<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kecanduan Judi Online, Karyawan Bank di Pacitan Gelapkan Uang Nasabah Rp1,2 Miliar</title><description>Begini modus dilakukan tersangka menggelapkan uang 7 nasabah hingga Rp1,2 miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/13/519/3020880/kecanduan-judi-online-karyawan-bank-di-pacitan-gelapkan-uang-nasabah-rp1-2-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/13/519/3020880/kecanduan-judi-online-karyawan-bank-di-pacitan-gelapkan-uang-nasabah-rp1-2-miliar"/><item><title>Kecanduan Judi Online, Karyawan Bank di Pacitan Gelapkan Uang Nasabah Rp1,2 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/13/519/3020880/kecanduan-judi-online-karyawan-bank-di-pacitan-gelapkan-uang-nasabah-rp1-2-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/13/519/3020880/kecanduan-judi-online-karyawan-bank-di-pacitan-gelapkan-uang-nasabah-rp1-2-miliar</guid><pubDate>Kamis 13 Juni 2024 06:13 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Subekhi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/13/519/3020880/kecanduan-judi-online-karyawan-bank-di-pacitan-gelapkan-uang-nasabah-rp1-2-miliar-dpIW486lUJ.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Mahuda Setiawan, tersangka penggelapan uang nasabah untuk judi online (MPI/Ahmad)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/13/519/3020880/kecanduan-judi-online-karyawan-bank-di-pacitan-gelapkan-uang-nasabah-rp1-2-miliar-dpIW486lUJ.JPG</image><title>Mahuda Setiawan, tersangka penggelapan uang nasabah untuk judi online (MPI/Ahmad)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xMi8xLzE4MTcwMy81L3g5MDc5NWc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
PACITAN &amp;ndash; Seorang karyawan bank swasta di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Mahuda Setiawan (32) ditangkap karena menggelapkan uang tujuh nasabahnya hingga Rp1,2 miliar. Pelaku diduga nekat berbuat demikian karena kecanduan judi online.
Mahuda kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pacitan di Rumah Tahanan Pacitan karena mengambil uang nasabah untuk main judi online dan trading.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah nasabah curiga kalau uang tabungan mereka tiba-tiba berkurang. Para korban melapor dan pelaku pun ditangkap.

BACA JUGA:
Presiden Jokowi: Judi Online Akibatkan Perceraian hingga Timbulkan Korban Jiwa

Hasil penyidikan diketahui kalau tersangka sengaja melakukan penipuan terhadap nasabah karena butuh uang untuk menyalurkan hobinya.

Modusnya bahwa dana kredit untuk tujuh nasabah prioritas itu sebagian dikuasai oleh tersangka.
Mahuda didga memalsukan data dan tandatangan nasabah seolah-olah nasabah melakukan penarikan dana, sehingga uang para korban berkurang. Tujuh nasabah mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Tegaskan Judi Online Kejahatan Transnasional, Jokowi: Pertahanan Paling Penting Diri Sendiri

Uang hasil kejahatan itu digunakan tersangka untuk judi online dan trading hingga akhirnya habis.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Timur Pasaribu mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xMi8xLzE4MTcwMy81L3g5MDc5NWc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
PACITAN &amp;ndash; Seorang karyawan bank swasta di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Mahuda Setiawan (32) ditangkap karena menggelapkan uang tujuh nasabahnya hingga Rp1,2 miliar. Pelaku diduga nekat berbuat demikian karena kecanduan judi online.
Mahuda kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pacitan di Rumah Tahanan Pacitan karena mengambil uang nasabah untuk main judi online dan trading.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah nasabah curiga kalau uang tabungan mereka tiba-tiba berkurang. Para korban melapor dan pelaku pun ditangkap.

BACA JUGA:
Presiden Jokowi: Judi Online Akibatkan Perceraian hingga Timbulkan Korban Jiwa

Hasil penyidikan diketahui kalau tersangka sengaja melakukan penipuan terhadap nasabah karena butuh uang untuk menyalurkan hobinya.

Modusnya bahwa dana kredit untuk tujuh nasabah prioritas itu sebagian dikuasai oleh tersangka.
Mahuda didga memalsukan data dan tandatangan nasabah seolah-olah nasabah melakukan penarikan dana, sehingga uang para korban berkurang. Tujuh nasabah mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Tegaskan Judi Online Kejahatan Transnasional, Jokowi: Pertahanan Paling Penting Diri Sendiri

Uang hasil kejahatan itu digunakan tersangka untuk judi online dan trading hingga akhirnya habis.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Timur Pasaribu mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
