<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Judi Online Digemari Kalangan Bawah, Langsung Beririsan dengan Sejumlah Kasus Kriminal</title><description>Berbagai kalangan kerap melakukan transaksi judi online, mulai dari ibu rumah tangga, pelajar, pegawai, hingga anak-anak.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/18/337/3022919/judi-online-digemari-kalangan-bawah-langsung-beririsan-dengan-sejumlah-kasus-kriminal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/18/337/3022919/judi-online-digemari-kalangan-bawah-langsung-beririsan-dengan-sejumlah-kasus-kriminal"/><item><title>Judi Online Digemari Kalangan Bawah, Langsung Beririsan dengan Sejumlah Kasus Kriminal</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/18/337/3022919/judi-online-digemari-kalangan-bawah-langsung-beririsan-dengan-sejumlah-kasus-kriminal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/18/337/3022919/judi-online-digemari-kalangan-bawah-langsung-beririsan-dengan-sejumlah-kasus-kriminal</guid><pubDate>Selasa 18 Juni 2024 18:29 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/18/337/3022919/judi-online-digemari-kalangan-bawah-langsung-beririsan-dengan-sejumlah-kasus-kriminal-0mdTZsiJkb.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/18/337/3022919/judi-online-digemari-kalangan-bawah-langsung-beririsan-dengan-sejumlah-kasus-kriminal-0mdTZsiJkb.JPG</image><title></title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xMi8xLzE4MTcxMC81L3g5MDdkZDQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah mengatakan, berbagai kalangan kerap melakukan transaksi judi online, mulai dari ibu rumah tangga, pelajar, pegawai, hingga anak-anak.

Menurutnya, berdasarkan data PPATK, bahwa lebih dari 80% masyarakat atau hampir 3 juta anggota masyarakat yang bermain judi online adalah mereka yang ikut melakukan jodul dengan nilai transaksi relatif kecil di kisaran Rp100ribuan.


BACA JUGA:
Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp600 Triliun, Mayoritas Pemain Ibu Rumah Tangga dan Pelajar


&quot;Total agregat transaksi kalangan masyarakat umum ini (ibu rumah tangga, pelajar, pegawai gol rendah, pekerja lepas, dll) lebih dari Rp30 trilliun,&quot; ujarnya pada wartawan, Selasa (18/6/2024).

Dia menambahkan, sejumlah data yang masuk ke pihaknya, mengindikan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, misalnya pinjaman online, penipuan dan lainnya. Pasalnya, tidak memadainya penghasilan yang legal untuk berpartisipasi dalam judi online ini.


&quot;Oleh karena itu, arahan Bapak Presiden RI kemarin agar masyarakat menghindari judi online, uang sebaiknya di kelola untuk hal produktif, ditabung, untuk pendidikan dan lainnya. Seyogyanya, masyarakat memang mengelola dananya dengan menghindari judi online,&quot; tuturnya.



&quot;Dari data transaksi dan pengaduan masyarakat yg kami terima, diketahui banyak anak-anak belum dewasa, kelompok usia SD, SMP, para pengemis, mereka yang tak memiliki pekerjaan, para pekerja sektor informal yang secara sendiri-sendiri, khususnya yang sudah dewasa atau berkelompok, khususnya usia anak-anak dengan menghimpun dana dalam kelompok-kelompok tertentu, yang bermain Judok dengan menggunakan nama dan rekening perantaranya,&quot; katanya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xMi8xLzE4MTcxMC81L3g5MDdkZDQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah mengatakan, berbagai kalangan kerap melakukan transaksi judi online, mulai dari ibu rumah tangga, pelajar, pegawai, hingga anak-anak.

Menurutnya, berdasarkan data PPATK, bahwa lebih dari 80% masyarakat atau hampir 3 juta anggota masyarakat yang bermain judi online adalah mereka yang ikut melakukan jodul dengan nilai transaksi relatif kecil di kisaran Rp100ribuan.


BACA JUGA:
Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp600 Triliun, Mayoritas Pemain Ibu Rumah Tangga dan Pelajar


&quot;Total agregat transaksi kalangan masyarakat umum ini (ibu rumah tangga, pelajar, pegawai gol rendah, pekerja lepas, dll) lebih dari Rp30 trilliun,&quot; ujarnya pada wartawan, Selasa (18/6/2024).

Dia menambahkan, sejumlah data yang masuk ke pihaknya, mengindikan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, misalnya pinjaman online, penipuan dan lainnya. Pasalnya, tidak memadainya penghasilan yang legal untuk berpartisipasi dalam judi online ini.


&quot;Oleh karena itu, arahan Bapak Presiden RI kemarin agar masyarakat menghindari judi online, uang sebaiknya di kelola untuk hal produktif, ditabung, untuk pendidikan dan lainnya. Seyogyanya, masyarakat memang mengelola dananya dengan menghindari judi online,&quot; tuturnya.



&quot;Dari data transaksi dan pengaduan masyarakat yg kami terima, diketahui banyak anak-anak belum dewasa, kelompok usia SD, SMP, para pengemis, mereka yang tak memiliki pekerjaan, para pekerja sektor informal yang secara sendiri-sendiri, khususnya yang sudah dewasa atau berkelompok, khususnya usia anak-anak dengan menghimpun dana dalam kelompok-kelompok tertentu, yang bermain Judok dengan menggunakan nama dan rekening perantaranya,&quot; katanya.

</content:encoded></item></channel></rss>
