<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gila! Pedagang di Jambi Paksa Sejumlah Remaja Sodomi Dirinya Berkali-kali, Begini Modusnya</title><description>Pelaku menyuruh korban menyodomi dirinya lalu direkam dan dijadikan bahan ancaman.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/11/340/3020307/gila-pedagang-di-jambi-paksa-sejumlah-remaja-sodomi-dirinya-berkali-kali-begini-modusnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/11/340/3020307/gila-pedagang-di-jambi-paksa-sejumlah-remaja-sodomi-dirinya-berkali-kali-begini-modusnya"/><item><title>Gila! Pedagang di Jambi Paksa Sejumlah Remaja Sodomi Dirinya Berkali-kali, Begini Modusnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/11/340/3020307/gila-pedagang-di-jambi-paksa-sejumlah-remaja-sodomi-dirinya-berkali-kali-begini-modusnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/11/340/3020307/gila-pedagang-di-jambi-paksa-sejumlah-remaja-sodomi-dirinya-berkali-kali-begini-modusnya</guid><pubDate>Selasa 11 Juni 2024 19:35 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/11/340/3020307/gila-pedagang-di-jambi-paksa-sejumlah-remaja-sodomi-dirinya-berkali-kali-begini-modusnya-jzRc6fzSkf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/11/340/3020307/gila-pedagang-di-jambi-paksa-sejumlah-remaja-sodomi-dirinya-berkali-kali-begini-modusnya-jzRc6fzSkf.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>
JAMBI - Seorang pedagang di Kota Jambi berinisial JA (29) ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual. Pria itu diduga memaksa sejumlah remaja untuk menyodomi dirinya dengan iming-iming uang dan traktir makan.
&quot;Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban pada April 2024,&quot; kata Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, Selasa (11/6/2024).
Modus pelaku JA menyuruh para remaja itu agar mau menyodomi dirinya adalah dengan cara membujuk rayu mereka, mengimingi korban dengan uang, mentraktir makan hingga mengancam korban.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Fakta Anak SMP Bunuh Bocah 7 Tahun, Jasadnya Disodomi

&quot;Inisial korban di antaranya MAS (14), MI (18), DS (15), RS (16) dan H (18). Rata-rata para korban masih berstatus pelajar di Kota Jambi,&quot; ujar Imam.
Imam menjelaskan, sebelum kejadian para korban dan pelaku berkenalan di tempat umum, ada yang berkenalan di bengkel dan di konter handphone.
&quot;Setelah itu, pelaku melakukan perbuatan pencabulannya dengan cara memaksa korban untuk melakukan sodomi terhadap dirinya&quot;.
&quot;Selanjutnya, dia merekam perbuatannya untuk mengancam korban agar mau mengulangi kembali perbuatan asusila tersebut,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Miris! Pelajar di Jambi Sodomi Bocah Berusia 7 Tahun

Menurutnya, pelaku melakukan perbuatan pencabulannya ditempat yang berbeda terhadap setiap korbannya. &quot;Ada yang di tempat kos yang sengaja disewa oleh pelaku, ada di lapangan sepak bola yang sepi,&quot; tutur Imam.
Terpisah, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa menambahkan, rata-rata korban merupakan anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar di Kota Jambi.
&quot;Selain memberikan imbalan, pelaku ini juga memberikan ancaman terhadap korban,&quot; imbuhnya.Kepada petugas, bebernya, pelaku mengaku setelah melakukan apa yang menjadi keinginan kepada pelaku, ia juga merekam pembuatannya bersama korban.
&quot;Dasar rekaman inilah yang digunakan pelaku mengancam korban untuk melakukan kembali perbuatan bejatnya. Apabila kau tidak hadir nanti video ini saya sebarkan,&quot; kata Kristian menirukan perkataan ancam pelaku terhadap korban.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone dan tisu magic power.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan U undang-undang tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.</description><content:encoded>
JAMBI - Seorang pedagang di Kota Jambi berinisial JA (29) ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual. Pria itu diduga memaksa sejumlah remaja untuk menyodomi dirinya dengan iming-iming uang dan traktir makan.
&quot;Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban pada April 2024,&quot; kata Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, Selasa (11/6/2024).
Modus pelaku JA menyuruh para remaja itu agar mau menyodomi dirinya adalah dengan cara membujuk rayu mereka, mengimingi korban dengan uang, mentraktir makan hingga mengancam korban.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Fakta Anak SMP Bunuh Bocah 7 Tahun, Jasadnya Disodomi

&quot;Inisial korban di antaranya MAS (14), MI (18), DS (15), RS (16) dan H (18). Rata-rata para korban masih berstatus pelajar di Kota Jambi,&quot; ujar Imam.
Imam menjelaskan, sebelum kejadian para korban dan pelaku berkenalan di tempat umum, ada yang berkenalan di bengkel dan di konter handphone.
&quot;Setelah itu, pelaku melakukan perbuatan pencabulannya dengan cara memaksa korban untuk melakukan sodomi terhadap dirinya&quot;.
&quot;Selanjutnya, dia merekam perbuatannya untuk mengancam korban agar mau mengulangi kembali perbuatan asusila tersebut,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Miris! Pelajar di Jambi Sodomi Bocah Berusia 7 Tahun

Menurutnya, pelaku melakukan perbuatan pencabulannya ditempat yang berbeda terhadap setiap korbannya. &quot;Ada yang di tempat kos yang sengaja disewa oleh pelaku, ada di lapangan sepak bola yang sepi,&quot; tutur Imam.
Terpisah, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa menambahkan, rata-rata korban merupakan anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar di Kota Jambi.
&quot;Selain memberikan imbalan, pelaku ini juga memberikan ancaman terhadap korban,&quot; imbuhnya.Kepada petugas, bebernya, pelaku mengaku setelah melakukan apa yang menjadi keinginan kepada pelaku, ia juga merekam pembuatannya bersama korban.
&quot;Dasar rekaman inilah yang digunakan pelaku mengancam korban untuk melakukan kembali perbuatan bejatnya. Apabila kau tidak hadir nanti video ini saya sebarkan,&quot; kata Kristian menirukan perkataan ancam pelaku terhadap korban.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone dan tisu magic power.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan U undang-undang tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
