<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Pramudya dkk Saksi Kasus Vina Cabut BAP 2016, Ngaku Ditekan Penyidik</title><description>Salah satu saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 2016.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/13/337/3020668/5-fakta-pramudya-dkk-saksi-kasus-vina-cabut-bap-2016-ngaku-ditekan-penyidik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/13/337/3020668/5-fakta-pramudya-dkk-saksi-kasus-vina-cabut-bap-2016-ngaku-ditekan-penyidik"/><item><title>5 Fakta Pramudya dkk Saksi Kasus Vina Cabut BAP 2016, Ngaku Ditekan Penyidik</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/13/337/3020668/5-fakta-pramudya-dkk-saksi-kasus-vina-cabut-bap-2016-ngaku-ditekan-penyidik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/13/337/3020668/5-fakta-pramudya-dkk-saksi-kasus-vina-cabut-bap-2016-ngaku-ditekan-penyidik</guid><pubDate>Kamis 13 Juni 2024 06:03 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/12/337/3020668/5-fakta-pramudya-dkk-saksi-kasus-vina-cabut-bap-2016-ngaku-ditekan-penyidik-iPE5bpaMtU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Saksi kasus Vina Cirebon cabut BAP 2016 (Foto: Agus Warsudi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/12/337/3020668/5-fakta-pramudya-dkk-saksi-kasus-vina-cabut-bap-2016-ngaku-ditekan-penyidik-iPE5bpaMtU.jpg</image><title>Saksi kasus Vina Cirebon cabut BAP 2016 (Foto: Agus Warsudi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xMS8xLzE4MTY1MS81L3g5MDN4aW8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDUNG - Pramudya Wibawa Jati, salah satu saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 2016.
Berikut fakta-faktanya:
1. Saksi Mengaku Ditekan Penyidik
Pencabutan BAP dilakukan karena saat diperiksa penyidik pada 2016, Pramudya mengaku ditekan penyidik saat diperiksa terkait kasus tersebut.&amp;nbsp;
Pramudya mengatakan, selain dirinya, dua temannya, Okta dan Teguh juga yang turut menjadi saksi kasus itu, juga akan mencabut BAP pada 2016.

BACA JUGA:
Harus Mendekam di Penjara Selama Sebulan, Kakek Pencuri 1 Ekor Ayam Dibebaskan Lewat Putusan Sela

2. Ubah BAP&amp;nbsp;
Dalam BAP pada 2016 silam, Pramudya mengaku tidak tidur di rumah kontrakan milik ketua RT bersama para terpidana.
&quot;Saya ingin mengubah BAP yang sebenarnya,&quot; kata Pramudya didampingi para pengacara di Mapolda Jabar, Selasa 11 Juni 2024.

BACA JUGA:
Panglima TNI Bakal Tegas Hukum Prajuritnya yang Main Judi Online

Padahal yang sebenarnya, saat peristiwa pembunuhan itu terjadi, Pramudya sedang bersama 10 temannya di kontrakan ketua RT, termasuk lima terpidana. Yang tidur di kontrakan saat itu antara lain, Eka, Eko, Hadi, Saya, Supri, Jaya, Kafi, Teguh, Okta, Udin.
&quot;(Saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024), saya tidur di rumah pak RT bersama 10 teman, termasuk lima terpidana,&quot; ujar Pramudya.

BACA JUGA:
Mahfud MD Soal Kasus Vina Cirebon: Unprofessional, Ada Permainan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

3. Jika Jujur Akan Terseret Kasus Vina&amp;nbsp;
Pramudya menuturkan, saat pemeriksaan pada 2016, dirinya ditekan penyidik. Saat itu, Pramudya diancam akan terseret kasus jika berkata jujur tidur di rumah ketua RT bersama lima terpidana lainnya.
&quot;Karena dulu ditekan sama penyidik. Kalau kamu ngaku tidur di rumah pak RT, nanti kamu terseret. Bilangnya begitu,&quot; tutur Pramudya menirukan ancaman penyidik.4. Saksi Takut
Lantaran takut terancam terseret kasus dan saat itu Pramudya masih di bawah umur, akhirnya dia menyetujui BAP yang dibuat pada 2016 silam.
Setelah 8 tahun berlalu, akhirnya Pramudya memberanikan diri berkata jujur. Dia merasa bersalah dan kasihan karena dalam BAP 2016 mengaku tidak berada di rumah kontrakan bersama lima terpidana yang merupakan teman satu kampung.

BACA JUGA:
Pansel Capim dan Dewas KPK Datangi Gedung Merah Putih, Ada Apa?

5. Temannya Jadi Terpidana
Lantaran hal tersebut, 5 temannya divonis penjara seumur hidup lantaran dituduh terbukti membunuh Vina dan Eky.
Pramudya datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bersama Okta dan Teguh serta didampingi kuasa hukum. Mereka merupakan saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

BACA JUGA:
 Gunung Kembali Ibu Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 4000 Meter

Jutek Bongso, kuasa hukum Pramudya, Okta dan Teguh, mengatakan, ingin memastikan pemeriksaan terhadap ketiga saksi berjalan fair, jujur, dan tidak didapati tekanan atau hambatan.
&quot;Cukup berjalan dengan profesional. Mudah-mudahan kasus ini dapat terungkap terang benderang tanpa ada rekayasa,&quot; kata Jutek Bongso.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xMS8xLzE4MTY1MS81L3g5MDN4aW8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDUNG - Pramudya Wibawa Jati, salah satu saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 2016.
Berikut fakta-faktanya:
1. Saksi Mengaku Ditekan Penyidik
Pencabutan BAP dilakukan karena saat diperiksa penyidik pada 2016, Pramudya mengaku ditekan penyidik saat diperiksa terkait kasus tersebut.&amp;nbsp;
Pramudya mengatakan, selain dirinya, dua temannya, Okta dan Teguh juga yang turut menjadi saksi kasus itu, juga akan mencabut BAP pada 2016.

BACA JUGA:
Harus Mendekam di Penjara Selama Sebulan, Kakek Pencuri 1 Ekor Ayam Dibebaskan Lewat Putusan Sela

2. Ubah BAP&amp;nbsp;
Dalam BAP pada 2016 silam, Pramudya mengaku tidak tidur di rumah kontrakan milik ketua RT bersama para terpidana.
&quot;Saya ingin mengubah BAP yang sebenarnya,&quot; kata Pramudya didampingi para pengacara di Mapolda Jabar, Selasa 11 Juni 2024.

BACA JUGA:
Panglima TNI Bakal Tegas Hukum Prajuritnya yang Main Judi Online

Padahal yang sebenarnya, saat peristiwa pembunuhan itu terjadi, Pramudya sedang bersama 10 temannya di kontrakan ketua RT, termasuk lima terpidana. Yang tidur di kontrakan saat itu antara lain, Eka, Eko, Hadi, Saya, Supri, Jaya, Kafi, Teguh, Okta, Udin.
&quot;(Saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024), saya tidur di rumah pak RT bersama 10 teman, termasuk lima terpidana,&quot; ujar Pramudya.

BACA JUGA:
Mahfud MD Soal Kasus Vina Cirebon: Unprofessional, Ada Permainan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

3. Jika Jujur Akan Terseret Kasus Vina&amp;nbsp;
Pramudya menuturkan, saat pemeriksaan pada 2016, dirinya ditekan penyidik. Saat itu, Pramudya diancam akan terseret kasus jika berkata jujur tidur di rumah ketua RT bersama lima terpidana lainnya.
&quot;Karena dulu ditekan sama penyidik. Kalau kamu ngaku tidur di rumah pak RT, nanti kamu terseret. Bilangnya begitu,&quot; tutur Pramudya menirukan ancaman penyidik.4. Saksi Takut
Lantaran takut terancam terseret kasus dan saat itu Pramudya masih di bawah umur, akhirnya dia menyetujui BAP yang dibuat pada 2016 silam.
Setelah 8 tahun berlalu, akhirnya Pramudya memberanikan diri berkata jujur. Dia merasa bersalah dan kasihan karena dalam BAP 2016 mengaku tidak berada di rumah kontrakan bersama lima terpidana yang merupakan teman satu kampung.

BACA JUGA:
Pansel Capim dan Dewas KPK Datangi Gedung Merah Putih, Ada Apa?

5. Temannya Jadi Terpidana
Lantaran hal tersebut, 5 temannya divonis penjara seumur hidup lantaran dituduh terbukti membunuh Vina dan Eky.
Pramudya datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bersama Okta dan Teguh serta didampingi kuasa hukum. Mereka merupakan saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

BACA JUGA:
 Gunung Kembali Ibu Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 4000 Meter

Jutek Bongso, kuasa hukum Pramudya, Okta dan Teguh, mengatakan, ingin memastikan pemeriksaan terhadap ketiga saksi berjalan fair, jujur, dan tidak didapati tekanan atau hambatan.
&quot;Cukup berjalan dengan profesional. Mudah-mudahan kasus ini dapat terungkap terang benderang tanpa ada rekayasa,&quot; kata Jutek Bongso.</content:encoded></item></channel></rss>
