<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soroti Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Anies: Di Tengah Permainan Catur Aturannya Diubah Ya Repot</title><description>Ia menganalogikan dalam permainan olahraga catur, namun peraturan diubah di tengah permainan yang membuat repot pertandingan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/14/338/3021549/soroti-aturan-batas-usia-calon-kepala-daerah-anies-di-tengah-permainan-catur-aturannya-diubah-ya-repot</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/14/338/3021549/soroti-aturan-batas-usia-calon-kepala-daerah-anies-di-tengah-permainan-catur-aturannya-diubah-ya-repot"/><item><title>Soroti Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Anies: Di Tengah Permainan Catur Aturannya Diubah Ya Repot</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/14/338/3021549/soroti-aturan-batas-usia-calon-kepala-daerah-anies-di-tengah-permainan-catur-aturannya-diubah-ya-repot</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/14/338/3021549/soroti-aturan-batas-usia-calon-kepala-daerah-anies-di-tengah-permainan-catur-aturannya-diubah-ya-repot</guid><pubDate>Jum'at 14 Juni 2024 14:40 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/14/338/3021549/soroti-aturan-batas-usia-calon-kepala-daerah-anies-di-tengah-permainan-catur-aturannya-diubah-ya-repot-RGnGgBaYRS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anies Baswedan (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/14/338/3021549/soroti-aturan-batas-usia-calon-kepala-daerah-anies-di-tengah-permainan-catur-aturannya-diubah-ya-repot-RGnGgBaYRS.jpg</image><title>Anies Baswedan (Foto: MPI)</title></images><description>


JAKARTA - Bakal Calon Gubernur (Bacagub) DKI Jakarta 2024, Anies Rasyid Baswedan mengkomentari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan batas usia Calon Kepala Daerah (Cakada) minimal 30 tahun dicabut.
Ia menganalogikan dalam permainan olahraga catur, namun peraturan diubah di tengah permainan yang membuat repot pertandingan.

BACA JUGA:
 Ini Alasan Anies Siap Teruskan Perjuangan di Periode Kedua Pilgub Jakarta&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Menurut saya yang disebut sebagai aturan main itu tidak diubah-ubah dalam perjalanan itu prinsip. Anda main catur tengah-tengah main catur aturannya diubah ya repot,&quot; kata Anies saat ditemui di Masjid Raya Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).

BACA JUGA:
 Nilai Anies Figur Potensial, PDIP: Kalau Kader Kami Jadi Wagubnya Akan Sangat Baik untuk Lapangan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Anies menegaskan bahwa peraturan dibuat untuk tidak diubah melainkan dijalani dan ditaati. Ia menyerahkan hal itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
&quot;Begini, peraturan itu tidak untuk diubah, peraturan itu dijalani peraturan itu di taati itu prinsip. Jadi menurut hemat kami sekarang, kita serahkan nanti,&quot; ujarnya.Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dicabut.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius dengan Anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono.
Sebagai informasi, batas usia minimal calon kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan bahwa itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya cagub dan cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.
Atas dasar itu, MA meminta KPU mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.</description><content:encoded>


JAKARTA - Bakal Calon Gubernur (Bacagub) DKI Jakarta 2024, Anies Rasyid Baswedan mengkomentari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan batas usia Calon Kepala Daerah (Cakada) minimal 30 tahun dicabut.
Ia menganalogikan dalam permainan olahraga catur, namun peraturan diubah di tengah permainan yang membuat repot pertandingan.

BACA JUGA:
 Ini Alasan Anies Siap Teruskan Perjuangan di Periode Kedua Pilgub Jakarta&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Menurut saya yang disebut sebagai aturan main itu tidak diubah-ubah dalam perjalanan itu prinsip. Anda main catur tengah-tengah main catur aturannya diubah ya repot,&quot; kata Anies saat ditemui di Masjid Raya Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).

BACA JUGA:
 Nilai Anies Figur Potensial, PDIP: Kalau Kader Kami Jadi Wagubnya Akan Sangat Baik untuk Lapangan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Anies menegaskan bahwa peraturan dibuat untuk tidak diubah melainkan dijalani dan ditaati. Ia menyerahkan hal itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
&quot;Begini, peraturan itu tidak untuk diubah, peraturan itu dijalani peraturan itu di taati itu prinsip. Jadi menurut hemat kami sekarang, kita serahkan nanti,&quot; ujarnya.Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dicabut.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius dengan Anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono.
Sebagai informasi, batas usia minimal calon kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan bahwa itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya cagub dan cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.
Atas dasar itu, MA meminta KPU mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.</content:encoded></item></channel></rss>
