<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Gagal Kendalikan Hasrat, Pria Ini Ditangkap Usai Remas Payudara Janda   </title><description>Polisi menangkap seorang pria paruh baya berinisial HM alias Herbin (51), warga Kabupaten Dairi, Sumatra Utara.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/11/608/3019934/gagal-kendalikan-hasrat-pria-ini-ditangkap-usai-remas-payudara-janda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/11/608/3019934/gagal-kendalikan-hasrat-pria-ini-ditangkap-usai-remas-payudara-janda"/><item><title> Gagal Kendalikan Hasrat, Pria Ini Ditangkap Usai Remas Payudara Janda   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/11/608/3019934/gagal-kendalikan-hasrat-pria-ini-ditangkap-usai-remas-payudara-janda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/11/608/3019934/gagal-kendalikan-hasrat-pria-ini-ditangkap-usai-remas-payudara-janda</guid><pubDate>Selasa 11 Juni 2024 00:17 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/11/608/3019934/gagal-kendalikan-hasrat-pria-ini-ditangkap-usai-remas-payudara-janda-4QVd3uGWhj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/11/608/3019934/gagal-kendalikan-hasrat-pria-ini-ditangkap-usai-remas-payudara-janda-4QVd3uGWhj.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok freepik)</title></images><description>MEDAN - Polisi menangkap seorang pria paruh baya berinisial HM alias Herbin (51), warga Kabupaten Dairi, Sumatra Utara.
Herbin ditangkap karena patut diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang janda berinisial PEP (49). Dia meremas payudara janda yang masih tinggal bertetangga dengannya.

BACA JUGA:
 Kasus Suntik Payudara Berujung Maut, Polisi Tangkap Pemilik Salon&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari mengatakan, peristiwa pelecehan itu terjadi pada Kamis, 6 Juni 2024 lalu. Saat itu pelaku dan korban bertemu di pinggir jalan di dekat kebun milik pelaku.
Korban saat itu baru pulang dari kebunnya dan melewati kebun Herbin. Mereka lalu terlibat percakapan hingga Herbin tiba-tiba melakukan aksi tak senonoh meremas payudara korban.
&quot;Korban sempat melawan dengan memukul tangan pelaku. Tapi pelaku malah semakin menjadi dan kembali meremas payudara korban hingga baju korban robek,&quot; kata AKBP Agus, Senin (10/6/2024).

BACA JUGA:
 Mahasiswi Unnes Jadi Korban Begal Payudara, Aksi Pelaku Terekam Video&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku kemudian menangis dan bergegas melarikan diri. Setibanya di rumah, korban kemudian melaporkan peristiwa yang ia alami kepada adik iparnya. Mereka lalu membuat laporan Polisi atas peristiwa itu ke Polres Dairi.
&quot;Setelah kita menerima laporan dari korban, anggota kita kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Sabtu, 8 Juni 2024 kemarin. Saat ini pelaku sudah ditahan,&quot; tegas Agus.
Atas perbuatannya, kata Agus, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 Ayat 1 KUHPidana tentang perbuatan cabul.
&quot;Ancamannya 9 tahun penjara,&quot; tandas Agus.</description><content:encoded>MEDAN - Polisi menangkap seorang pria paruh baya berinisial HM alias Herbin (51), warga Kabupaten Dairi, Sumatra Utara.
Herbin ditangkap karena patut diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang janda berinisial PEP (49). Dia meremas payudara janda yang masih tinggal bertetangga dengannya.

BACA JUGA:
 Kasus Suntik Payudara Berujung Maut, Polisi Tangkap Pemilik Salon&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari mengatakan, peristiwa pelecehan itu terjadi pada Kamis, 6 Juni 2024 lalu. Saat itu pelaku dan korban bertemu di pinggir jalan di dekat kebun milik pelaku.
Korban saat itu baru pulang dari kebunnya dan melewati kebun Herbin. Mereka lalu terlibat percakapan hingga Herbin tiba-tiba melakukan aksi tak senonoh meremas payudara korban.
&quot;Korban sempat melawan dengan memukul tangan pelaku. Tapi pelaku malah semakin menjadi dan kembali meremas payudara korban hingga baju korban robek,&quot; kata AKBP Agus, Senin (10/6/2024).

BACA JUGA:
 Mahasiswi Unnes Jadi Korban Begal Payudara, Aksi Pelaku Terekam Video&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku kemudian menangis dan bergegas melarikan diri. Setibanya di rumah, korban kemudian melaporkan peristiwa yang ia alami kepada adik iparnya. Mereka lalu membuat laporan Polisi atas peristiwa itu ke Polres Dairi.
&quot;Setelah kita menerima laporan dari korban, anggota kita kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Sabtu, 8 Juni 2024 kemarin. Saat ini pelaku sudah ditahan,&quot; tegas Agus.
Atas perbuatannya, kata Agus, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 Ayat 1 KUHPidana tentang perbuatan cabul.
&quot;Ancamannya 9 tahun penjara,&quot; tandas Agus.</content:encoded></item></channel></rss>
