<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polemik Beach Club Raffi Ahmad, Sri Sultan Tegaskan Kawasan Karst Dilindungi Tak Boleh Ada Bangunan</title><description>Sultan menegaskan, jika urusan investasi merupakan kewenangan masing-masing Pemerintah Kabupaten (Pemkab).</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/13/510/3021254/polemik-beach-club-raffi-ahmad-sri-sultan-tegaskan-kawasan-karst-dilindungi-tak-boleh-ada-bangunan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/13/510/3021254/polemik-beach-club-raffi-ahmad-sri-sultan-tegaskan-kawasan-karst-dilindungi-tak-boleh-ada-bangunan"/><item><title>Polemik Beach Club Raffi Ahmad, Sri Sultan Tegaskan Kawasan Karst Dilindungi Tak Boleh Ada Bangunan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/13/510/3021254/polemik-beach-club-raffi-ahmad-sri-sultan-tegaskan-kawasan-karst-dilindungi-tak-boleh-ada-bangunan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/13/510/3021254/polemik-beach-club-raffi-ahmad-sri-sultan-tegaskan-kawasan-karst-dilindungi-tak-boleh-ada-bangunan</guid><pubDate>Kamis 13 Juni 2024 21:30 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Erlin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/13/510/3021254/polemik-beach-club-raffi-ahmad-sri-sultan-tegaskan-kawasan-karst-dilindungi-tak-boleh-ada-bangunan-2p6dPWH4I5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Sultan HB X (Foto: Ist/ Yohanes Demo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/13/510/3021254/polemik-beach-club-raffi-ahmad-sri-sultan-tegaskan-kawasan-karst-dilindungi-tak-boleh-ada-bangunan-2p6dPWH4I5.jpg</image><title>Sri Sultan HB X (Foto: Ist/ Yohanes Demo)</title></images><description>YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X tanggapi pengunduran diri Raffi Ahmad dari rencana pembangunan Beach Club di Gunungkidul usai diprotes aktivis lingkungan karena dikhawatirkan merusak kawasan Karst yang dilindungi

Sultan mengaku tidak mengetahui apakah lokasi yang dipilih Raffi Ahmad itu sudah koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul atau belum. Termasuk perihal perizinan dalam investasi proyek sudah diajukan oleh sang artis atau belum.

&quot;Nggak ngerti itu urusannya Kabupaten. Ndak tahu itu lokasi yang dipilih itu koordinasi sama kabupaten saya kan tidak tahu. Izin-izin apa kan keputusan kabupaten bukan provinsi,&quot; kata Sultan di Kantor Gubernur, Kamis (13/6/2024).

BACA JUGA:
Soal Reshuffle, Menkominfo: Semua Kemungkinan Selalu Terbuka


Sultan menegaskan, jika urusan investasi merupakan kewenangan masing-masing Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Segala urusan perizinan berikut kajian berada di sana bukan merupakan wewenang Pemda DIY.

Sehingga dia tidak mengetahui proses dari perizinan Beach Club tersebut. Karena semuanya berada di tangan Pemkab Gunungkidul, bukan Provinsi. Dan Sultan juga mengaku tidak mengetahui prosedur perijinan investasi di masing-masing kabupaten/kota.

Sultan melanjutkan, jika memang lokasi yang direncanakan akan dibangun tersebut berada di kawasan karst, seharusnya sejak awal sudah tidak diperbolehkan. Karena membangun di kawasan karst yang dilindungi sebenarnya tidak diperkenankan.

&quot;Nek mbangun di kawasan yang dilindungi kan tidak mungkin,&quot; tambah dia.

BACA JUGA:
Lapor ke Jokowi, Prabowo Serukan Gencatan Senjata di Gaza saat Temui Menlu AS


Seharusnya sebelum memilih lokasi, investor harusnya sudah mengetahui itu sehingga tidak melanggar peraturan. Namun, Sultan juga mengaku apakah yang bersangkutan mengajukan izin atau belum.



&quot;Sekarang persoalannya, Raffi itu sudah mengajukan permohonan belum. Kalau belum mengajukan permohonan, berarti kan tidak pas, berarti bisa cari yang lain,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi DJKA, Langsung Ditahan!




&quot;Tapi kelihatannya kok belum (terealisasi), ya sebetulnya kasarannya baru ngomong-ngomong,&quot; ujar Sultan.



Namun, jika Beach Club itu sudah mulai dibangun di kawasan Karst. Maka, kesalahannya ada di pemerintah daerah setempat.

</description><content:encoded>YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X tanggapi pengunduran diri Raffi Ahmad dari rencana pembangunan Beach Club di Gunungkidul usai diprotes aktivis lingkungan karena dikhawatirkan merusak kawasan Karst yang dilindungi

Sultan mengaku tidak mengetahui apakah lokasi yang dipilih Raffi Ahmad itu sudah koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul atau belum. Termasuk perihal perizinan dalam investasi proyek sudah diajukan oleh sang artis atau belum.

&quot;Nggak ngerti itu urusannya Kabupaten. Ndak tahu itu lokasi yang dipilih itu koordinasi sama kabupaten saya kan tidak tahu. Izin-izin apa kan keputusan kabupaten bukan provinsi,&quot; kata Sultan di Kantor Gubernur, Kamis (13/6/2024).

BACA JUGA:
Soal Reshuffle, Menkominfo: Semua Kemungkinan Selalu Terbuka


Sultan menegaskan, jika urusan investasi merupakan kewenangan masing-masing Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Segala urusan perizinan berikut kajian berada di sana bukan merupakan wewenang Pemda DIY.

Sehingga dia tidak mengetahui proses dari perizinan Beach Club tersebut. Karena semuanya berada di tangan Pemkab Gunungkidul, bukan Provinsi. Dan Sultan juga mengaku tidak mengetahui prosedur perijinan investasi di masing-masing kabupaten/kota.

Sultan melanjutkan, jika memang lokasi yang direncanakan akan dibangun tersebut berada di kawasan karst, seharusnya sejak awal sudah tidak diperbolehkan. Karena membangun di kawasan karst yang dilindungi sebenarnya tidak diperkenankan.

&quot;Nek mbangun di kawasan yang dilindungi kan tidak mungkin,&quot; tambah dia.

BACA JUGA:
Lapor ke Jokowi, Prabowo Serukan Gencatan Senjata di Gaza saat Temui Menlu AS


Seharusnya sebelum memilih lokasi, investor harusnya sudah mengetahui itu sehingga tidak melanggar peraturan. Namun, Sultan juga mengaku apakah yang bersangkutan mengajukan izin atau belum.



&quot;Sekarang persoalannya, Raffi itu sudah mengajukan permohonan belum. Kalau belum mengajukan permohonan, berarti kan tidak pas, berarti bisa cari yang lain,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi DJKA, Langsung Ditahan!




&quot;Tapi kelihatannya kok belum (terealisasi), ya sebetulnya kasarannya baru ngomong-ngomong,&quot; ujar Sultan.



Namun, jika Beach Club itu sudah mulai dibangun di kawasan Karst. Maka, kesalahannya ada di pemerintah daerah setempat.

</content:encoded></item></channel></rss>
