan bersembunyi di kawasan Jawa Barat.

Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan yang mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka pada Jumat (7/6/24) sekira pukul 11.30 WIB di wilayah Jawa Barat.



Setelah berhasil ditangkap, tersangka langsung dibawa oleh Tim Satuan Reskrim ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana Penggelapan.





</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xOC8xLzE3ODQ4NS81L3g4dXNteGM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
LAMPUNG - Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur menangkap seorang sopir ke kantor polisi karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Senin (10/6/24), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah JI (51) warga Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi penggelapan 1 unit truk lengkap dengan muatannya. Nilai kerugian sebesar Rp1 miliar lebih.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Emas Milik Lansia Senilai Rp50 Juta

Peristiwa kejahatan diduga diawali tersangka yang berprofesi sebagai seorang sopir diperintah untuk mengantarkan muatan tepung sagu milik sebuah perusahaan ke wilayah Bandung Jawa Barat. Pengantaran pada bulan April 2024 itu menggunakan truk Hino dengan nomor polisi BE 8546 PU,.

Setelah selesai mengantarkan tepung sagu, tersangka diperintahkan untuk mengambil bumbu-bumbu di kawasan Karawang, sebagai muatan untuk dibawa arah pulang ke Lampung.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembacokan Dua Pelajar di Bogor

Tetapi diduga tersangka justru menjual truk bermuatan bumbu-bumbu tersebut seharga Rp400 juta kemudian melarikan diri dan bersembunyi di kawasan Jawa Barat.

Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan yang mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka pada Jumat (7/6/24) sekira pukul 11.30 WIB di wilayah Jawa Barat.



Setelah berhasil ditangkap, tersangka langsung dibawa oleh Tim Satuan Reskrim ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana Penggelapan.





</content:encoded></item></channel></rss>
