<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Edarkan Obat Terlarang di Lebak, Pemuda Ini Terancam 12 Tahun Penjara   </title><description>Al (20) warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten kedapatan mengedarkan obat tanpa izin edar.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/14/340/3021432/edarkan-obat-terlarang-di-lebak-pemuda-ini-terancam-12-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/14/340/3021432/edarkan-obat-terlarang-di-lebak-pemuda-ini-terancam-12-tahun-penjara"/><item><title> Edarkan Obat Terlarang di Lebak, Pemuda Ini Terancam 12 Tahun Penjara   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/14/340/3021432/edarkan-obat-terlarang-di-lebak-pemuda-ini-terancam-12-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/14/340/3021432/edarkan-obat-terlarang-di-lebak-pemuda-ini-terancam-12-tahun-penjara</guid><pubDate>Jum'at 14 Juni 2024 13:01 WIB</pubDate><dc:creator>Fariz Abdullah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/14/340/3021432/edarkan-obat-terlarang-di-lebak-pemuda-ini-terancam-12-tahun-penjara-HfC5NnwSKJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/14/340/3021432/edarkan-obat-terlarang-di-lebak-pemuda-ini-terancam-12-tahun-penjara-HfC5NnwSKJ.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok freepik)</title></images><description>
LEBAK - Al (20) warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten kedapatan mengedarkan obat tanpa izin edar. Dia diamankan jajaran kepolisian Polres Lebak, Jumat (14/6/2024).

AL (20) diamankan di rumahnya di Kampung Kananga, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten. Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang mulai resah peredaran obat-obatan terlarang.

BACA JUGA:
Viral Emak-Emak Geruduk Warung Jual Obat Terlarang di Ciampea Bogor

&quot;Ada 140 butir obat Hexymer, 170 obat jenis Trihexyphenidyl dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp450 ribu yang kita amankan dari tangan pelaku,&quot; kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito saat dihubungi, Jumat (14/6/2024).

Ia mengungkapkan, saat ini pelaku AL beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.

&quot;Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 435 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,&quot;tuturnya.

BACA JUGA:
Edarkan Obat Terlarang, 4 Pria Ditangkap Polres Lampung Timur

Ngapip berpesan, agar bersama-sama kita perangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar kita demi menyelamatkan masa depan para generasi muda penerus bangsa.

&amp;ldquo;Jauhi narkoba dan obat-obatan terlarang yang akan merusak generasi muda. Dan kami pun tak segan-segan akan menindak tegas bagi pengedar narkoba yang berani beroperasi di wilayah hukum Polres Lebak,&amp;rdquo; pungkasnya.
</description><content:encoded>
LEBAK - Al (20) warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten kedapatan mengedarkan obat tanpa izin edar. Dia diamankan jajaran kepolisian Polres Lebak, Jumat (14/6/2024).

AL (20) diamankan di rumahnya di Kampung Kananga, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten. Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang mulai resah peredaran obat-obatan terlarang.

BACA JUGA:
Viral Emak-Emak Geruduk Warung Jual Obat Terlarang di Ciampea Bogor

&quot;Ada 140 butir obat Hexymer, 170 obat jenis Trihexyphenidyl dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp450 ribu yang kita amankan dari tangan pelaku,&quot; kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito saat dihubungi, Jumat (14/6/2024).

Ia mengungkapkan, saat ini pelaku AL beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.

&quot;Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 435 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,&quot;tuturnya.

BACA JUGA:
Edarkan Obat Terlarang, 4 Pria Ditangkap Polres Lampung Timur

Ngapip berpesan, agar bersama-sama kita perangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar kita demi menyelamatkan masa depan para generasi muda penerus bangsa.

&amp;ldquo;Jauhi narkoba dan obat-obatan terlarang yang akan merusak generasi muda. Dan kami pun tak segan-segan akan menindak tegas bagi pengedar narkoba yang berani beroperasi di wilayah hukum Polres Lebak,&amp;rdquo; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
