<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi DJKA, Langsung Ditahan!</title><description>Asep menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto (DRS).</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/13/337/3021220/kpk-tetapkan-1-tersangka-baru-korupsi-djka-langsung-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/13/337/3021220/kpk-tetapkan-1-tersangka-baru-korupsi-djka-langsung-ditahan"/><item><title>KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi DJKA, Langsung Ditahan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/13/337/3021220/kpk-tetapkan-1-tersangka-baru-korupsi-djka-langsung-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/13/337/3021220/kpk-tetapkan-1-tersangka-baru-korupsi-djka-langsung-ditahan</guid><pubDate>Kamis 13 Juni 2024 19:29 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/13/337/3021220/kpk-tetapkan-1-tersangka-baru-korupsi-djka-langsung-ditahan-9IVI24MbVX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/13/337/3021220/kpk-tetapkan-1-tersangka-baru-korupsi-djka-langsung-ditahan-9IVI24MbVX.jpg</image><title>Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Nur Khabibi)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dan menahan satu tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Tersangka yang dimaksud adalah Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.

&quot;Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama, mulai 13 Juni-2 Juli 2024 di rutan cabang KPK,&quot; kata Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/6/2024).

BACA JUGA:
Kronologi Truk Kontainer Terbalik Timpa Mobil di Kamal Muara Jakut, Ajaib Sopir Selamat


Asep menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto (DRS).

Atas perbuatannya, Tersangka YO disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:
Polemik Proyek Beach Club Raffi Ahmad di Gunungkidul, Sri Sultan HB X Buka Suara


</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dan menahan satu tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Tersangka yang dimaksud adalah Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.

&quot;Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama, mulai 13 Juni-2 Juli 2024 di rutan cabang KPK,&quot; kata Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/6/2024).

BACA JUGA:
Kronologi Truk Kontainer Terbalik Timpa Mobil di Kamal Muara Jakut, Ajaib Sopir Selamat


Asep menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto (DRS).

Atas perbuatannya, Tersangka YO disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:
Polemik Proyek Beach Club Raffi Ahmad di Gunungkidul, Sri Sultan HB X Buka Suara


</content:encoded></item></channel></rss>
