<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Belum Berikan Perpanjangan Surat Penahanan Pegi Setiawan, Ada Apa?</title><description>Marwan menekankan bahwa kasus pembunuhan Vina Cirebon yang menyeret Pegi Perong merupakan perkara yang tidak benar.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/12/337/3020696/polisi-belum-berikan-perpanjangan-surat-penahanan-pegi-setiawan-ada-apa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/12/337/3020696/polisi-belum-berikan-perpanjangan-surat-penahanan-pegi-setiawan-ada-apa"/><item><title>Polisi Belum Berikan Perpanjangan Surat Penahanan Pegi Setiawan, Ada Apa?</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/12/337/3020696/polisi-belum-berikan-perpanjangan-surat-penahanan-pegi-setiawan-ada-apa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/12/337/3020696/polisi-belum-berikan-perpanjangan-surat-penahanan-pegi-setiawan-ada-apa</guid><pubDate>Rabu 12 Juni 2024 16:15 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/12/337/3020696/polisi-belum-berikan-perpanjangan-surat-penahanan-pegi-setiawan-ada-apa-wax1BfF6gt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pegi Perong (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/12/337/3020696/polisi-belum-berikan-perpanjangan-surat-penahanan-pegi-setiawan-ada-apa-wax1BfF6gt.jpg</image><title>Pegi Perong (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xMi8xLzE4MTY4NS81L3g5MDZkMWc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kuasa Hukum Pegi Setiawan alias Perong, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi  kecewa dengan Polda Jawa Barat karena hingga kini Pegi Perong masih dilakukan penahanan, padahal surat penahanan Pegi berakhir pada 10 Juni 2024 kemarin.
Pihak kuasa hukum pun hingga kini belum menerima surat perpanjangan penahanan untuk Pegi padahal perkara yang menimpa kliennya itu termasuk kategori yang cukup berat dan menjadi perhatian publik.
&quot;Maksud saya, perkara ini kan perkara yang sangat perhatian publik, kok berani beraninya dari Polda itu tidak ada perpanjangan penahanan tidak diberikan ke kami gitu loh,&quot; kata Kuasa Marwan Iswandi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

BACA JUGA:
Hotman Sebut Kasus Vina Cirebon Tidak Akan Dapat Keadilan Meski Pegi Dinyatakan Bersalah

&quot;Yang menjadi perhatian publik aja dia (polisi) berani, apalagi tidak menjadi perhatian publik. Saya ingat kata-kata Kapolri, Kapolri mengatakan kalau menjadi sahabat kapolri kritiklah Kapolri yang pedas, makanya sekarang saya kritik tapi yang pedas mana janjinya Kapolri. Kapolri pernah mengatakan kalau busuk ekor potong kepala, sekarang potong kepalanya, copot itu Kapolda Jawa Barat copot itu Dirkrimum, buktikan dong,&quot; tutur Marwan.

BACA JUGA:
Mahfud MD Soal Kasus Vina Cirebon: Unprofessional, Ada Permainan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Marwan menekankan bahwa kasus pembunuhan Vina Cirebon yang menyeret Pegi Perong merupakan perkara yang tidak benar. Sehingga dirinya menginginkan penahanan Pegi Perong ditangguhkan.
&quot;Saya maunya si Pegi ini ditangguh penahanan mari kita cari siapa pembunuh sebenarnya. Saya terus terang saja saya tidak ikhlas jg lho, saya tidak ikhlas lah, kalau pembunuh (sebenarnya) diberikan berkeliaran, saya tidak ikhlas,&quot; tutur Marwan.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xMi8xLzE4MTY4NS81L3g5MDZkMWc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kuasa Hukum Pegi Setiawan alias Perong, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi  kecewa dengan Polda Jawa Barat karena hingga kini Pegi Perong masih dilakukan penahanan, padahal surat penahanan Pegi berakhir pada 10 Juni 2024 kemarin.
Pihak kuasa hukum pun hingga kini belum menerima surat perpanjangan penahanan untuk Pegi padahal perkara yang menimpa kliennya itu termasuk kategori yang cukup berat dan menjadi perhatian publik.
&quot;Maksud saya, perkara ini kan perkara yang sangat perhatian publik, kok berani beraninya dari Polda itu tidak ada perpanjangan penahanan tidak diberikan ke kami gitu loh,&quot; kata Kuasa Marwan Iswandi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

BACA JUGA:
Hotman Sebut Kasus Vina Cirebon Tidak Akan Dapat Keadilan Meski Pegi Dinyatakan Bersalah

&quot;Yang menjadi perhatian publik aja dia (polisi) berani, apalagi tidak menjadi perhatian publik. Saya ingat kata-kata Kapolri, Kapolri mengatakan kalau menjadi sahabat kapolri kritiklah Kapolri yang pedas, makanya sekarang saya kritik tapi yang pedas mana janjinya Kapolri. Kapolri pernah mengatakan kalau busuk ekor potong kepala, sekarang potong kepalanya, copot itu Kapolda Jawa Barat copot itu Dirkrimum, buktikan dong,&quot; tutur Marwan.

BACA JUGA:
Mahfud MD Soal Kasus Vina Cirebon: Unprofessional, Ada Permainan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Marwan menekankan bahwa kasus pembunuhan Vina Cirebon yang menyeret Pegi Perong merupakan perkara yang tidak benar. Sehingga dirinya menginginkan penahanan Pegi Perong ditangguhkan.
&quot;Saya maunya si Pegi ini ditangguh penahanan mari kita cari siapa pembunuh sebenarnya. Saya terus terang saja saya tidak ikhlas jg lho, saya tidak ikhlas lah, kalau pembunuh (sebenarnya) diberikan berkeliaran, saya tidak ikhlas,&quot; tutur Marwan.

</content:encoded></item></channel></rss>
