<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Sukolilo Pati, Ada 6 Tersangka Baru</title><description>Kasus pengeroyokan bos rental mobil Burhanis dan 3 rekannya di Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah masih terus bergulir.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/17/337/3022276/4-fakta-kasus-pengeroyokan-bos-rental-di-sukolilo-pati-ada-6-tersangka-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/17/337/3022276/4-fakta-kasus-pengeroyokan-bos-rental-di-sukolilo-pati-ada-6-tersangka-baru"/><item><title>4 Fakta Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Sukolilo Pati, Ada 6 Tersangka Baru</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/17/337/3022276/4-fakta-kasus-pengeroyokan-bos-rental-di-sukolilo-pati-ada-6-tersangka-baru</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/17/337/3022276/4-fakta-kasus-pengeroyokan-bos-rental-di-sukolilo-pati-ada-6-tersangka-baru</guid><pubDate>Senin 17 Juni 2024 06:02 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/16/337/3022276/4-fakta-kasus-pengeroyokan-bos-rental-di-sukolilo-pati-ada-6-tersangka-baru-E63SNnwlO9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengeroyokan bos rental di Pati, Jawa Tengah (Foto: Dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/16/337/3022276/4-fakta-kasus-pengeroyokan-bos-rental-di-sukolilo-pati-ada-6-tersangka-baru-E63SNnwlO9.jpg</image><title>Pengeroyokan bos rental di Pati, Jawa Tengah (Foto: Dok MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xNC8xLzE4MTc2NC81L3g5MGI1MjI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kasus pengeroyokan bos rental mobil Burhanis dan 3 rekannya di Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah masih terus bergulir. Kepolisian kembali menetapkan tersangka baru.
Berikut fakta-faktanya:
1. Ada 6 Tersangka Baru
Polisi menetapkan 6 tersangka baru kasus pengeroyokan bos rental mobil Burhanis dan 3 rekannya di Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

&quot;Tadi malam kami tangkap 6 orang, Subuh tadi 2 orang,&quot; ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi di Mapolda Jateng, Sabtu 15 Juni 2024.

BACA JUGA:
Prabowo-Gibran Sumbang Sapi ke Masjid Istiqlal, Begini Penampakannya


Masing-masing; STJ (35), AK (46), SA (60), SU (63), NS (29), SHD (39). Semuanya warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

2. Peran Tersangka

Peran tersangka berbeda-beda, di antaranya; menyeret korban, memukul dan menendang korban, menghantamkan batu ke korban dan melindas korban dengan sepeda motor.

&quot;Ada yang pakai batu ditali ke kaus dipukulkan ke korban, ada yang ambil alih kendaraan, ada yang menendang perut,&quot; ujar Kapolda Jateng.

BACA JUGA:
Sore Ini, Lalin Jalur Puncak Bogor Kembali Normal Dua Arah


3. Tersangka Ditahan

Enam tersangka langsung ditahan. Mereka menyusul 4 tersangka sebelumnya. Kasus ini ditangani Polresta Pati.

&quot;Pasalnya 170 (KUHP terkait pengeroyokan), sudah ada bukti awal cukup mereka terlibat. Kalau bukti permulaan cukup, tahan, itu perintah saya,&quot; tegas Kapolda.

4. Polisi Imbau Jangan Main Hakim Sendiri
&amp;nbsp;


Kapolda Jateng mengimbau masyarakat luas tidak main hakim sendiri ketika ada insiden seperti itu. Polri yang punya kewenangan untuk menangkap, menggeledah dan menahan.



Insiden pengeroyokan yang menewaskan bos rental dan menyebabkan 3 lainnya luka-luka itu terjadi pada Kamis 6 Juni 2024 lalu di Sukolilo, Kabupaten Pati. Mobil korban juga dibakar.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xNC8xLzE4MTc2NC81L3g5MGI1MjI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kasus pengeroyokan bos rental mobil Burhanis dan 3 rekannya di Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah masih terus bergulir. Kepolisian kembali menetapkan tersangka baru.
Berikut fakta-faktanya:
1. Ada 6 Tersangka Baru
Polisi menetapkan 6 tersangka baru kasus pengeroyokan bos rental mobil Burhanis dan 3 rekannya di Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

&quot;Tadi malam kami tangkap 6 orang, Subuh tadi 2 orang,&quot; ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi di Mapolda Jateng, Sabtu 15 Juni 2024.

BACA JUGA:
Prabowo-Gibran Sumbang Sapi ke Masjid Istiqlal, Begini Penampakannya


Masing-masing; STJ (35), AK (46), SA (60), SU (63), NS (29), SHD (39). Semuanya warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

2. Peran Tersangka

Peran tersangka berbeda-beda, di antaranya; menyeret korban, memukul dan menendang korban, menghantamkan batu ke korban dan melindas korban dengan sepeda motor.

&quot;Ada yang pakai batu ditali ke kaus dipukulkan ke korban, ada yang ambil alih kendaraan, ada yang menendang perut,&quot; ujar Kapolda Jateng.

BACA JUGA:
Sore Ini, Lalin Jalur Puncak Bogor Kembali Normal Dua Arah


3. Tersangka Ditahan

Enam tersangka langsung ditahan. Mereka menyusul 4 tersangka sebelumnya. Kasus ini ditangani Polresta Pati.

&quot;Pasalnya 170 (KUHP terkait pengeroyokan), sudah ada bukti awal cukup mereka terlibat. Kalau bukti permulaan cukup, tahan, itu perintah saya,&quot; tegas Kapolda.

4. Polisi Imbau Jangan Main Hakim Sendiri
&amp;nbsp;


Kapolda Jateng mengimbau masyarakat luas tidak main hakim sendiri ketika ada insiden seperti itu. Polri yang punya kewenangan untuk menangkap, menggeledah dan menahan.



Insiden pengeroyokan yang menewaskan bos rental dan menyebabkan 3 lainnya luka-luka itu terjadi pada Kamis 6 Juni 2024 lalu di Sukolilo, Kabupaten Pati. Mobil korban juga dibakar.

</content:encoded></item></channel></rss>
