<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Agak Lain! Pedagang Ini Minta Disodomi Berulang-ulang oleh Pelajar di Jambi</title><description>Seorang laki-laki yang berprofesi sebagai pedagang di Kota Jambi berinisial JA (29) terpaksa diringkus polisi.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/13/340/3020771/agak-lain-pedagang-ini-minta-disodomi-berulang-ulang-oleh-pelajar-di-jambi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/13/340/3020771/agak-lain-pedagang-ini-minta-disodomi-berulang-ulang-oleh-pelajar-di-jambi"/><item><title>Agak Lain! Pedagang Ini Minta Disodomi Berulang-ulang oleh Pelajar di Jambi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/13/340/3020771/agak-lain-pedagang-ini-minta-disodomi-berulang-ulang-oleh-pelajar-di-jambi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/13/340/3020771/agak-lain-pedagang-ini-minta-disodomi-berulang-ulang-oleh-pelajar-di-jambi</guid><pubDate>Kamis 13 Juni 2024 05:35 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/12/340/3020771/agak-lain-pedagang-ini-minta-disodomi-berulang-ulang-oleh-pelajar-di-jambi-GjL8lMbdhb.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/12/340/3020771/agak-lain-pedagang-ini-minta-disodomi-berulang-ulang-oleh-pelajar-di-jambi-GjL8lMbdhb.jpg</image><title></title></images><description>JAMBI - Seorang laki-laki yang berprofesi sebagai pedagang di Kota Jambi berinisial JA (29) terpaksa diringkus polisi.

Pasalnya, dia nekat meminta sejumlah anak remaja laki-laki untuk melakukan sodomi kepada dirinya.

&quot;Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban pada April 2024 lalu,&quot; ungkap Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, Selasa (11/6/2024).

Untuk modusnya, jelasnya, dengan cara bujuk rayu, mengimingi para korban dengan uang, mentraktir makan hingga mengancam korban.


BACA JUGA:
 Warga Cianjur Berduyun-duyun Rusak Rumah Terduga Pelaku Sodomi Anak


&quot;Inisial korban, diantaranya MAS (14), MI (18), DS (15), RS (16) dan H (18). Rata-rata para korban masih berstatus pelajar di Kota Jambi,&quot; tukasnya.

Imam menjelaskan, sebelum kejadian para korban dan pelaku berkenalan di tempat umum, ada yang berkenalan di bengkel dan di konter handphone.

&quot;Setelah itu, pelaku melakukan perbuatan pencabulannya dengan cara memaksa korban untuk melakukan sodomi terhadap dirinya,&quot; katanya.

&quot;Selanjutnya, dia merekam perbuatannya untuk mengancam korban agar mau mengulangi kembali perbuatan asusila tersebut,&quot; ungkapnya.

Menurutnya, pelaku melakukan perbuatan pencabulannya ditempat yang berbeda terhadap setiap korbannya. &quot;Ada yang di tempat kos yang sengaja disewa oleh pelaku, ada di lapangan sepak bola yang sepi,&quot; tutur Imam.

Terpisah, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa menambahkan, rata-rata korban merupakan anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar di Kota Jambi.

&quot;Selain memberikan imbalan, pelaku ini juga memberikan ancaman terhadap korban,&quot; imbuhnya.

Kepada petugas, bebernya, pelaku mengaku setelah melakukan apa yang menjadi keinginan kepada pelaku, ia juga merekam pembuatannya bersama korban.

&quot;Dasar rekaman inilah yang digunakan pelaku mengancam korban untuk melakukan kembali perbuatan bejatnya. Apabila kau tidak hadir nanti video ini saya sebarkan,&quot; kata Kristian menirukan perkataan ancam pelaku terhadap korban.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone dan tisu magic power.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan U
undang-undang tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

</description><content:encoded>JAMBI - Seorang laki-laki yang berprofesi sebagai pedagang di Kota Jambi berinisial JA (29) terpaksa diringkus polisi.

Pasalnya, dia nekat meminta sejumlah anak remaja laki-laki untuk melakukan sodomi kepada dirinya.

&quot;Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban pada April 2024 lalu,&quot; ungkap Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, Selasa (11/6/2024).

Untuk modusnya, jelasnya, dengan cara bujuk rayu, mengimingi para korban dengan uang, mentraktir makan hingga mengancam korban.


BACA JUGA:
 Warga Cianjur Berduyun-duyun Rusak Rumah Terduga Pelaku Sodomi Anak


&quot;Inisial korban, diantaranya MAS (14), MI (18), DS (15), RS (16) dan H (18). Rata-rata para korban masih berstatus pelajar di Kota Jambi,&quot; tukasnya.

Imam menjelaskan, sebelum kejadian para korban dan pelaku berkenalan di tempat umum, ada yang berkenalan di bengkel dan di konter handphone.

&quot;Setelah itu, pelaku melakukan perbuatan pencabulannya dengan cara memaksa korban untuk melakukan sodomi terhadap dirinya,&quot; katanya.

&quot;Selanjutnya, dia merekam perbuatannya untuk mengancam korban agar mau mengulangi kembali perbuatan asusila tersebut,&quot; ungkapnya.

Menurutnya, pelaku melakukan perbuatan pencabulannya ditempat yang berbeda terhadap setiap korbannya. &quot;Ada yang di tempat kos yang sengaja disewa oleh pelaku, ada di lapangan sepak bola yang sepi,&quot; tutur Imam.

Terpisah, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa menambahkan, rata-rata korban merupakan anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar di Kota Jambi.

&quot;Selain memberikan imbalan, pelaku ini juga memberikan ancaman terhadap korban,&quot; imbuhnya.

Kepada petugas, bebernya, pelaku mengaku setelah melakukan apa yang menjadi keinginan kepada pelaku, ia juga merekam pembuatannya bersama korban.

&quot;Dasar rekaman inilah yang digunakan pelaku mengancam korban untuk melakukan kembali perbuatan bejatnya. Apabila kau tidak hadir nanti video ini saya sebarkan,&quot; kata Kristian menirukan perkataan ancam pelaku terhadap korban.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone dan tisu magic power.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan U
undang-undang tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

</content:encoded></item></channel></rss>
