<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tahan Pria Pelaku Pemerasan Ria Ricis, Terancam Pasal Berlapis   </title><description>&quot;Sudah jadi tersangka,&quot; kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/11/337/3020199/polisi-tahan-pria-pelaku-pemerasan-ria-ricis-terancam-pasal-berlapis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/11/337/3020199/polisi-tahan-pria-pelaku-pemerasan-ria-ricis-terancam-pasal-berlapis"/><item><title>Polisi Tahan Pria Pelaku Pemerasan Ria Ricis, Terancam Pasal Berlapis   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/11/337/3020199/polisi-tahan-pria-pelaku-pemerasan-ria-ricis-terancam-pasal-berlapis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/11/337/3020199/polisi-tahan-pria-pelaku-pemerasan-ria-ricis-terancam-pasal-berlapis</guid><pubDate>Selasa 11 Juni 2024 15:37 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/11/337/3020199/polisi-tahan-pria-pelaku-pemerasan-ria-ricis-terancam-pasal-berlapis-TFgNAV5zei.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengancam Ria Ricis ditangkap. (Foto: Ist/Polisi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/11/337/3020199/polisi-tahan-pria-pelaku-pemerasan-ria-ricis-terancam-pasal-berlapis-TFgNAV5zei.jpg</image><title>Pengancam Ria Ricis ditangkap. (Foto: Ist/Polisi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xMC82LzE4MTYzMi81L3g5MDJxY20=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polri langsung menahan pria berinisial AP yang merupakan pelaku pengancaman dan pemerasan Rp300 juta terhadap artis Ria Ricis.

&quot;Sudah jadi tersangka,&quot; kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

&quot;(Langsung) dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya,&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Terhadap Ria Ricis Ditangkap, Polisi: Inisial AP Warga Cipayung

Ade Safri menjelaskan, pria AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Terjerat Gratifikasi hingga Pemerasan, SYL: Seberapapun Hukumannya Nanti Saya Siap!

&quot;Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar,&quot; katanya.Sebagai informasi, AP telah memeras Ria Ricis sebesar Rp300 juta dan mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi milik mantan istri Teuku Ryan itu.



&quot;Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya. Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak, kayak tim manajemen, bahkan keluarga. Bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya,&quot; kata Ricis di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xMC82LzE4MTYzMi81L3g5MDJxY20=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polri langsung menahan pria berinisial AP yang merupakan pelaku pengancaman dan pemerasan Rp300 juta terhadap artis Ria Ricis.

&quot;Sudah jadi tersangka,&quot; kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

&quot;(Langsung) dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya,&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Terhadap Ria Ricis Ditangkap, Polisi: Inisial AP Warga Cipayung

Ade Safri menjelaskan, pria AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Terjerat Gratifikasi hingga Pemerasan, SYL: Seberapapun Hukumannya Nanti Saya Siap!

&quot;Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar,&quot; katanya.Sebagai informasi, AP telah memeras Ria Ricis sebesar Rp300 juta dan mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi milik mantan istri Teuku Ryan itu.



&quot;Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya. Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak, kayak tim manajemen, bahkan keluarga. Bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya,&quot; kata Ricis di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).



</content:encoded></item></channel></rss>
