<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembunuh Perempuan di Hotel Kuningan Ditangkap, Polisi: Motif Cemburu dan Sakit Hati</title><description>Kasus ini berawal dari penemuan jasad korban di hotel M pada Rabu 19 Juni 2024.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/19/340/3023334/pembunuh-perempuan-di-hotel-kuningan-ditangkap-polisi-motif-cemburu-dan-sakit-hati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/19/340/3023334/pembunuh-perempuan-di-hotel-kuningan-ditangkap-polisi-motif-cemburu-dan-sakit-hati"/><item><title>Pembunuh Perempuan di Hotel Kuningan Ditangkap, Polisi: Motif Cemburu dan Sakit Hati</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/19/340/3023334/pembunuh-perempuan-di-hotel-kuningan-ditangkap-polisi-motif-cemburu-dan-sakit-hati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/19/340/3023334/pembunuh-perempuan-di-hotel-kuningan-ditangkap-polisi-motif-cemburu-dan-sakit-hati</guid><pubDate>Rabu 19 Juni 2024 16:23 WIB</pubDate><dc:creator>Agus Warsudi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/19/340/3023334/pembunuh-perempuan-di-hotel-kuningan-ditangkap-polisi-motif-cemburu-dan-sakit-hati-zAyFA3S1mC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polres Kuningan ungkap pelaku pembunuhan (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/19/340/3023334/pembunuh-perempuan-di-hotel-kuningan-ditangkap-polisi-motif-cemburu-dan-sakit-hati-zAyFA3S1mC.jpg</image><title>Polres Kuningan ungkap pelaku pembunuhan (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xOC8xLzE4MTg4MS81L3g5MGlncW0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDUNG - Satreskrim Polres Kuningan menangkap FAR (26), pelaku pembunuhan berencana di Hotel M, Kabupaten Kuningan. Pelaku FAR ditangkap polisi di Jakarta Pusat, pada Rabu (19/6/2024)
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, korban merupakan ANH, perempuan berusia 20 tahun. Kasus ini berawal dari penemuan jasad korban di hotel M pada Rabu 19 Juni 2024.
Kronologi kejadian berawal pada Minggu 16 Juni 2024. Tersangka FAR merencanakan pembunuhan, membawa korban dari Jakarta ke Kuningan menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA:
 Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Dibentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Pembunuhan Vina&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Mereka check in di hotel berinisial M. Kemudian, FAR melancarkan aksinya pada Senin 17 Juni 2024 dini hari. Pelaku menusuk dan menyayat leher korban saat tertidur,&quot; kata Kapolres Kuningan.
Willy Andrian menyatakan, Satreskrim Polres Kuningan bergerak cepat dan berhasil mengumpulkan bukti dan melacak jejak tersangka FAR. Polisi berhasil menangkap FAR di sebuah hotel di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat pada Rabu (19/6/2024) dini hari,&quot; ujar AKBP Willy.

BACA JUGA:
 Pelaku Pembunuhan di Kupang Ternyata Sudah Tiduri Istri Korban hingga Punya 2 Orang Anak

&quot;Ini adalah bukti dedikasi dan kerja keras yang luar biasa dari seluruh anggota kami. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keadilan di wilayah Kuningan,&quot; tutur Kapolres Kuningan.Berdasarkan hasil penyidikan, kata AKBP Willy, motif pembunuhan berencana itu, FAR cemburu dan sakit hati terhadap korban ANH.

&quot;Akibat perbuatannya, FAR disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP,&quot; ucap AKBP Willy.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xOC8xLzE4MTg4MS81L3g5MGlncW0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDUNG - Satreskrim Polres Kuningan menangkap FAR (26), pelaku pembunuhan berencana di Hotel M, Kabupaten Kuningan. Pelaku FAR ditangkap polisi di Jakarta Pusat, pada Rabu (19/6/2024)
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, korban merupakan ANH, perempuan berusia 20 tahun. Kasus ini berawal dari penemuan jasad korban di hotel M pada Rabu 19 Juni 2024.
Kronologi kejadian berawal pada Minggu 16 Juni 2024. Tersangka FAR merencanakan pembunuhan, membawa korban dari Jakarta ke Kuningan menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA:
 Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Dibentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Pembunuhan Vina&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Mereka check in di hotel berinisial M. Kemudian, FAR melancarkan aksinya pada Senin 17 Juni 2024 dini hari. Pelaku menusuk dan menyayat leher korban saat tertidur,&quot; kata Kapolres Kuningan.
Willy Andrian menyatakan, Satreskrim Polres Kuningan bergerak cepat dan berhasil mengumpulkan bukti dan melacak jejak tersangka FAR. Polisi berhasil menangkap FAR di sebuah hotel di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat pada Rabu (19/6/2024) dini hari,&quot; ujar AKBP Willy.

BACA JUGA:
 Pelaku Pembunuhan di Kupang Ternyata Sudah Tiduri Istri Korban hingga Punya 2 Orang Anak

&quot;Ini adalah bukti dedikasi dan kerja keras yang luar biasa dari seluruh anggota kami. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keadilan di wilayah Kuningan,&quot; tutur Kapolres Kuningan.Berdasarkan hasil penyidikan, kata AKBP Willy, motif pembunuhan berencana itu, FAR cemburu dan sakit hati terhadap korban ANH.

&quot;Akibat perbuatannya, FAR disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP,&quot; ucap AKBP Willy.

</content:encoded></item></channel></rss>
