<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ajukan PK, Kuasa Hukum Saka Tatal Minta Salinan Putusan Kasasi di PN Cirebon</title><description>Krisna Murti menyatakan pentingnya meninjau langkah-langkah hukum setelah putusan kasasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/10/525/3019729/ajukan-pk-kuasa-hukum-saka-tatal-minta-salinan-putusan-kasasi-di-pn-cirebon</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/10/525/3019729/ajukan-pk-kuasa-hukum-saka-tatal-minta-salinan-putusan-kasasi-di-pn-cirebon"/><item><title>Ajukan PK, Kuasa Hukum Saka Tatal Minta Salinan Putusan Kasasi di PN Cirebon</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/10/525/3019729/ajukan-pk-kuasa-hukum-saka-tatal-minta-salinan-putusan-kasasi-di-pn-cirebon</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/10/525/3019729/ajukan-pk-kuasa-hukum-saka-tatal-minta-salinan-putusan-kasasi-di-pn-cirebon</guid><pubDate>Senin 10 Juni 2024 16:21 WIB</pubDate><dc:creator>Abdul Rohman</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/10/525/3019729/ajukan-pk-kuasa-hukum-saka-tatal-minta-salinan-putusan-kasasi-di-pn-cirebon-vbc7LTQU3H.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kuasa hukum Saka Tatal saat menerima salinan putusan kasasi di PN Kota Cirebon (Foto: Abdul Rohman)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/10/525/3019729/ajukan-pk-kuasa-hukum-saka-tatal-minta-salinan-putusan-kasasi-di-pn-cirebon-vbc7LTQU3H.jpg</image><title>Kuasa hukum Saka Tatal saat menerima salinan putusan kasasi di PN Kota Cirebon (Foto: Abdul Rohman)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNy8xLzE4MTUzMC81L3g4enVsdGM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

CIREBON - Dalam perkembangan terbaru kasus hukum antara Sudirman dan Saka Tatal, Krisna Murti menyatakan pentingnya meninjau langkah-langkah hukum setelah putusan kasasi.
Farhat Abbas bersama Krisna Murti selaku Kuasa Hukum Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Senin 10 Juni 2024 siang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.
&quot;Kita sudah ambil 8 tahun belum pernah mengambil keputusan ini, bagaimana kita mau melangkahkan pertimbangkan seperti apa,&amp;ldquo; kata Krisna Murti, kuasa hukum Saka Tatal, Senin (10/06/2024).

BACA JUGA:
 Otto Hasibuan Jadi Kuasa Hukum Sudirman Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Krisna menyatakan, akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) setelah berkonsultasi dengan tim hukum untuk menentukan langkah ke depan.
Krisna juga mengkritik pengacara lama, karena tidak menyimpan bukti-bukti penting termasuk putusan kasasi. &quot;Setelah kami teliti ternyata pengacara lama tidak memiliki putusan kasasi,&amp;ldquo; katanya.

BACA JUGA:
Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Jalani Tes Psikologi Hari Ini

Farhat Abbas, yang kini bergabung dengan Krisna Murti, menambahkan, mereka telah mendapatkan berkas kasus dari pengadilan tanpa biaya tambahan.
&quot;Akhirnya bersama Bang Krisna kita ke pengadilan, tidak ada bayaran, tidak pakai lama langsung diserahkan kepada kita,&quot; katanya.Farhat juga menekankan pentingnya menghindari dualisme dalam pembelaan dan menyarankan pengacara lama untuk memilih salah satu pihak yang akan dibelanya secara eksklusif.
&amp;ldquo;Ini kelalaian pengacara dalam memasukkan nomor perkara yang salah sehingga kasus tidak dipertimbangkan dengan baik oleh hakim. Pengacara seperti ini seharusnya mendapat hukuman dan sanksi,&amp;ldquo; katanya.

BACA JUGA:
Dua Bocah Dirudapaksa Engkong dan Pamannya Selama 2 Tahun di Depok

Farhat menegaskan komitmen mereka untuk terus maju dalam kasus ini. Setelah mendapatkan berkas, Farhat berharap proses PK dapat dilakukan secepat mungkin.
&quot;Mudah-mudahan dalam satu minggu kedepan bisa segera dilakukan Peninjauan Kembali,&amp;ldquo; katanya.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNy8xLzE4MTUzMC81L3g4enVsdGM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

CIREBON - Dalam perkembangan terbaru kasus hukum antara Sudirman dan Saka Tatal, Krisna Murti menyatakan pentingnya meninjau langkah-langkah hukum setelah putusan kasasi.
Farhat Abbas bersama Krisna Murti selaku Kuasa Hukum Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Senin 10 Juni 2024 siang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.
&quot;Kita sudah ambil 8 tahun belum pernah mengambil keputusan ini, bagaimana kita mau melangkahkan pertimbangkan seperti apa,&amp;ldquo; kata Krisna Murti, kuasa hukum Saka Tatal, Senin (10/06/2024).

BACA JUGA:
 Otto Hasibuan Jadi Kuasa Hukum Sudirman Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Krisna menyatakan, akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) setelah berkonsultasi dengan tim hukum untuk menentukan langkah ke depan.
Krisna juga mengkritik pengacara lama, karena tidak menyimpan bukti-bukti penting termasuk putusan kasasi. &quot;Setelah kami teliti ternyata pengacara lama tidak memiliki putusan kasasi,&amp;ldquo; katanya.

BACA JUGA:
Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Jalani Tes Psikologi Hari Ini

Farhat Abbas, yang kini bergabung dengan Krisna Murti, menambahkan, mereka telah mendapatkan berkas kasus dari pengadilan tanpa biaya tambahan.
&quot;Akhirnya bersama Bang Krisna kita ke pengadilan, tidak ada bayaran, tidak pakai lama langsung diserahkan kepada kita,&quot; katanya.Farhat juga menekankan pentingnya menghindari dualisme dalam pembelaan dan menyarankan pengacara lama untuk memilih salah satu pihak yang akan dibelanya secara eksklusif.
&amp;ldquo;Ini kelalaian pengacara dalam memasukkan nomor perkara yang salah sehingga kasus tidak dipertimbangkan dengan baik oleh hakim. Pengacara seperti ini seharusnya mendapat hukuman dan sanksi,&amp;ldquo; katanya.

BACA JUGA:
Dua Bocah Dirudapaksa Engkong dan Pamannya Selama 2 Tahun di Depok

Farhat menegaskan komitmen mereka untuk terus maju dalam kasus ini. Setelah mendapatkan berkas, Farhat berharap proses PK dapat dilakukan secepat mungkin.
&quot;Mudah-mudahan dalam satu minggu kedepan bisa segera dilakukan Peninjauan Kembali,&amp;ldquo; katanya.

</content:encoded></item></channel></rss>
