<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tusuk Tetangga karena Melempar Anjingnya, Kakak Beradik di Depok Ditangkap Polisi</title><description>Pelaku terancam tujuh tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/19/338/3023065/tusuk-tetangga-karena-melempar-anjingnya-kakak-beradik-di-depok-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/19/338/3023065/tusuk-tetangga-karena-melempar-anjingnya-kakak-beradik-di-depok-ditangkap-polisi"/><item><title>Tusuk Tetangga karena Melempar Anjingnya, Kakak Beradik di Depok Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/19/338/3023065/tusuk-tetangga-karena-melempar-anjingnya-kakak-beradik-di-depok-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/19/338/3023065/tusuk-tetangga-karena-melempar-anjingnya-kakak-beradik-di-depok-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Rabu 19 Juni 2024 07:15 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/19/338/3023065/tusuk-tetangga-karena-melempar-anjingnya-kakak-beradik-di-depok-ditangkap-polisi-sonNdnWrIG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/19/338/3023065/tusuk-tetangga-karena-melempar-anjingnya-kakak-beradik-di-depok-ditangkap-polisi-sonNdnWrIG.jpg</image><title>Ilustrasi (Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNi8xLzE4MDczNy81L3g4eWs5c2k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
DEPOK - Polisi menangkap kakak beradik berinisial AM (26) dan JF (22). Keduanya diciduk karena telah menganiaya serta menikam tetangganya berinisial J (31) di Kampung Pitara RT 3 RW 19, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

&quot;Sudah 2 orang (pelaku) diamankan,&quot; kata Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Triharijadi saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2024).

Peristiwa penganiayaan dan penusukan itu terjadi, Jumat 14 Juni 2024 sore, saat korban bersama istri dan anaknya berjalan lalu digonggong oleh anjing pelaku.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mabuk Miras, Dua Remaja di Bandung Tusuk Ketua RW

Secara reflek ia melemparnya agar anjing menjauh, tapi pelaku tak terima justru menganiaya korban.

Tri menjelaskan bahwa motif pelaku menikam dan menganiaya korban karena perselisihan antartetangga akibat tak terima peliharaan anjingnya dilempar batu.

&quot;Perselisihan antartetangga dekat. Diawali saat korban melintas akan pulang, anjing peliharaan pelaku menggonggong ke korban, spontan korban ambil batu dan melempar anjing tersebut. Pelaku tidak terima dan terjadi cek cok mulut sampai dengan terjadi penganiayaan oleh pelaku,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Selisih Paham, Pria Ini Tewas Ditusuk

Tri menegaskan bahwa kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pencari pakan kambing dan anjing terancam kena pasal penganiayaan berat dan pengeroyokan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

&quot;Pasal penganiayaan berat dan pengeroyokan. Ancaman 5 sampai dengan 7 tahun karena timbulkan luka berat pada korban,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNi8xLzE4MDczNy81L3g4eWs5c2k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
DEPOK - Polisi menangkap kakak beradik berinisial AM (26) dan JF (22). Keduanya diciduk karena telah menganiaya serta menikam tetangganya berinisial J (31) di Kampung Pitara RT 3 RW 19, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

&quot;Sudah 2 orang (pelaku) diamankan,&quot; kata Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Triharijadi saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2024).

Peristiwa penganiayaan dan penusukan itu terjadi, Jumat 14 Juni 2024 sore, saat korban bersama istri dan anaknya berjalan lalu digonggong oleh anjing pelaku.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mabuk Miras, Dua Remaja di Bandung Tusuk Ketua RW

Secara reflek ia melemparnya agar anjing menjauh, tapi pelaku tak terima justru menganiaya korban.

Tri menjelaskan bahwa motif pelaku menikam dan menganiaya korban karena perselisihan antartetangga akibat tak terima peliharaan anjingnya dilempar batu.

&quot;Perselisihan antartetangga dekat. Diawali saat korban melintas akan pulang, anjing peliharaan pelaku menggonggong ke korban, spontan korban ambil batu dan melempar anjing tersebut. Pelaku tidak terima dan terjadi cek cok mulut sampai dengan terjadi penganiayaan oleh pelaku,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Selisih Paham, Pria Ini Tewas Ditusuk

Tri menegaskan bahwa kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pencari pakan kambing dan anjing terancam kena pasal penganiayaan berat dan pengeroyokan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

&quot;Pasal penganiayaan berat dan pengeroyokan. Ancaman 5 sampai dengan 7 tahun karena timbulkan luka berat pada korban,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
