<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>SYL Terus Ngemis Agar Blokir Rekeningnya Dibuka, Klaim Demi Nafkahi Keluarga</title><description>SYL pun menyerahkan surat permohonan tersebut ke Majelis Hakim.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/12/337/3020766/syl-terus-ngemis-agar-blokir-rekeningnya-dibuka-klaim-demi-nafkahi-keluarga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/12/337/3020766/syl-terus-ngemis-agar-blokir-rekeningnya-dibuka-klaim-demi-nafkahi-keluarga"/><item><title>SYL Terus Ngemis Agar Blokir Rekeningnya Dibuka, Klaim Demi Nafkahi Keluarga</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/12/337/3020766/syl-terus-ngemis-agar-blokir-rekeningnya-dibuka-klaim-demi-nafkahi-keluarga</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/12/337/3020766/syl-terus-ngemis-agar-blokir-rekeningnya-dibuka-klaim-demi-nafkahi-keluarga</guid><pubDate>Rabu 12 Juni 2024 18:32 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/12/337/3020766/syl-terus-ngemis-agar-blokir-rekeningnya-dibuka-klaim-demi-nafkahi-keluarga-zYhY1vtDNn.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/12/337/3020766/syl-terus-ngemis-agar-blokir-rekeningnya-dibuka-klaim-demi-nafkahi-keluarga-zYhY1vtDNn.JPG</image><title></title></images><description>JAKARTA - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui kuasa hukumnya kembali meminta membuka pemblokiran rekening miliknya. SYL pun menyerahkan surat permohonan tersebut ke Majelis Hakim.

&quot;Yang Mulia, mohon izin, terkait dengan apa yang pernah dimohonkan oleh klien kami, soal pembukaan rekening untuk menafkahi kehidupan keluarga. Maka, mohon berkenan kami akan menyampaikan suratnya kepada Yang Mulia untuk dipertimbangkan,&quot; kata kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh kemudian merespons permohonan tersebut. Menurutnya, ia enggan terburu-buru untuk mengabulkan permintaan yang dimaksud.


BACA JUGA:
Sidang SYL, Ahli Pidana Dihadirkan ke Persidangan Hari Ini


Menurutnya, pihaknya harus mengkonfirmasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) apak barang yang dimaksud masih dibutuhkan atau tidak selama persidangan.

&quot;Ini kan persidangan masih berlangsung, kami juga masih membutuhkan bukti bukti tentunya kan. Tapi kalau memang sudah tidak ada relevansinya dengan pemeriksaan perkara ini dalam hal pembuktian, tentunya kami akan ambil sikap ya kan,&quot; kata Hakim Rianto.


BACA JUGA:
Alasan SYL Ngemis-ngemis ke Hakim Minta Rekening Gajinya yang Diblokir Dibuka Kembali


&quot;Sehingga itu perlu penuntut umum juga mengetahui, supaya bisa di-crosscheck apakah barang bukti yang saudara ajukan ini cocok tidak dengan barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum dalam persidangan ini. Kalau masih barang bukti dan dalam sitaan, dalam pemblokiran, masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara ini. Tentunya lain ceritanya, kan gitu. Kalau ga dibutuhkan lagi, kami akan ambil sikap, begitu ya,&quot; sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Djamaluddin pun menyatakan rekening yang dimaksud tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang menjerat SYL.

&quot;Kami lampirkan juga semua print out bahkan juga rekening bank yang membuktikan bahwa rekening sebagaimana yang kami mohonkan untuk dibukakan itu, itu tidak ada sangkut paut dengan dugaan kejahatan tindak pidana yang tengah berjalan saat ini,&quot; ujar Koedoeboen.



Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.



Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.



</description><content:encoded>JAKARTA - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui kuasa hukumnya kembali meminta membuka pemblokiran rekening miliknya. SYL pun menyerahkan surat permohonan tersebut ke Majelis Hakim.

&quot;Yang Mulia, mohon izin, terkait dengan apa yang pernah dimohonkan oleh klien kami, soal pembukaan rekening untuk menafkahi kehidupan keluarga. Maka, mohon berkenan kami akan menyampaikan suratnya kepada Yang Mulia untuk dipertimbangkan,&quot; kata kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh kemudian merespons permohonan tersebut. Menurutnya, ia enggan terburu-buru untuk mengabulkan permintaan yang dimaksud.


BACA JUGA:
Sidang SYL, Ahli Pidana Dihadirkan ke Persidangan Hari Ini


Menurutnya, pihaknya harus mengkonfirmasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) apak barang yang dimaksud masih dibutuhkan atau tidak selama persidangan.

&quot;Ini kan persidangan masih berlangsung, kami juga masih membutuhkan bukti bukti tentunya kan. Tapi kalau memang sudah tidak ada relevansinya dengan pemeriksaan perkara ini dalam hal pembuktian, tentunya kami akan ambil sikap ya kan,&quot; kata Hakim Rianto.


BACA JUGA:
Alasan SYL Ngemis-ngemis ke Hakim Minta Rekening Gajinya yang Diblokir Dibuka Kembali


&quot;Sehingga itu perlu penuntut umum juga mengetahui, supaya bisa di-crosscheck apakah barang bukti yang saudara ajukan ini cocok tidak dengan barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum dalam persidangan ini. Kalau masih barang bukti dan dalam sitaan, dalam pemblokiran, masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara ini. Tentunya lain ceritanya, kan gitu. Kalau ga dibutuhkan lagi, kami akan ambil sikap, begitu ya,&quot; sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Djamaluddin pun menyatakan rekening yang dimaksud tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang menjerat SYL.

&quot;Kami lampirkan juga semua print out bahkan juga rekening bank yang membuktikan bahwa rekening sebagaimana yang kami mohonkan untuk dibukakan itu, itu tidak ada sangkut paut dengan dugaan kejahatan tindak pidana yang tengah berjalan saat ini,&quot; ujar Koedoeboen.



Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.



Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.



</content:encoded></item></channel></rss>
