<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Kasus SYL Hari Ini, Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi Mahkota</title><description>Kasdi Subagyono menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/19/337/3023187/sidang-kasus-syl-hari-ini-eks-sekjen-kementan-jadi-saksi-mahkota</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/19/337/3023187/sidang-kasus-syl-hari-ini-eks-sekjen-kementan-jadi-saksi-mahkota"/><item><title>Sidang Kasus SYL Hari Ini, Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi Mahkota</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/19/337/3023187/sidang-kasus-syl-hari-ini-eks-sekjen-kementan-jadi-saksi-mahkota</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/19/337/3023187/sidang-kasus-syl-hari-ini-eks-sekjen-kementan-jadi-saksi-mahkota</guid><pubDate>Rabu 19 Juni 2024 12:26 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/19/337/3023187/sidang-kasus-syl-hari-ini-eks-sekjen-kementan-jadi-saksi-mahkota-FruRVak2f7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasdi Subagyono di sidang SYL. (Foto: Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/19/337/3023187/sidang-kasus-syl-hari-ini-eks-sekjen-kementan-jadi-saksi-mahkota-FruRVak2f7.jpg</image><title>Kasdi Subagyono di sidang SYL. (Foto: Nur Khabibi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xNC8xLzE4MTc3OS81L3g5MGJ3NWk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.


Kasdi Subagyono merupakan salah satu terdakwa dalam sidang tersebut bersama eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.


BACA JUGA:
SYL Sebut Tarik Uang dari Bawahan atas Perintah Presiden, Istana Buka Suara

&quot;Pemeriksaan Kasdi sebagai saksi untuk dua terdakwa,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).


&quot;Saudara Kasdi Subagyono namanya Saksi Mahkota saudara ya, jadi saudara bersaksi untuk Terdakwa SYL dan Terdakwa Muhammad Hatta,&quot; sambung  Hakim Rianto.


&quot;Baik Yang Mulia,&quot; jawab Kasdi.


BACA JUGA:
SYL Minta Dihadirkan Hanan Supangkat dalam Sidang, Begini Respons Majelis Hakim

Kemudian, Hakim Rianto pun membacakan sejumlah identitas diri dari Kasdi. Setelah semuanya dinyatakan benar, Kasdi pun disumpah untuk menjadi saksi dalam sidang tersebut.


Kasdi menyebutkan, dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut sebanyak enam atau tujuh kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.





Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xNC8xLzE4MTc3OS81L3g5MGJ3NWk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.


Kasdi Subagyono merupakan salah satu terdakwa dalam sidang tersebut bersama eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.


BACA JUGA:
SYL Sebut Tarik Uang dari Bawahan atas Perintah Presiden, Istana Buka Suara

&quot;Pemeriksaan Kasdi sebagai saksi untuk dua terdakwa,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).


&quot;Saudara Kasdi Subagyono namanya Saksi Mahkota saudara ya, jadi saudara bersaksi untuk Terdakwa SYL dan Terdakwa Muhammad Hatta,&quot; sambung  Hakim Rianto.


&quot;Baik Yang Mulia,&quot; jawab Kasdi.


BACA JUGA:
SYL Minta Dihadirkan Hanan Supangkat dalam Sidang, Begini Respons Majelis Hakim

Kemudian, Hakim Rianto pun membacakan sejumlah identitas diri dari Kasdi. Setelah semuanya dinyatakan benar, Kasdi pun disumpah untuk menjadi saksi dalam sidang tersebut.


Kasdi menyebutkan, dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut sebanyak enam atau tujuh kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.





Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.



</content:encoded></item></channel></rss>
