<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Merujuk Putusan MA, KPU Akan Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah</title><description>Diubahnya aturan itu merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/13/337/3021157/merujuk-putusan-ma-kpu-akan-ubah-aturan-usia-calon-kepala-daerah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/13/337/3021157/merujuk-putusan-ma-kpu-akan-ubah-aturan-usia-calon-kepala-daerah"/><item><title>Merujuk Putusan MA, KPU Akan Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/13/337/3021157/merujuk-putusan-ma-kpu-akan-ubah-aturan-usia-calon-kepala-daerah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/13/337/3021157/merujuk-putusan-ma-kpu-akan-ubah-aturan-usia-calon-kepala-daerah</guid><pubDate>Kamis 13 Juni 2024 16:50 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/13/337/3021157/merujuk-putusan-ma-kpu-akan-ubah-aturan-usia-calon-kepala-daerah-CS1M8JuRIU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPU RI (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/13/337/3021157/merujuk-putusan-ma-kpu-akan-ubah-aturan-usia-calon-kepala-daerah-CS1M8JuRIU.jpg</image><title>KPU RI (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengubah peraturan soal usia pencalonan kepala daerah di Pilkada serentak 2024. Diubahnya aturan itu merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Komisioner KPU RI, Idham Holik menyebut lembaganya bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, kata dia, putusan MA merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum final dan mengikat.
&quot;Dalam penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada kami harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum,&quot; kata Idham kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

BACA JUGA:
Warga Bogor Digegerkan Penemuan Mayat Bayi Perempuan di Sungai Ciliwung&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Idham menjelaskan, aturan itu nantinya akan dipublikasikan ketika pihaknya telah selesai melakukan tahapan harmonisasi.
&quot;Nanti pada waktunya, apabila rancangan peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah setelah selesai melewati proses rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan kami akan segera publikasikan,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Eks Dirjen Kemenaker Didakwa Rugikan Negara Rp17,6 Miliar Terkait Proyek Proteksi TKI&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dicabut.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius dengan Anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono.
Sebagai informasi, batas usia minimal calon kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan bahwa itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya cagub dan cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.

BACA JUGA:
Gempa M3,6 Guncang Bengkulu Utara&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Atas dasar itu, MA meminta KPU mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengubah peraturan soal usia pencalonan kepala daerah di Pilkada serentak 2024. Diubahnya aturan itu merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Komisioner KPU RI, Idham Holik menyebut lembaganya bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, kata dia, putusan MA merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum final dan mengikat.
&quot;Dalam penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada kami harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum,&quot; kata Idham kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

BACA JUGA:
Warga Bogor Digegerkan Penemuan Mayat Bayi Perempuan di Sungai Ciliwung&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Idham menjelaskan, aturan itu nantinya akan dipublikasikan ketika pihaknya telah selesai melakukan tahapan harmonisasi.
&quot;Nanti pada waktunya, apabila rancangan peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah setelah selesai melewati proses rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan kami akan segera publikasikan,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Eks Dirjen Kemenaker Didakwa Rugikan Negara Rp17,6 Miliar Terkait Proyek Proteksi TKI&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dicabut.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius dengan Anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono.
Sebagai informasi, batas usia minimal calon kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan bahwa itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya cagub dan cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.

BACA JUGA:
Gempa M3,6 Guncang Bengkulu Utara&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Atas dasar itu, MA meminta KPU mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.</content:encoded></item></channel></rss>
