<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tepergok Rekam Perempuan Mandi, Pria Ini Diringkus Polisi</title><description>Perbuatan itu telah dilakukan berulang kali tanpa sepengetahuan korban.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/11/340/3020202/tepergok-rekam-perempuan-mandi-pria-ini-diringkus-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/11/340/3020202/tepergok-rekam-perempuan-mandi-pria-ini-diringkus-polisi"/><item><title>Tepergok Rekam Perempuan Mandi, Pria Ini Diringkus Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/11/340/3020202/tepergok-rekam-perempuan-mandi-pria-ini-diringkus-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/11/340/3020202/tepergok-rekam-perempuan-mandi-pria-ini-diringkus-polisi</guid><pubDate>Selasa 11 Juni 2024 15:45 WIB</pubDate><dc:creator>Muh Rusli</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/11/340/3020202/tepergok-rekam-perempuan-mandi-pria-ini-diringkus-polisi-c9ozcFqpHB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/11/340/3020202/tepergok-rekam-perempuan-mandi-pria-ini-diringkus-polisi-c9ozcFqpHB.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>KOLAKA - Warga Desa Donggala, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial R alias A diringkus jajaran Polsek Wolo usai kepergok merekam seorang perempuan yang sedang bugil di kamar mandi. Perbuatan itu telah dilakukan berulang kali tanpa sepengetahuan korban.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan mengatakan, R alias A tinggal bertetangga dengan korbannya yang diketahui berinisial M. R pertama kali kepergok memvideokan korban sekitar pukul 22.00 Wita pada Kamis 6 Juni.

&quot;Karena korban merasa tidak nyaman dan keberatan hingga memutuskan melapor ke kantor polisi. R juga tidak kooperatif dan ditakutkan melarikan diri hingga dilakukan penahanan,&quot; tegas Iptu Dwi, Selasa (11/6/2024).

BACA JUGA:
Gempa M4,5 Guncang Nias, Pusatnya di Darat


Dijelaskan, kronologi kejadian bermula di saat M baru saja tiba di rumah. Di kamar mandi, ia mendengar suara langkah kaki seseorang dan segera mengeceknya dengan membuka jendela ruangan.

Sontak saja, M terkejut lantaran menjumpai R tepat di depan jendela kamar mandinya. Pasca menerimah laporan, polisi yang melakukan penyelidikan menjumpai sebuah lubang kecil tempat pelaku merekam korban.

&quot;Lubang itu sudah dibuat sejak lama dan direkam berulang kali. R bergegas ke kamar mandi saat mengetahui M sedang mandi,&quot; bebernya.

BACA JUGA:
Polisi Tahan Pria Pelaku Pemerasan Ria Ricis, Terancam Pasal Berlapis&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Kepada petugas, R merekam korban hanya untuk dijadikan tontonan dan koleksi pribadi. Tidak ada niat untuk menyebar luaskan ke media sosial atau sebagai alat untuk memeras korban.



&quot;Kurang tahu persis berapa kali merekam yang jelas berulang kali. Sebagian masih ada bukti rekamannya dan ada juga yang telah dihapus,&quot; tuturnya.



Usai menahan R, pihaknya mengamankan barang bukti sebuah handphone dan flashdisk. Pelaku dikenakan UU Pornografi Pasal 9 jo Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008.

</description><content:encoded>KOLAKA - Warga Desa Donggala, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial R alias A diringkus jajaran Polsek Wolo usai kepergok merekam seorang perempuan yang sedang bugil di kamar mandi. Perbuatan itu telah dilakukan berulang kali tanpa sepengetahuan korban.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan mengatakan, R alias A tinggal bertetangga dengan korbannya yang diketahui berinisial M. R pertama kali kepergok memvideokan korban sekitar pukul 22.00 Wita pada Kamis 6 Juni.

&quot;Karena korban merasa tidak nyaman dan keberatan hingga memutuskan melapor ke kantor polisi. R juga tidak kooperatif dan ditakutkan melarikan diri hingga dilakukan penahanan,&quot; tegas Iptu Dwi, Selasa (11/6/2024).

BACA JUGA:
Gempa M4,5 Guncang Nias, Pusatnya di Darat


Dijelaskan, kronologi kejadian bermula di saat M baru saja tiba di rumah. Di kamar mandi, ia mendengar suara langkah kaki seseorang dan segera mengeceknya dengan membuka jendela ruangan.

Sontak saja, M terkejut lantaran menjumpai R tepat di depan jendela kamar mandinya. Pasca menerimah laporan, polisi yang melakukan penyelidikan menjumpai sebuah lubang kecil tempat pelaku merekam korban.

&quot;Lubang itu sudah dibuat sejak lama dan direkam berulang kali. R bergegas ke kamar mandi saat mengetahui M sedang mandi,&quot; bebernya.

BACA JUGA:
Polisi Tahan Pria Pelaku Pemerasan Ria Ricis, Terancam Pasal Berlapis&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Kepada petugas, R merekam korban hanya untuk dijadikan tontonan dan koleksi pribadi. Tidak ada niat untuk menyebar luaskan ke media sosial atau sebagai alat untuk memeras korban.



&quot;Kurang tahu persis berapa kali merekam yang jelas berulang kali. Sebagian masih ada bukti rekamannya dan ada juga yang telah dihapus,&quot; tuturnya.



Usai menahan R, pihaknya mengamankan barang bukti sebuah handphone dan flashdisk. Pelaku dikenakan UU Pornografi Pasal 9 jo Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008.

</content:encoded></item></channel></rss>
