<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap 6 Anggota Sindikat Ninja Sawit di Simalungun   </title><description>Keenamnya memiliki peran berbeda, mulai dari pencuri buah sawit, pengumpul serta penadah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/13/608/3020931/polisi-tangkap-6-anggota-sindikat-ninja-sawit-di-simalungun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/13/608/3020931/polisi-tangkap-6-anggota-sindikat-ninja-sawit-di-simalungun"/><item><title>Polisi Tangkap 6 Anggota Sindikat Ninja Sawit di Simalungun   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/13/608/3020931/polisi-tangkap-6-anggota-sindikat-ninja-sawit-di-simalungun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/13/608/3020931/polisi-tangkap-6-anggota-sindikat-ninja-sawit-di-simalungun</guid><pubDate>Kamis 13 Juni 2024 07:51 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/13/608/3020931/polisi-tangkap-6-anggota-sindikat-ninja-sawit-di-simalungun-fMZhYflAnr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap ninja sawit di Simalungun (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/13/608/3020931/polisi-tangkap-6-anggota-sindikat-ninja-sawit-di-simalungun-fMZhYflAnr.jpg</image><title>Polisi tangkap ninja sawit di Simalungun (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNS8xLzE4MTQ2My81L3g4enBmZTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SIMALUNGUN - Polisi menangkap sebanyak enam anggota sindikat pencurian dan penjarah hasil perkebunan sawit yang kerap beraksi di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat pada Polda Sumatra Utara, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan keenam anggota sindikat yang kerap disebut sebagai ninja sawit itu, adalah RS, JM, KMD, IH, SMD dan JM. Keenamnya memiliki peran berbeda, mulai dari pencuri buah sawit, pengumpul serta penadah.
Menurut Hadi, kasus pencurian yang dilakukan sindikat ini sudah sangat meresahkan dan kalau dibiarkan dapat menggangu perekonomian karena menyumbang hasil devisa terbesar di sektor perkebunan.

BACA JUGA:
Kakek Terdakwa Pencurian 1 Ekor Ayam di Bojonegoro Akan Laporkan Balik Kepala Desa

&amp;ldquo;Polda Sumut bersama TNI, PTPN IV serta stakeholder terkait berhasil mengungkap tindak pidana pencurian hasil perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk komitmen. Sebanyak enam orang telah diamankan,&quot; kata Hadi dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).

BACA JUGA:
Aksi Heroik Anggota Polsek Serang Baru Gagalkan Aksi Pencurian Bengkel Tambal Ban

Hadi menerangkan, keenam pelaku dapat diamankan berkat laporan dari pengawas pengamanan perkebunan PTPN IV beberapa waktu lalu. Atas laporan personel Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Dit Reskrimum Polda Sumut, TNI serta stakeholder lainnya melakukan penangkapan.
&quot;Para pelaku dalam aksinya terbilang sangat rapi karena sudah berulang kali melakukan pencurian buah sawit di perkebunan milik PTPN IV,&quot; ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

&quot;Modusnya pencurian yang dilakukan dengan cara mengambil (dodos) sawit lalu dikumpulkan dan dijual kepada penadah,&quot; tambahnya.

Disinggung mengenai apakah adanya keterlibatan orang dalam dari PTPN IV atas terjadinya aksi pencurian kelapa sawit itu, Hadi mengaku Polda Sumut terus mendalaminya.

&quot;Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit serta lainnya. Atas perbuatannya mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNS8xLzE4MTQ2My81L3g4enBmZTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SIMALUNGUN - Polisi menangkap sebanyak enam anggota sindikat pencurian dan penjarah hasil perkebunan sawit yang kerap beraksi di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat pada Polda Sumatra Utara, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan keenam anggota sindikat yang kerap disebut sebagai ninja sawit itu, adalah RS, JM, KMD, IH, SMD dan JM. Keenamnya memiliki peran berbeda, mulai dari pencuri buah sawit, pengumpul serta penadah.
Menurut Hadi, kasus pencurian yang dilakukan sindikat ini sudah sangat meresahkan dan kalau dibiarkan dapat menggangu perekonomian karena menyumbang hasil devisa terbesar di sektor perkebunan.

BACA JUGA:
Kakek Terdakwa Pencurian 1 Ekor Ayam di Bojonegoro Akan Laporkan Balik Kepala Desa

&amp;ldquo;Polda Sumut bersama TNI, PTPN IV serta stakeholder terkait berhasil mengungkap tindak pidana pencurian hasil perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk komitmen. Sebanyak enam orang telah diamankan,&quot; kata Hadi dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).

BACA JUGA:
Aksi Heroik Anggota Polsek Serang Baru Gagalkan Aksi Pencurian Bengkel Tambal Ban

Hadi menerangkan, keenam pelaku dapat diamankan berkat laporan dari pengawas pengamanan perkebunan PTPN IV beberapa waktu lalu. Atas laporan personel Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Dit Reskrimum Polda Sumut, TNI serta stakeholder lainnya melakukan penangkapan.
&quot;Para pelaku dalam aksinya terbilang sangat rapi karena sudah berulang kali melakukan pencurian buah sawit di perkebunan milik PTPN IV,&quot; ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

&quot;Modusnya pencurian yang dilakukan dengan cara mengambil (dodos) sawit lalu dikumpulkan dan dijual kepada penadah,&quot; tambahnya.

Disinggung mengenai apakah adanya keterlibatan orang dalam dari PTPN IV atas terjadinya aksi pencurian kelapa sawit itu, Hadi mengaku Polda Sumut terus mendalaminya.

&quot;Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit serta lainnya. Atas perbuatannya mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
