<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang SYL, Ahli Pidana Dihadirkan ke Persidangan Hari Ini</title><description>Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen menyatakan, ahli yang dihadirkan pihaknya hanya satu orang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/12/337/3020499/sidang-syl-ahli-pidana-dihadirkan-ke-persidangan-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/12/337/3020499/sidang-syl-ahli-pidana-dihadirkan-ke-persidangan-hari-ini"/><item><title>Sidang SYL, Ahli Pidana Dihadirkan ke Persidangan Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/12/337/3020499/sidang-syl-ahli-pidana-dihadirkan-ke-persidangan-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/12/337/3020499/sidang-syl-ahli-pidana-dihadirkan-ke-persidangan-hari-ini</guid><pubDate>Rabu 12 Juni 2024 09:49 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/12/337/3020499/sidang-syl-ahli-pidana-dihadirkan-ke-persidangan-hari-ini-E35V9B64vU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syahrul Yasin Limpo (Foto: Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/12/337/3020499/sidang-syl-ahli-pidana-dihadirkan-ke-persidangan-hari-ini-E35V9B64vU.jpg</image><title>Syahrul Yasin Limpo (Foto: Nur Khabibi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNy8xLzE4MDgwMS81L3g4eW1vOHc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Hari ini, SYL akan menghadirkan ahli meringankan.

Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen menyatakan, ahli yang dihadirkan pihaknya hanya satu orang. Djamaluddin menyebutkan, ahli meringankan yang dihadirkan merupakan ahli pidana.

&quot;Ahli pidana Prof. Agus Surono, dari Universitas Pancasila, Jakarta&quot; kata Djamaluddin saat dihubungi wartawan, Rabu (12/6/2024).

BACA JUGA:
Durian Musang King Ratusan Juta di Rumah Syahrul Yasin Limpo


Sebelumnya, SYL telah menghadirkan dua saksi meringankan pada sidang yang digelar 10 Juni 2024 lalu. Mereka adalah mantan honorer Dirjen Hortikultura Kementan, Rafly Fauzi dan ASN Pemprov Sulawesi Selatan, Abdul Malik Faisal.

Menurut Jaksa pada KPK, Meyer Simanjuntak, keterangan dua saksi a de charge itu tidak ada kaitannya dengan dakwaan SYL.

&quot;Dari keterangan kedua saksi a de charge tersebut, kita melihat tidak ada sama sekali relevansinya dengan dakwaan,&quot; kata Meyer saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 10 Juni 2024.

BACA JUGA:
Dirjen Perkebunan Ungkap Pernah Diminta Uang Rp450 Juta untuk Syahrul Yasin Limpo


Menurutnya, dua saksi itu hanya mengutarakan tentang profil SYL. Mereka pun lebih banyak menyampaikan keterangan saat SYL masih menjadi kepala daerah di Sulawesi Selatan.

&quot;Yang dijelaskan oleh saksi saksi a de charge tersebut adalah terkait profil maupun perbuatan-perbuatan Pak Yasin Limpo pada saat beliau menjabat sebagai Gubernur Sulsel, sehingga bagi kami tidak perlu melakukan pendalaman lagi karena tidak terkait dengan dakwaan kami yang telah kita periksa di persidangan,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNy8xLzE4MDgwMS81L3g4eW1vOHc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Hari ini, SYL akan menghadirkan ahli meringankan.

Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen menyatakan, ahli yang dihadirkan pihaknya hanya satu orang. Djamaluddin menyebutkan, ahli meringankan yang dihadirkan merupakan ahli pidana.

&quot;Ahli pidana Prof. Agus Surono, dari Universitas Pancasila, Jakarta&quot; kata Djamaluddin saat dihubungi wartawan, Rabu (12/6/2024).

BACA JUGA:
Durian Musang King Ratusan Juta di Rumah Syahrul Yasin Limpo


Sebelumnya, SYL telah menghadirkan dua saksi meringankan pada sidang yang digelar 10 Juni 2024 lalu. Mereka adalah mantan honorer Dirjen Hortikultura Kementan, Rafly Fauzi dan ASN Pemprov Sulawesi Selatan, Abdul Malik Faisal.

Menurut Jaksa pada KPK, Meyer Simanjuntak, keterangan dua saksi a de charge itu tidak ada kaitannya dengan dakwaan SYL.

&quot;Dari keterangan kedua saksi a de charge tersebut, kita melihat tidak ada sama sekali relevansinya dengan dakwaan,&quot; kata Meyer saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 10 Juni 2024.

BACA JUGA:
Dirjen Perkebunan Ungkap Pernah Diminta Uang Rp450 Juta untuk Syahrul Yasin Limpo


Menurutnya, dua saksi itu hanya mengutarakan tentang profil SYL. Mereka pun lebih banyak menyampaikan keterangan saat SYL masih menjadi kepala daerah di Sulawesi Selatan.

&quot;Yang dijelaskan oleh saksi saksi a de charge tersebut adalah terkait profil maupun perbuatan-perbuatan Pak Yasin Limpo pada saat beliau menjabat sebagai Gubernur Sulsel, sehingga bagi kami tidak perlu melakukan pendalaman lagi karena tidak terkait dengan dakwaan kami yang telah kita periksa di persidangan,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
