<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Pemuda Diringkus Polisi, 42 Saset Sabu Siap Edar Disita</title><description>Tiga pemuda di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial AA (24), MS (23) dan FP (21) ditangkap polisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/17/340/3022389/3-pemuda-diringkus-polisi-42-saset-sabu-siap-edar-disita</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/17/340/3022389/3-pemuda-diringkus-polisi-42-saset-sabu-siap-edar-disita"/><item><title>3 Pemuda Diringkus Polisi, 42 Saset Sabu Siap Edar Disita</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/17/340/3022389/3-pemuda-diringkus-polisi-42-saset-sabu-siap-edar-disita</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/17/340/3022389/3-pemuda-diringkus-polisi-42-saset-sabu-siap-edar-disita</guid><pubDate>Senin 17 Juni 2024 03:02 WIB</pubDate><dc:creator>Muh Rusli</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/17/340/3022389/3-pemuda-diringkus-polisi-42-saset-sabu-siap-edar-disita-GLtcYihibY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/17/340/3022389/3-pemuda-diringkus-polisi-42-saset-sabu-siap-edar-disita-GLtcYihibY.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Istimewa)</title></images><description>KOLAKA - Sebanyak tiga pemuda di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial AA (24), MS (23) dan FP (21) ditangkap Satresnarkoba terkait kepemilikan narkotika jenis sabu, Minggu (16/6/2024). Dari tangan ketiganya, aparat menemukan 42 saset siap edar.

Kasat Narkoba Polres Kolaka, AKP Jamarin Riche menjelaskan, AA merupakan warga Tambea Kecamatan Pomalaa, MS asal Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka serta FP berdomisili di Kelurahan Watuliandu. Ketiganya dibekuk di jalan Wolter Mongisidi, Kelurahan Lamokato.


BACA JUGA:
Panduan Sholat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban


&quot;Awalnya anggota menjumpai MS dan mencurigai gerak-geriknya hingga dilakukan penyergapan. Berhasil ditemukan bukti dan ia mengaku disuruh AA,&quot; ujarnya.

Bermodal pengakuan tersebut, personilnya mulai melakukan pengembangan dan mendatangi AA di kosannya yang ada di jalan Wolter Monginsidi. Setiba di lokasi, AA dijumpai bersama FP di kamar dan langsung dilakukan penggeledahan.


BACA JUGA:
Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Bosnya Kendalikan di Balik Jeruji Penjara


&quot;Total temuan 42 saset sabu. Ketiganya mengaku barang itu milik bersama sehingga ketiganya langsung diamankan ke kantor,&quot; tuturnya.

Hasil timbang sabu sitaan tersebut memiliki berat brutto 45,11 Gram. Sementara barang bukti lainnya yang ikut disita berupa uang tunai senilai Rp4.700.000 diduga hasil penjualan sabu.Aparat juga menyita Handphone milik AA dan MS, plastik saset kosong, alat hisap, timbangan digital, sepeda motor hingga jam tangan. Ketiganya dijerat  Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nonor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

&quot;Ketiganya juga dites urine untuk mengetahui apakah juga sebagau pengguna. Ketiganya terancam maksimal 20 tahun penjara,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>KOLAKA - Sebanyak tiga pemuda di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial AA (24), MS (23) dan FP (21) ditangkap Satresnarkoba terkait kepemilikan narkotika jenis sabu, Minggu (16/6/2024). Dari tangan ketiganya, aparat menemukan 42 saset siap edar.

Kasat Narkoba Polres Kolaka, AKP Jamarin Riche menjelaskan, AA merupakan warga Tambea Kecamatan Pomalaa, MS asal Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka serta FP berdomisili di Kelurahan Watuliandu. Ketiganya dibekuk di jalan Wolter Mongisidi, Kelurahan Lamokato.


BACA JUGA:
Panduan Sholat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban


&quot;Awalnya anggota menjumpai MS dan mencurigai gerak-geriknya hingga dilakukan penyergapan. Berhasil ditemukan bukti dan ia mengaku disuruh AA,&quot; ujarnya.

Bermodal pengakuan tersebut, personilnya mulai melakukan pengembangan dan mendatangi AA di kosannya yang ada di jalan Wolter Monginsidi. Setiba di lokasi, AA dijumpai bersama FP di kamar dan langsung dilakukan penggeledahan.


BACA JUGA:
Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Bosnya Kendalikan di Balik Jeruji Penjara


&quot;Total temuan 42 saset sabu. Ketiganya mengaku barang itu milik bersama sehingga ketiganya langsung diamankan ke kantor,&quot; tuturnya.

Hasil timbang sabu sitaan tersebut memiliki berat brutto 45,11 Gram. Sementara barang bukti lainnya yang ikut disita berupa uang tunai senilai Rp4.700.000 diduga hasil penjualan sabu.Aparat juga menyita Handphone milik AA dan MS, plastik saset kosong, alat hisap, timbangan digital, sepeda motor hingga jam tangan. Ketiganya dijerat  Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nonor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

&quot;Ketiganya juga dites urine untuk mengetahui apakah juga sebagau pengguna. Ketiganya terancam maksimal 20 tahun penjara,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
