<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Kakek Terdakwa Pencurian 1 Ekor Ayam Bakal Lapor Balik Kepala Desa      </title><description>Hal itu dilakukan setelah kasus tersebut dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melalui P26.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/14/519/3021324/5-fakta-kakek-terdakwa-pencurian-1-ekor-ayam-bakal-lapor-balik-kepala-desa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/14/519/3021324/5-fakta-kakek-terdakwa-pencurian-1-ekor-ayam-bakal-lapor-balik-kepala-desa"/><item><title>5 Fakta Kakek Terdakwa Pencurian 1 Ekor Ayam Bakal Lapor Balik Kepala Desa      </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/14/519/3021324/5-fakta-kakek-terdakwa-pencurian-1-ekor-ayam-bakal-lapor-balik-kepala-desa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/14/519/3021324/5-fakta-kakek-terdakwa-pencurian-1-ekor-ayam-bakal-lapor-balik-kepala-desa</guid><pubDate>Jum'at 14 Juni 2024 05:39 WIB</pubDate><dc:creator>Dedi Mahdi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/14/519/3021324/5-fakta-kakek-terdakwa-pencurian-1-ekor-ayam-bakal-lapor-balik-kepala-desa-gaiYLBCj0r.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Kakek terdakwa pencurian ayam. (Foto: Dedi Mahdi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/14/519/3021324/5-fakta-kakek-terdakwa-pencurian-1-ekor-ayam-bakal-lapor-balik-kepala-desa-gaiYLBCj0r.jpeg</image><title>Kakek terdakwa pencurian ayam. (Foto: Dedi Mahdi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNS8xLzE4MTQ2My81L3g4enBmZTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BOJONEGORO&amp;nbsp;- Terdakwa pencuri 1 ekor ayam Suyatno (56), warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur akan melaporkan balik sang pemilik ayam, Siti Kholifah yang juga kepala desa setempat.

Hal itu dilakukan setelah kasus tersebut dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melalui P26 atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan karena tidak cukup bukti.

Berikut sejumlah faktanya:
&amp;nbsp;
1. Laporan Palsu

Penasehat hukum Suyatno, Sujito menuding bahwa Siti Kholifah diduga membuat laporan palsu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Harus Mendekam di Penjara Selama Sebulan, Kakek Pencuri 1 Ekor Ayam Dibebaskan Lewat Putusan Sela

&quot;Kita akan melakukan langkah-langkah, karena klien kami sudah ditahan selama 28 hari, tanpa kesalahan yang jelas,&quot; kata Sujito, saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (12/6/2024).
&amp;nbsp;
2. Agar Tak Bertindak Sewenang-wenang

Pria yang aktif di organisasi Advokad Indonesia ini menambahkan, pelaporan balik itu dilakukan agar seseorang yang memiliki kuasa tidak bertindak sewenang-wenang, dengan melaporkan orang tanpa bukti yang jelas.

&quot;Karena ini jelas tidak bisa dibuktikan, di persidangan eksepsi kita diterima, dan diperkuat oleh P26 yang menunjukan kasus ini tidak cukup bukti,&quot; tambahnya.

3. Penuntutan Dihentikan

Sebelumnya Kejari Bojonegoro, resmi mengentikan penuntutan pidana terhadap terdakwa pencuri 1 ekor ayam atas nama Suyatno.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Tangkap 2 Pemuda Paksa Karyawan Kedai Ayam Tukar Recehan Jadi Jutaan di Jakbar

Dihentikanya penuntutan kasus tersebut karena tidak cukup bukti, sesuai surat P26 yang dikeluarkan oleh Kejari Bojonegoro, pada tanggal 31 mei 2024.

4. Dibebaskan Lewat Putusan Sela
Terdakwa Suyatno sebelumnya telah dibebaskan melalui putusan sela, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro beberapa waktu lalu, setelah mendekam hampir satu bulan di Lapas Bojonegoro.

Sementara itu, Siti Kholifah tidak menjawab saat berusaha dikonfirmasi awak media.5. Kasus Terjadi 2022

Sebelumnya, kasus pencurian 1 ekor ayam ini terjadi sejak november tahun 2022, pihak kepolisian dan kejaksaan sudah berupaya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun tidak ada titik temu.



Hingga ahirnya terdakwa dijebloskan penjara dan diseret ke meja hijau pada ahir Januari 2024, sebeum dibebaskan melalui sidang putusan sela.



Meski dianggap dakwaan tidak cermat, namun pihak jaksa masih punya upaya untuk memperbaiki dakwaan, sebelum ahirnya keluar surat P26 karena menguatkan putusan sela yang dianggap tidak cukup bukti.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNS8xLzE4MTQ2My81L3g4enBmZTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BOJONEGORO&amp;nbsp;- Terdakwa pencuri 1 ekor ayam Suyatno (56), warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur akan melaporkan balik sang pemilik ayam, Siti Kholifah yang juga kepala desa setempat.

Hal itu dilakukan setelah kasus tersebut dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melalui P26 atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan karena tidak cukup bukti.

Berikut sejumlah faktanya:
&amp;nbsp;
1. Laporan Palsu

Penasehat hukum Suyatno, Sujito menuding bahwa Siti Kholifah diduga membuat laporan palsu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Harus Mendekam di Penjara Selama Sebulan, Kakek Pencuri 1 Ekor Ayam Dibebaskan Lewat Putusan Sela

&quot;Kita akan melakukan langkah-langkah, karena klien kami sudah ditahan selama 28 hari, tanpa kesalahan yang jelas,&quot; kata Sujito, saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (12/6/2024).
&amp;nbsp;
2. Agar Tak Bertindak Sewenang-wenang

Pria yang aktif di organisasi Advokad Indonesia ini menambahkan, pelaporan balik itu dilakukan agar seseorang yang memiliki kuasa tidak bertindak sewenang-wenang, dengan melaporkan orang tanpa bukti yang jelas.

&quot;Karena ini jelas tidak bisa dibuktikan, di persidangan eksepsi kita diterima, dan diperkuat oleh P26 yang menunjukan kasus ini tidak cukup bukti,&quot; tambahnya.

3. Penuntutan Dihentikan

Sebelumnya Kejari Bojonegoro, resmi mengentikan penuntutan pidana terhadap terdakwa pencuri 1 ekor ayam atas nama Suyatno.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Tangkap 2 Pemuda Paksa Karyawan Kedai Ayam Tukar Recehan Jadi Jutaan di Jakbar

Dihentikanya penuntutan kasus tersebut karena tidak cukup bukti, sesuai surat P26 yang dikeluarkan oleh Kejari Bojonegoro, pada tanggal 31 mei 2024.

4. Dibebaskan Lewat Putusan Sela
Terdakwa Suyatno sebelumnya telah dibebaskan melalui putusan sela, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro beberapa waktu lalu, setelah mendekam hampir satu bulan di Lapas Bojonegoro.

Sementara itu, Siti Kholifah tidak menjawab saat berusaha dikonfirmasi awak media.5. Kasus Terjadi 2022

Sebelumnya, kasus pencurian 1 ekor ayam ini terjadi sejak november tahun 2022, pihak kepolisian dan kejaksaan sudah berupaya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun tidak ada titik temu.



Hingga ahirnya terdakwa dijebloskan penjara dan diseret ke meja hijau pada ahir Januari 2024, sebeum dibebaskan melalui sidang putusan sela.



Meski dianggap dakwaan tidak cermat, namun pihak jaksa masih punya upaya untuk memperbaiki dakwaan, sebelum ahirnya keluar surat P26 karena menguatkan putusan sela yang dianggap tidak cukup bukti.



</content:encoded></item></channel></rss>
