<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KIP Sebut Proses Pembahasan RUU Penyiaran On The Track</title><description>KIP menilai, proses pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran sudah melalui proses yang benar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/14/337/3021717/kip-sebut-proses-pembahasan-ruu-penyiaran-on-the-track</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/14/337/3021717/kip-sebut-proses-pembahasan-ruu-penyiaran-on-the-track"/><item><title>KIP Sebut Proses Pembahasan RUU Penyiaran On The Track</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/14/337/3021717/kip-sebut-proses-pembahasan-ruu-penyiaran-on-the-track</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/14/337/3021717/kip-sebut-proses-pembahasan-ruu-penyiaran-on-the-track</guid><pubDate>Jum'at 14 Juni 2024 20:37 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/14/337/3021717/kip-sebut-proses-pembahasan-ruu-penyiaran-on-the-track-4w5HakAyHy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Diskusi RUU Penyiaran (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/14/337/3021717/kip-sebut-proses-pembahasan-ruu-penyiaran-on-the-track-4w5HakAyHy.jpg</image><title>Diskusi RUU Penyiaran (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xMS8xLzE4MTY2MS81L3g5MDRnbGc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) menyebut, proses pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran sudah melalui proses yang benar. Hal itu diyakini lantaran DPR RI telah mempublikasikan tahapan proses pembahasan RUU Penyiaran.
Hal itu disampaikan Komisioner KIP Handoko Agung Saputro dalam diskusi bertajuk &quot;Menakar Urgensi RUU Penyiaran,&quot; yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
&quot;Bagaimana KIP memandang? Saya katakan bahwa proses RUU ini on the track. Publik sudah dapatkan akses, mungkin lewat lembaga lain. Termasuk kemudian bagaimana DPR itu menunda (pembahasan) sebagai bentuk respon,&quot; terang Handoko.

BACA JUGA:
 Istana Masih Telaah Draf RUU TNI dan Polri&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Handoko berkata, dirinya telah memastikan ketersediaan akses dalam proses pembahasan regulasi tersebut. &quot;Kalau semua ditutup, ya berarti memang pembahasan ini tidak transparan,&quot; terangnya.
Bila tak transparan, Handoko berkata, DPR RI tak akan menampilkan proses pembahasan RUU Penyiaran. Namun, ia menilai, lembaga legislator itu justru transparan membahas regulasi itu.

BACA JUGA:
 Wapres Maruf Minta DPR Tak Buru-buru Putuskan RUU Penyiaran&amp;nbsp; &amp;nbsp;
&quot;Kalau DPR tak pernah mempublikasikan, DPR tak pernah mengshare catatan2 pembahasan, maka saya harus katakan bahwa pembahasan (RUU Penyiaran) ini tertutup atau tak transparan,&quot; ucap Handoko.

&quot;Tetapi kalau dilihat di laman DPR, informasi itu tersedia, saya semalam dapatkan apa masalahnya itu dari laman DPR, untuk membuktikan bahwa DPR menyedikan,&quot; tandasnya.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xMS8xLzE4MTY2MS81L3g5MDRnbGc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) menyebut, proses pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran sudah melalui proses yang benar. Hal itu diyakini lantaran DPR RI telah mempublikasikan tahapan proses pembahasan RUU Penyiaran.
Hal itu disampaikan Komisioner KIP Handoko Agung Saputro dalam diskusi bertajuk &quot;Menakar Urgensi RUU Penyiaran,&quot; yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
&quot;Bagaimana KIP memandang? Saya katakan bahwa proses RUU ini on the track. Publik sudah dapatkan akses, mungkin lewat lembaga lain. Termasuk kemudian bagaimana DPR itu menunda (pembahasan) sebagai bentuk respon,&quot; terang Handoko.

BACA JUGA:
 Istana Masih Telaah Draf RUU TNI dan Polri&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Handoko berkata, dirinya telah memastikan ketersediaan akses dalam proses pembahasan regulasi tersebut. &quot;Kalau semua ditutup, ya berarti memang pembahasan ini tidak transparan,&quot; terangnya.
Bila tak transparan, Handoko berkata, DPR RI tak akan menampilkan proses pembahasan RUU Penyiaran. Namun, ia menilai, lembaga legislator itu justru transparan membahas regulasi itu.

BACA JUGA:
 Wapres Maruf Minta DPR Tak Buru-buru Putuskan RUU Penyiaran&amp;nbsp; &amp;nbsp;
&quot;Kalau DPR tak pernah mempublikasikan, DPR tak pernah mengshare catatan2 pembahasan, maka saya harus katakan bahwa pembahasan (RUU Penyiaran) ini tertutup atau tak transparan,&quot; ucap Handoko.

&quot;Tetapi kalau dilihat di laman DPR, informasi itu tersedia, saya semalam dapatkan apa masalahnya itu dari laman DPR, untuk membuktikan bahwa DPR menyedikan,&quot; tandasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
