<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Istana Masih Telaah Draf RUU TNI dan Polri   </title><description>Istana Kepresidenan sudah menerima draft rancangan undang-undang (RUU) TNI dan Polri.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/14/337/3021424/istana-masih-telaah-draf-ruu-tni-dan-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/14/337/3021424/istana-masih-telaah-draf-ruu-tni-dan-polri"/><item><title> Istana Masih Telaah Draf RUU TNI dan Polri   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/14/337/3021424/istana-masih-telaah-draf-ruu-tni-dan-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/14/337/3021424/istana-masih-telaah-draf-ruu-tni-dan-polri</guid><pubDate>Jum'at 14 Juni 2024 10:25 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/14/337/3021424/istana-masih-telaah-draf-ruu-tni-dan-polri-VaoiJp7wO6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/14/337/3021424/istana-masih-telaah-draf-ruu-tni-dan-polri-VaoiJp7wO6.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Istana Kepresidenan sudah menerima draft rancangan undang-undang (RUU) TNI dan Polri. Hal tersebut dibenarkan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono.

&quot;Betul (telah menerima draft RUU TNI dan Polri),&quot; kata Dini dalam keterangannya dikutip Jumat (14/6/2024).

BACA JUGA:
 Draft UU TNI: Masa Pensiun TNI Bertambah Jadi 60 dan 58 Tahun&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dini menjelaskan draft RUU tersebut telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara pada minggu lalu. Dan saat ini masih dalam proses penelaahan.

&quot;RUU terkait sudah diterima oleh Setneg hari Jumat siang minggu lalu. Saat ini masih dalam penelaahan untuk proses selanjutnya,&quot; kata Dini.

Perlu diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui empat revisi undang-undang menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (28/5/2024). Salah satu RUU yang disetujui menjadi inisiatif DPR yakni UU Kementerian Negara.

BACA JUGA:
Draft RKUHP: Pelanggaran HAM Berat Berubah dari Pidana Khusus Jadi Umum

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, 9 fraksi DPR telah menyampaikan pendapat masing-masing terhadap 4 RUU usulan Badan Legislasi. Keempat RUU itu terdiri dari RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Negara.

Kemudian, RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.



&amp;ldquo;Contohnya untuk RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti Bintara dan Tamtama batas usia pensiun 58, Perwira 60 tahun atau Bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri dan apabila memiliki keahlian khusus batas usia pensiun dapat diperpanjang maksimal 2 tahun,&amp;rdquo; ujarnya.



&amp;ldquo;Demikian contohnya, apa dapat disetujui?&amp;rdquo; tanya Dasco kepada seluruh anggota dewan yang hadir.



&amp;ldquo;Setuju,&amp;rdquo; ujar anggota dewan yang hadir.



Selanjutnya, Dasco kembali meminta persetujuan agar RUU usulan tersebut dibahas ke tingkat selanjutnya oleh DPR Ri.



&amp;ldquo;Dan kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah 4 RUU inisiatif Badan Legislasi DPR RI, a. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, apakah dapat disetujui?&amp;rdquo; tanya Dasco.



&amp;ldquo;Setuju,&amp;rdquo; jawab anggota DPR.</description><content:encoded>

JAKARTA - Istana Kepresidenan sudah menerima draft rancangan undang-undang (RUU) TNI dan Polri. Hal tersebut dibenarkan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono.

&quot;Betul (telah menerima draft RUU TNI dan Polri),&quot; kata Dini dalam keterangannya dikutip Jumat (14/6/2024).

BACA JUGA:
 Draft UU TNI: Masa Pensiun TNI Bertambah Jadi 60 dan 58 Tahun&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dini menjelaskan draft RUU tersebut telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara pada minggu lalu. Dan saat ini masih dalam proses penelaahan.

&quot;RUU terkait sudah diterima oleh Setneg hari Jumat siang minggu lalu. Saat ini masih dalam penelaahan untuk proses selanjutnya,&quot; kata Dini.

Perlu diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui empat revisi undang-undang menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (28/5/2024). Salah satu RUU yang disetujui menjadi inisiatif DPR yakni UU Kementerian Negara.

BACA JUGA:
Draft RKUHP: Pelanggaran HAM Berat Berubah dari Pidana Khusus Jadi Umum

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, 9 fraksi DPR telah menyampaikan pendapat masing-masing terhadap 4 RUU usulan Badan Legislasi. Keempat RUU itu terdiri dari RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Negara.

Kemudian, RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.



&amp;ldquo;Contohnya untuk RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti Bintara dan Tamtama batas usia pensiun 58, Perwira 60 tahun atau Bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri dan apabila memiliki keahlian khusus batas usia pensiun dapat diperpanjang maksimal 2 tahun,&amp;rdquo; ujarnya.



&amp;ldquo;Demikian contohnya, apa dapat disetujui?&amp;rdquo; tanya Dasco kepada seluruh anggota dewan yang hadir.



&amp;ldquo;Setuju,&amp;rdquo; ujar anggota dewan yang hadir.



Selanjutnya, Dasco kembali meminta persetujuan agar RUU usulan tersebut dibahas ke tingkat selanjutnya oleh DPR Ri.



&amp;ldquo;Dan kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah 4 RUU inisiatif Badan Legislasi DPR RI, a. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, apakah dapat disetujui?&amp;rdquo; tanya Dasco.



&amp;ldquo;Setuju,&amp;rdquo; jawab anggota DPR.</content:encoded></item></channel></rss>
