<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Minta Perlindungan LSPK, Ternyata Ada Pemohon yang Dapat Ancaman di Kasus Vina Cirebon</title><description>LPSK mengakui ada permohonan yang diajukan lantaran mendapatkan ancaman.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/11/337/3020313/minta-perlindungan-lspk-ternyata-ada-pemohon-yang-dapat-ancaman-di-kasus-vina-cirebon</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/11/337/3020313/minta-perlindungan-lspk-ternyata-ada-pemohon-yang-dapat-ancaman-di-kasus-vina-cirebon"/><item><title>Minta Perlindungan LSPK, Ternyata Ada Pemohon yang Dapat Ancaman di Kasus Vina Cirebon</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/11/337/3020313/minta-perlindungan-lspk-ternyata-ada-pemohon-yang-dapat-ancaman-di-kasus-vina-cirebon</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/11/337/3020313/minta-perlindungan-lspk-ternyata-ada-pemohon-yang-dapat-ancaman-di-kasus-vina-cirebon</guid><pubDate>Selasa 11 Juni 2024 19:42 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/11/337/3020313/minta-perlindungan-lspk-ternyata-ada-pemohon-yang-dapat-ancaman-di-kasus-vina-cirebon-6lxuW4k6Jj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">LPSK terima permohonan perlindungan di kasus Vina Cirebon (Foto: Jonathan Simanjuntak)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/11/337/3020313/minta-perlindungan-lspk-ternyata-ada-pemohon-yang-dapat-ancaman-di-kasus-vina-cirebon-6lxuW4k6Jj.jpg</image><title>LPSK terima permohonan perlindungan di kasus Vina Cirebon (Foto: Jonathan Simanjuntak)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNy8xLzE4MTUzMC81L3g4enVsdGM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 10 permohonan perlindungan pada kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon pada 2016 silam. LPSK mengakui ada permohonan yang diajukan lantaran mendapatkan ancaman.
&quot;Terkait dengan ancaman, sampai dengan hari ini ada beberapa dari mereka. Mereka masih merasakan,&quot; kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati di Kantor LPSK, Selasa (11/6/2024).

BACA JUGA:
Kasus Vina Cirebon, LPSK Terima 10 Permohonan Perlindungan dari Keluarga Korban hingga Narapidana

Kendati adanya pengakuan mendapat ancaman, LPSK perlu mendalami benar atau tidaknya ancaman itu. Sehingga, LPSK akan menentukan pemberian perlindungan melalui proses asesmen terlebih dahulu.&amp;nbsp;
&quot;Masih kita dalami (dugaan ancaman). Karena itu tadi, keterangan mereka masih tidak berkesesuaian,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Pemuda Asal Cikarang, Saksi Kunci Pembunuhan Vina Cirebon Pertimbangkan Tawaran LPSK

Dalam kesempatan yang sama, Ketua LPSK Achmadi menyebut permohonan perlindungan itu bukan hanya dilatarbelakangi oleh adanya ancaman. Melainkan adanya rasa tidak nyaman yang dimiliki saksi atau keluarga dalam memberikan kesaksian.&amp;nbsp;
&quot;Sebenarnya tidak hanya ancaman. Tapi rasa takut itu juga jadi alasan untuk perlu diberikan perlindungan,&quot; ucap Achmadi.Sebelumnya, LPSK menerima sebanyak 10 permohonan perlindungan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam. Sepuluh permohonan ini diterima hingga Senin 10 Juni.
&quot;Hingga tanggal 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban,&quot; kata Ketua LPSK Achmadi, Selasa.

BACA JUGA:
Viral Kepala Balita Tersangkut Teralis Jendela di Jaktim, Proses Penyelamatannya Dramatis

Selain mendapatkan permohonan dari saksi dan keluarga korban, LPSK juga mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang narapidana kasus itu. Hanya saja Achmadi tidak merinci siapa narapidana yang mengajukan perlindungan ke LPSK.
&quot;Berkaitan dengan narapidana sampai hari ini ada satu,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNy8xLzE4MTUzMC81L3g4enVsdGM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 10 permohonan perlindungan pada kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon pada 2016 silam. LPSK mengakui ada permohonan yang diajukan lantaran mendapatkan ancaman.
&quot;Terkait dengan ancaman, sampai dengan hari ini ada beberapa dari mereka. Mereka masih merasakan,&quot; kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati di Kantor LPSK, Selasa (11/6/2024).

BACA JUGA:
Kasus Vina Cirebon, LPSK Terima 10 Permohonan Perlindungan dari Keluarga Korban hingga Narapidana

Kendati adanya pengakuan mendapat ancaman, LPSK perlu mendalami benar atau tidaknya ancaman itu. Sehingga, LPSK akan menentukan pemberian perlindungan melalui proses asesmen terlebih dahulu.&amp;nbsp;
&quot;Masih kita dalami (dugaan ancaman). Karena itu tadi, keterangan mereka masih tidak berkesesuaian,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Pemuda Asal Cikarang, Saksi Kunci Pembunuhan Vina Cirebon Pertimbangkan Tawaran LPSK

Dalam kesempatan yang sama, Ketua LPSK Achmadi menyebut permohonan perlindungan itu bukan hanya dilatarbelakangi oleh adanya ancaman. Melainkan adanya rasa tidak nyaman yang dimiliki saksi atau keluarga dalam memberikan kesaksian.&amp;nbsp;
&quot;Sebenarnya tidak hanya ancaman. Tapi rasa takut itu juga jadi alasan untuk perlu diberikan perlindungan,&quot; ucap Achmadi.Sebelumnya, LPSK menerima sebanyak 10 permohonan perlindungan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam. Sepuluh permohonan ini diterima hingga Senin 10 Juni.
&quot;Hingga tanggal 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban,&quot; kata Ketua LPSK Achmadi, Selasa.

BACA JUGA:
Viral Kepala Balita Tersangkut Teralis Jendela di Jaktim, Proses Penyelamatannya Dramatis

Selain mendapatkan permohonan dari saksi dan keluarga korban, LPSK juga mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang narapidana kasus itu. Hanya saja Achmadi tidak merinci siapa narapidana yang mengajukan perlindungan ke LPSK.
&quot;Berkaitan dengan narapidana sampai hari ini ada satu,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
