<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Mau Ajukan PK, Hakim MA : Terpenting Ada Bukti Baru</title><description>Pengajuan PK ke MA merupakan hak konsitusional setiap warga negara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/14/337/3021294/terpidana-kasus-pembunuhan-vina-mau-ajukan-pk-hakim-ma-terpenting-ada-bukti-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/14/337/3021294/terpidana-kasus-pembunuhan-vina-mau-ajukan-pk-hakim-ma-terpenting-ada-bukti-baru"/><item><title>Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Mau Ajukan PK, Hakim MA : Terpenting Ada Bukti Baru</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/14/337/3021294/terpidana-kasus-pembunuhan-vina-mau-ajukan-pk-hakim-ma-terpenting-ada-bukti-baru</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/14/337/3021294/terpidana-kasus-pembunuhan-vina-mau-ajukan-pk-hakim-ma-terpenting-ada-bukti-baru</guid><pubDate>Jum'at 14 Juni 2024 05:15 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/14/337/3021294/terpidana-kasus-pembunuhan-vina-mau-ajukan-pk-hakim-ma-terpenting-ada-bukti-baru-uizmKPHRao.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hakim MA, Ibrahim (Foto: MPI/Jonathan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/14/337/3021294/terpidana-kasus-pembunuhan-vina-mau-ajukan-pk-hakim-ma-terpenting-ada-bukti-baru-uizmKPHRao.jpg</image><title>Hakim MA, Ibrahim (Foto: MPI/Jonathan)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xMi8xLzE4MTcwNi81L3g5MDdhdWU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BEKASI - Hakim Mahkamah Agung (MA) Ibrahim menanggapi rencana pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky pada 2016 oleh lima terpidana yang sudah divonis penjara seumur hidup.

Menurutnya pengajuan PK ke MA merupakan hak konsitusional setiap warga negara. Tapi syarat untuk ajukan PK harus menyertakan novum atau alat bukti baru.

&quot;Secara prosedur hukum di dunia pengadilan, putusan yang sudah inkracht itu upaya hukumnya peninjauan kembali,&quot; kata Ibrahim saat ditemui usai menghadiri Seminar di Universitas Bhayangkara, Bekasi, Kamis (13/6/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Detik-Detik Suroto Temukan Mayat Vina dan Eky di Malam Jahanam 2016, Terdengar Rintihan Minta Tolong

Kendati demikian, Ibrahim menjelaskan bahwa syarat mengajukan novum sangatlah terbatas. Oleh sebabnya, upaya hukum peninjauan kembali disebut sebagai upaya hukum luar biasa.

&quot;Syaratnya (novum) sangat-sangat limitatif, harus ada misalnya kekhilafan nyata dan yang terpenting ada novum (bukti baru),&quot; sambungnya.

Berkaitan dengan novum atau alat bukti baru, Ibrahim menjelaskan bukti itu haruslah bukti yang sebelumnya sudah ada namun tidak bisa ditampilkan dalam proses persidangan.

&quot;Apabila dia (novum) ditemukan misalnya sesudah perkara diputus, dia tidak memenuhi syarat sebagai novum dan karena itu tidak bisa (diterima pengajuan PK),&quot; ucap dia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Mahfud MD: Kasus Vina Cirebon Bukti Carut Marut Hukum

Ibrahim juga menyebut bahwa Novum lebih menitikberatkan pada alat bukti surat bukanlah semata-mata keterangan dari saksi. Sebab menurutnya keterangan saksi harus selalu dikaitkan dengan bukti yang lain.

&quot;Tidak bisa (kesaksian saksi) berdiri sendiri, apalagi jika hanya satu saksi. Ada prinsip unus testis nullus testi, jika hanya satu saksi, bukan saksi,&quot; tegasnya.

Sebelum permohonan PK dikabulkan, hakim bakal melakukan pengecekan terhadap syarat formil dari novum itu. Menurutnya, apabila syarat formil sebuah novum tidak terpenuhi, maka hakim tidak akan mempertimbangkan peninjauan kembali.

&quot;Jika syarat formil itu tidak terpenuhi, maka hakim tidak akan mempertimbangkan. Nanti hakim yang menilai apakah memenuhi syarat formil atau tidak novum itu,&quot; tutupnya.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xMi8xLzE4MTcwNi81L3g5MDdhdWU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BEKASI - Hakim Mahkamah Agung (MA) Ibrahim menanggapi rencana pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky pada 2016 oleh lima terpidana yang sudah divonis penjara seumur hidup.

Menurutnya pengajuan PK ke MA merupakan hak konsitusional setiap warga negara. Tapi syarat untuk ajukan PK harus menyertakan novum atau alat bukti baru.

&quot;Secara prosedur hukum di dunia pengadilan, putusan yang sudah inkracht itu upaya hukumnya peninjauan kembali,&quot; kata Ibrahim saat ditemui usai menghadiri Seminar di Universitas Bhayangkara, Bekasi, Kamis (13/6/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Detik-Detik Suroto Temukan Mayat Vina dan Eky di Malam Jahanam 2016, Terdengar Rintihan Minta Tolong

Kendati demikian, Ibrahim menjelaskan bahwa syarat mengajukan novum sangatlah terbatas. Oleh sebabnya, upaya hukum peninjauan kembali disebut sebagai upaya hukum luar biasa.

&quot;Syaratnya (novum) sangat-sangat limitatif, harus ada misalnya kekhilafan nyata dan yang terpenting ada novum (bukti baru),&quot; sambungnya.

Berkaitan dengan novum atau alat bukti baru, Ibrahim menjelaskan bukti itu haruslah bukti yang sebelumnya sudah ada namun tidak bisa ditampilkan dalam proses persidangan.

&quot;Apabila dia (novum) ditemukan misalnya sesudah perkara diputus, dia tidak memenuhi syarat sebagai novum dan karena itu tidak bisa (diterima pengajuan PK),&quot; ucap dia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Mahfud MD: Kasus Vina Cirebon Bukti Carut Marut Hukum

Ibrahim juga menyebut bahwa Novum lebih menitikberatkan pada alat bukti surat bukanlah semata-mata keterangan dari saksi. Sebab menurutnya keterangan saksi harus selalu dikaitkan dengan bukti yang lain.

&quot;Tidak bisa (kesaksian saksi) berdiri sendiri, apalagi jika hanya satu saksi. Ada prinsip unus testis nullus testi, jika hanya satu saksi, bukan saksi,&quot; tegasnya.

Sebelum permohonan PK dikabulkan, hakim bakal melakukan pengecekan terhadap syarat formil dari novum itu. Menurutnya, apabila syarat formil sebuah novum tidak terpenuhi, maka hakim tidak akan mempertimbangkan peninjauan kembali.

&quot;Jika syarat formil itu tidak terpenuhi, maka hakim tidak akan mempertimbangkan. Nanti hakim yang menilai apakah memenuhi syarat formil atau tidak novum itu,&quot; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
