<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Pria Warga Bandarlampung Diringkus Polisi   </title><description>Saat itu pelaku datang ke warung milik korban Soginem di Metro Selatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/10/340/3019791/beli-rokok-pakai-uang-palsu-pria-warga-bandarlampung-diringkus-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/10/340/3019791/beli-rokok-pakai-uang-palsu-pria-warga-bandarlampung-diringkus-polisi"/><item><title>Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Pria Warga Bandarlampung Diringkus Polisi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/10/340/3019791/beli-rokok-pakai-uang-palsu-pria-warga-bandarlampung-diringkus-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/10/340/3019791/beli-rokok-pakai-uang-palsu-pria-warga-bandarlampung-diringkus-polisi</guid><pubDate>Senin 10 Juni 2024 18:07 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/10/340/3019791/beli-rokok-pakai-uang-palsu-pria-warga-bandarlampung-diringkus-polisi-fcWv8XQKW4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Barang bukti uang palsu. (Foto: Dok Polisi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/10/340/3019791/beli-rokok-pakai-uang-palsu-pria-warga-bandarlampung-diringkus-polisi-fcWv8XQKW4.jpg</image><title>Barang bukti uang palsu. (Foto: Dok Polisi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xMC8xLzE4MTYxNS81L3g5MDI1dXU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
METRO - Seorang pria berinisial DA (51) warga Bandarlampung ditangkap polisi lantaran kedapatan membeli rokok menggunakan uang palsu. Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, peristiwa pidana itu terjadi berawal pada Sabtu (8/6/2024) pukul 08.00 WIB. Saat itu pelaku datang ke warung milik korban Soginem di Metro Selatan.

&quot;Pelaku datang ke warung korban dengan membawa sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah putih, kemudian pelaku membeli 1 bungkus rokok menggunakan uang pecahan Rp100 ribu,&quot; ujar Rosali saat dikonfirmasi, Senin (10/6).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

4 Orang Sindikat Pengedar Miliaran Uang Palsu Ditangkap di Jombang&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Setelah membeli rokok, kata Rosali, pelaku kemudian menukarkan uang pecahan Rp100 ribu dengan uang pecahan Rp50 ribu kepada korban.

&quot;Saat itu korban curiga dengan uang yang dia terima dan memanggil pelaku, seketika pelaku langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor miliknya,&quot; kata dia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Aksi Heroik Aipda Fahmi Tangkap Pencuri Modus Tukar Uang Palsu

Rosali menuturkan, warga yang melihat kemudian langsung berteriak sehingga warga lain melakukan pengejaran terhadap pelaku.&amp;ldquo;Setelah tertangkap warga, pelaku berikut barang bukti uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 2 lembar diduga palsu, 3 lembar uang Rp50 ribu, 4 lembar pecahan Rp5 ribu, 2 lembar pecahan Rp2 ribu dan 1 bungkus rokok Surya diserahkan kepada pihak kepolisian,&quot; tuturnya.



Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xMC8xLzE4MTYxNS81L3g5MDI1dXU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
METRO - Seorang pria berinisial DA (51) warga Bandarlampung ditangkap polisi lantaran kedapatan membeli rokok menggunakan uang palsu. Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, peristiwa pidana itu terjadi berawal pada Sabtu (8/6/2024) pukul 08.00 WIB. Saat itu pelaku datang ke warung milik korban Soginem di Metro Selatan.

&quot;Pelaku datang ke warung korban dengan membawa sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah putih, kemudian pelaku membeli 1 bungkus rokok menggunakan uang pecahan Rp100 ribu,&quot; ujar Rosali saat dikonfirmasi, Senin (10/6).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

4 Orang Sindikat Pengedar Miliaran Uang Palsu Ditangkap di Jombang&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Setelah membeli rokok, kata Rosali, pelaku kemudian menukarkan uang pecahan Rp100 ribu dengan uang pecahan Rp50 ribu kepada korban.

&quot;Saat itu korban curiga dengan uang yang dia terima dan memanggil pelaku, seketika pelaku langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor miliknya,&quot; kata dia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Aksi Heroik Aipda Fahmi Tangkap Pencuri Modus Tukar Uang Palsu

Rosali menuturkan, warga yang melihat kemudian langsung berteriak sehingga warga lain melakukan pengejaran terhadap pelaku.&amp;ldquo;Setelah tertangkap warga, pelaku berikut barang bukti uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 2 lembar diduga palsu, 3 lembar uang Rp50 ribu, 4 lembar pecahan Rp5 ribu, 2 lembar pecahan Rp2 ribu dan 1 bungkus rokok Surya diserahkan kepada pihak kepolisian,&quot; tuturnya.



Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.



</content:encoded></item></channel></rss>
