<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>SYL Sebut Tarik Uang dari Bawahan atas Perintah Presiden, Istana Buka Suara</title><description>Setiap pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat atau ASN demo keuntungan pribadi merupakan tindak pidana korupsi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/13/337/3021099/syl-sebut-tarik-uang-dari-bawahan-atas-perintah-presiden-istana-buka-suara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/13/337/3021099/syl-sebut-tarik-uang-dari-bawahan-atas-perintah-presiden-istana-buka-suara"/><item><title>SYL Sebut Tarik Uang dari Bawahan atas Perintah Presiden, Istana Buka Suara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/13/337/3021099/syl-sebut-tarik-uang-dari-bawahan-atas-perintah-presiden-istana-buka-suara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/13/337/3021099/syl-sebut-tarik-uang-dari-bawahan-atas-perintah-presiden-istana-buka-suara</guid><pubDate>Kamis 13 Juni 2024 15:09 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/13/337/3021099/syl-sebut-tarik-uang-dari-bawahan-atas-perintah-presiden-istana-buka-suara-yrErXsQ7dN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syahrul Yasin Limpo (Foto: Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/13/337/3021099/syl-sebut-tarik-uang-dari-bawahan-atas-perintah-presiden-istana-buka-suara-yrErXsQ7dN.jpg</image><title>Syahrul Yasin Limpo (Foto: Nur Khabibi)</title></images><description>JAKARTA - Istana Kepresidenan membantah pernyataan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penarikan uang dari bawahan untuk penanggulangan krisis pangan akibat pandemi dan El Nino.&amp;nbsp;
&quot;Tidak benar ada instruksi Presiden dalam rapat kabinet kepada para menteri/kepala lembaga untuk menarik uang dari bawahan atau staf dalam penanggulangan krisis pangan akibat pandemi dan el Nino,&quot; kata Staf Khusus Presiden di Bidang Hukum, Dini Purwono dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).

BACA JUGA:
Hakim di Kasus Ferdy Sambo Dipromosikan Jadi Ketua PN Bandung

Dini menjelaskan, setiap instruksi Presiden dan penggunaan diskresi oleh para pembantu presiden untuk menanggulangi suatu permasalahan haruslah dimaknai dan dibatasi sesuai prosedur.
&quot;Sesuai prosedur diskresi yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan yang tidak boleh melampaui wewenang menteri/kepala lembaga, serta dilaporkan kepada Presiden selaku atasannya,&quot; kata Dini.

BACA JUGA:
Perempuan Terjebak Dalam Ruko di Tanah Abang, Petugas Damkar Dikerahkan

Dini menegaskan, setiap pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat atau ASN demo keuntungan pribadi merupakan tindak pidana korupsi.
&quot;Setiap penarikan uang atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat atau aparatur sipil negara untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,&quot; kata Dini.</description><content:encoded>JAKARTA - Istana Kepresidenan membantah pernyataan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penarikan uang dari bawahan untuk penanggulangan krisis pangan akibat pandemi dan El Nino.&amp;nbsp;
&quot;Tidak benar ada instruksi Presiden dalam rapat kabinet kepada para menteri/kepala lembaga untuk menarik uang dari bawahan atau staf dalam penanggulangan krisis pangan akibat pandemi dan el Nino,&quot; kata Staf Khusus Presiden di Bidang Hukum, Dini Purwono dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).

BACA JUGA:
Hakim di Kasus Ferdy Sambo Dipromosikan Jadi Ketua PN Bandung

Dini menjelaskan, setiap instruksi Presiden dan penggunaan diskresi oleh para pembantu presiden untuk menanggulangi suatu permasalahan haruslah dimaknai dan dibatasi sesuai prosedur.
&quot;Sesuai prosedur diskresi yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan yang tidak boleh melampaui wewenang menteri/kepala lembaga, serta dilaporkan kepada Presiden selaku atasannya,&quot; kata Dini.

BACA JUGA:
Perempuan Terjebak Dalam Ruko di Tanah Abang, Petugas Damkar Dikerahkan

Dini menegaskan, setiap pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat atau ASN demo keuntungan pribadi merupakan tindak pidana korupsi.
&quot;Setiap penarikan uang atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat atau aparatur sipil negara untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,&quot; kata Dini.</content:encoded></item></channel></rss>
