<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan MUI Tolak Korban Judi Online Dapat Jatah Bansos</title><description>Penolakan tersebut dikarenakan bansos yang diberikan pemerintah berpotensi digunakan untuk bermain judi online lagi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/16/337/3022358/alasan-mui-tolak-korban-judi-online-dapat-jatah-bansos</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/16/337/3022358/alasan-mui-tolak-korban-judi-online-dapat-jatah-bansos"/><item><title>Alasan MUI Tolak Korban Judi Online Dapat Jatah Bansos</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/16/337/3022358/alasan-mui-tolak-korban-judi-online-dapat-jatah-bansos</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/16/337/3022358/alasan-mui-tolak-korban-judi-online-dapat-jatah-bansos</guid><pubDate>Minggu 16 Juni 2024 23:06 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/16/337/3022358/alasan-mui-tolak-korban-judi-online-dapat-jatah-bansos-DbE2TW4GGO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/16/337/3022358/alasan-mui-tolak-korban-judi-online-dapat-jatah-bansos-DbE2TW4GGO.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni'am Sholeh mengungkapkan alasan pihaknya menolak korban judi online akan menerima bansos dari pemerintah. Penolakan tersebut dikarenakan bansos yang diberikan pemerintah berpotensi digunakan untuk bermain judi online lagi.

&quot;Sebagaimana ada wacana perokok dan pemabuk jangan dikasih jaminan kesehatan BPJS. Masa iya, BPJS uang rakyat dan uang negara, digunakan untuk orang yang sehari-hari merusak kesehatannya. Ini dia miskin bukan karena struktural, melainkan karena pilihan hidupnya yang masuk kepada tindakan perjudian,&quot; kata Ni'am dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (16/6/2024).


BACA JUGA:
Jokowi Sholat Idul Adha di Simpang Lima Semarang, Khatibnya Ketua KPU


Ni'am melanjutkan, aktivitas judi online sebenarnya hanya memindahkan aktivitas judi konvensional ke ranah dunia digital, yang dua-duanya dilarang dan melanggar hukum.

&quot;Dua-duanya terlarang. Maka dari itu, pelakunya melanggar hukum. Tindakan perjudian online dan konvensiomal, tidak mengenal pendekatan restoratif kepada tindak pidana perjudian,&quot; ucap Ni'am.


BACA JUGA:
Korban Judi Online Dapat Bansos, Pemerintah Gagal Atasi Kemiskinan


Ni'am menjelaskan, hal itu berbeda dengan tindak pidana narkoba. Karena, orang yang terkena narkoba, bisa saja menjadi korban dari paparan penyalahgunaan narkotika dari para bandar dan sebagainya.

Tetapi dalam kasus judi, kata Ni'am, dilakukan oleh orang secara sadar melakukan tindak pidana perjudian, apalagi menggunakan platform digital untuk melakukan perjudian secara online.MUI mendorong agar bansos tersebut diberikan atau diprioritaskan kepada orang yang mau belajar, berusaha, dan gigih dalam mempertahankan hidupnya.

&quot;Tetapi karena persoalan struktural, dia tidak cukup rezeki ini yang harus diintervensi. Jangan sampai kemudiaan bansos itu tidak tepat sasaran,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni'am Sholeh mengungkapkan alasan pihaknya menolak korban judi online akan menerima bansos dari pemerintah. Penolakan tersebut dikarenakan bansos yang diberikan pemerintah berpotensi digunakan untuk bermain judi online lagi.

&quot;Sebagaimana ada wacana perokok dan pemabuk jangan dikasih jaminan kesehatan BPJS. Masa iya, BPJS uang rakyat dan uang negara, digunakan untuk orang yang sehari-hari merusak kesehatannya. Ini dia miskin bukan karena struktural, melainkan karena pilihan hidupnya yang masuk kepada tindakan perjudian,&quot; kata Ni'am dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (16/6/2024).


BACA JUGA:
Jokowi Sholat Idul Adha di Simpang Lima Semarang, Khatibnya Ketua KPU


Ni'am melanjutkan, aktivitas judi online sebenarnya hanya memindahkan aktivitas judi konvensional ke ranah dunia digital, yang dua-duanya dilarang dan melanggar hukum.

&quot;Dua-duanya terlarang. Maka dari itu, pelakunya melanggar hukum. Tindakan perjudian online dan konvensiomal, tidak mengenal pendekatan restoratif kepada tindak pidana perjudian,&quot; ucap Ni'am.


BACA JUGA:
Korban Judi Online Dapat Bansos, Pemerintah Gagal Atasi Kemiskinan


Ni'am menjelaskan, hal itu berbeda dengan tindak pidana narkoba. Karena, orang yang terkena narkoba, bisa saja menjadi korban dari paparan penyalahgunaan narkotika dari para bandar dan sebagainya.

Tetapi dalam kasus judi, kata Ni'am, dilakukan oleh orang secara sadar melakukan tindak pidana perjudian, apalagi menggunakan platform digital untuk melakukan perjudian secara online.MUI mendorong agar bansos tersebut diberikan atau diprioritaskan kepada orang yang mau belajar, berusaha, dan gigih dalam mempertahankan hidupnya.

&quot;Tetapi karena persoalan struktural, dia tidak cukup rezeki ini yang harus diintervensi. Jangan sampai kemudiaan bansos itu tidak tepat sasaran,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
