<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Kurir Narkoba Modus Salam Tempel di Indramayu   </title><description>Dari tangan pelaku diamankan satu paket sabu seberat 103,12 gram.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/19/525/3023365/polisi-tangkap-kurir-narkoba-modus-salam-tempel-di-indramayu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/19/525/3023365/polisi-tangkap-kurir-narkoba-modus-salam-tempel-di-indramayu"/><item><title>Polisi Tangkap Kurir Narkoba Modus Salam Tempel di Indramayu   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/19/525/3023365/polisi-tangkap-kurir-narkoba-modus-salam-tempel-di-indramayu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/19/525/3023365/polisi-tangkap-kurir-narkoba-modus-salam-tempel-di-indramayu</guid><pubDate>Rabu 19 Juni 2024 17:12 WIB</pubDate><dc:creator>Andrian Supendi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/19/525/3023365/polisi-tangkap-kurir-narkoba-modus-salam-tempel-di-indramayu-PLZ3JNBM4S.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kurir narkoba ditangkap. (Foto: Andrian Supendi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/19/525/3023365/polisi-tangkap-kurir-narkoba-modus-salam-tempel-di-indramayu-PLZ3JNBM4S.jpg</image><title>Kurir narkoba ditangkap. (Foto: Andrian Supendi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xNC8xLzE4MTc2Mi81L3g5MGIzNnk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
INDRAMAYU - Seorang pria berinisial JN (30), warga Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, ditangkap polisi karena jadi kurir narkoba. Dari tangan pelaku diamankan satu paket sabu seberat 103,12 gram.


Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, tersangka ditangkap di jalan pesawahan Desa Ujung Jaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 15.00 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai tersangka yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut. Anggota Satres Narkoba Polres Indramayu lantas bergerak mendatangi TKP.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Psikolog Ungkap Banyak Pengguna Narkoba Berawal Kecanduan Judi Online


Setibanya di lokasi, polisi melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor. Saat diberhentikan tersangka berupaya kabur sehingga terjadi kejar-kejaran sampai ke jalan pesawahan. Polisi akhirnya dapat menangkap JN yang sudah kelelahan.

&quot;Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan satu paket sabu yang terbungkus plastik warna bening disimpan dalam tas selempang yang dipakainya dengan berat bruto 103,12 gram,&quot; kata Fahri, didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, Tatang Sunarya, saat jumpa pers, di Mapolres setempat, Rabu (19/6/2024).


Fahri menyebut, dari hasil pemeriksaan tersangka, barang haram tersebut merupakan titipan dari seseorang yang berjuluk Bos Wetan untuk dijual atau diedarkan kembali kepada konsumennya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Emak-Emak Bakar Sarang Narkoba di Muarojambi&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Keterangan tersangka barang haram ini diperoleh dari orang Jakarta yang disebutnya Bos Wetan yang sekarang masuk dalam pencarian orang (DPO),&quot; ungkap dia.

Dalam menjalankan aksinya, terang Fahri, tersangka mendapatkan upah jasa dari pekerjaannya itu sebesar Rp1.500.000.

&quot;Tersangka mengedarkan atau menjualnya dengan sistem tempel, atau setelah barang diterima secara utuh, kemudian dipecah menjadi beberapa paket yang disimpan di suatu tempat dengan dibuatkan peta,&quot; terang Fahri.Karena perbuatanya JN terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.





&quot;Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,&quot; tegas Fahri.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xNC8xLzE4MTc2Mi81L3g5MGIzNnk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
INDRAMAYU - Seorang pria berinisial JN (30), warga Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, ditangkap polisi karena jadi kurir narkoba. Dari tangan pelaku diamankan satu paket sabu seberat 103,12 gram.


Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, tersangka ditangkap di jalan pesawahan Desa Ujung Jaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 15.00 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai tersangka yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut. Anggota Satres Narkoba Polres Indramayu lantas bergerak mendatangi TKP.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Psikolog Ungkap Banyak Pengguna Narkoba Berawal Kecanduan Judi Online


Setibanya di lokasi, polisi melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor. Saat diberhentikan tersangka berupaya kabur sehingga terjadi kejar-kejaran sampai ke jalan pesawahan. Polisi akhirnya dapat menangkap JN yang sudah kelelahan.

&quot;Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan satu paket sabu yang terbungkus plastik warna bening disimpan dalam tas selempang yang dipakainya dengan berat bruto 103,12 gram,&quot; kata Fahri, didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, Tatang Sunarya, saat jumpa pers, di Mapolres setempat, Rabu (19/6/2024).


Fahri menyebut, dari hasil pemeriksaan tersangka, barang haram tersebut merupakan titipan dari seseorang yang berjuluk Bos Wetan untuk dijual atau diedarkan kembali kepada konsumennya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Emak-Emak Bakar Sarang Narkoba di Muarojambi&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Keterangan tersangka barang haram ini diperoleh dari orang Jakarta yang disebutnya Bos Wetan yang sekarang masuk dalam pencarian orang (DPO),&quot; ungkap dia.

Dalam menjalankan aksinya, terang Fahri, tersangka mendapatkan upah jasa dari pekerjaannya itu sebesar Rp1.500.000.

&quot;Tersangka mengedarkan atau menjualnya dengan sistem tempel, atau setelah barang diterima secara utuh, kemudian dipecah menjadi beberapa paket yang disimpan di suatu tempat dengan dibuatkan peta,&quot; terang Fahri.Karena perbuatanya JN terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.





&quot;Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,&quot; tegas Fahri.



</content:encoded></item></channel></rss>
