<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Regulasi Dinilai Harus Ikuti Perkembangan Zaman</title><description>Isu revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terus bergulir.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/12/337/3020648/regulasi-dinilai-harus-ikuti-perkembangan-zaman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/12/337/3020648/regulasi-dinilai-harus-ikuti-perkembangan-zaman"/><item><title>Regulasi Dinilai Harus Ikuti Perkembangan Zaman</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/12/337/3020648/regulasi-dinilai-harus-ikuti-perkembangan-zaman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/12/337/3020648/regulasi-dinilai-harus-ikuti-perkembangan-zaman</guid><pubDate>Rabu 12 Juni 2024 14:51 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/12/337/3020648/di-tengah-isu-revisi-uu-md3-nama-dasco-mencuat-jadi-ketua-dpr-berikutnya-gQl4XMIyPK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DPR RI (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/12/337/3020648/di-tengah-isu-revisi-uu-md3-nama-dasco-mencuat-jadi-ketua-dpr-berikutnya-gQl4XMIyPK.jpg</image><title>DPR RI (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Isu revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terus bergulir. Sebab, regulasi dianggap harus mengikuti perkembangan zaman.
&quot;UU itu harus mengikuti juga perkembangan zaman. perkembangan dinamika politik yang ada,&quot; kata Pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin dalam keterangannya, dikutip Rabu (12/6/2024).
&quot;Nah, kalau saat ini mayoritas parlemen dikuasai oleh KIM (Koalisi Indonesia Maju, red), maka sejatinya, soal perlu atau tidaknya (direvisi, red) tergantung KIM. Kalau memang diperlukan, ya, direvisi,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:
 Viral Lautan Sampah di Jembatan Sapan Citarum, Begini Reaksi Pemprov Jabar

Menurut Ujang, KIM merupakan gabungan partai politik (Parpol) yang mengusung dan mendukung pemerintahan Presiden-Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Parpol tersebut, katanya, akan menguasai parlemen jika melihat perolehan kursinya.
Dari 580 kursi DPR, bila dirinci Golkar ada 102 kursi, Gerindra 86 kursi, Demokrat  44 kursi, PAN 48 kursi. Bahkan, kalau nantinya PKB dan Nasdem turut bergabung maka totalnya menjadi 6 parpol. Dengan kursi PKB 68 kursi, Nasdem 69 kursi yang ditotal semuanya kursi KIM menjadi 417 kursi.

BACA JUGA:
Pemuda Mabuk Kecubung Hilang Misterius di Jembatan Ciliman, Baju dan Celana Tergeletak

Ujang menambahkan, kalau Pasal 427D Ayat (1) huruf b UU MD3 yang direvisi, maka bisa jadi Ketua DPR bukan lagi dari Parpol yang meraih kursi terbanyak pertama di DPR. Sebab, dalam pasal tersebut, menyatakan Ketua DPR adalah anggota partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.


BACA JUGA:
Kasus Pengancaman dan Pemerasan Ria Ricis, Polisi: Bukan Foto dan Video Syur


&quot;Direvisi. Direvisi berarti kemungkinan besar PDIP atau Mba Puan akan kehilangan kursi ketua DPRnya. Karena salah satu poin yang mungkin direvisi adalah terkait dengan posisi Ketua DPR. Yang tadinya, jatahnya partai pemenang dan jumlah kursi terbesar di DPR, bisa jadi nanti diubah dengan cara pemilihan. Kalau pemilihan, tentu KIM yang akan menang, karena mayoritas di parlemen,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Gempa M4,2 Guncang Halmahera Barat Maluku Utara
</description><content:encoded>JAKARTA - Isu revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terus bergulir. Sebab, regulasi dianggap harus mengikuti perkembangan zaman.
&quot;UU itu harus mengikuti juga perkembangan zaman. perkembangan dinamika politik yang ada,&quot; kata Pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin dalam keterangannya, dikutip Rabu (12/6/2024).
&quot;Nah, kalau saat ini mayoritas parlemen dikuasai oleh KIM (Koalisi Indonesia Maju, red), maka sejatinya, soal perlu atau tidaknya (direvisi, red) tergantung KIM. Kalau memang diperlukan, ya, direvisi,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:
 Viral Lautan Sampah di Jembatan Sapan Citarum, Begini Reaksi Pemprov Jabar

Menurut Ujang, KIM merupakan gabungan partai politik (Parpol) yang mengusung dan mendukung pemerintahan Presiden-Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Parpol tersebut, katanya, akan menguasai parlemen jika melihat perolehan kursinya.
Dari 580 kursi DPR, bila dirinci Golkar ada 102 kursi, Gerindra 86 kursi, Demokrat  44 kursi, PAN 48 kursi. Bahkan, kalau nantinya PKB dan Nasdem turut bergabung maka totalnya menjadi 6 parpol. Dengan kursi PKB 68 kursi, Nasdem 69 kursi yang ditotal semuanya kursi KIM menjadi 417 kursi.

BACA JUGA:
Pemuda Mabuk Kecubung Hilang Misterius di Jembatan Ciliman, Baju dan Celana Tergeletak

Ujang menambahkan, kalau Pasal 427D Ayat (1) huruf b UU MD3 yang direvisi, maka bisa jadi Ketua DPR bukan lagi dari Parpol yang meraih kursi terbanyak pertama di DPR. Sebab, dalam pasal tersebut, menyatakan Ketua DPR adalah anggota partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.


BACA JUGA:
Kasus Pengancaman dan Pemerasan Ria Ricis, Polisi: Bukan Foto dan Video Syur


&quot;Direvisi. Direvisi berarti kemungkinan besar PDIP atau Mba Puan akan kehilangan kursi ketua DPRnya. Karena salah satu poin yang mungkin direvisi adalah terkait dengan posisi Ketua DPR. Yang tadinya, jatahnya partai pemenang dan jumlah kursi terbesar di DPR, bisa jadi nanti diubah dengan cara pemilihan. Kalau pemilihan, tentu KIM yang akan menang, karena mayoritas di parlemen,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Gempa M4,2 Guncang Halmahera Barat Maluku Utara
</content:encoded></item></channel></rss>
