<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Draf Sudah Final, Menkumham Diminta Segera Teken Ranpermen Hak Cipta Buku   </title><description>Saat ini sudah disusun draf Permen yang sudah dibahas sejak Agustus 2022 hingga April 2024.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/20/337/3023992/null</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/20/337/3023992/null"/><item><title>Draf Sudah Final, Menkumham Diminta Segera Teken Ranpermen Hak Cipta Buku   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/20/337/3023992/null</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/20/337/3023992/null</guid><pubDate>Kamis 20 Juni 2024 22:26 WIB</pubDate><dc:creator>Qur'anul Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/20/337/3023992/draf-sudah-final-menkumham-diminta-segera-teken-ranpermen-hak-cipta-buku-LQ2P4NgLCR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemenkumham RI. (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/20/337/3023992/draf-sudah-final-menkumham-diminta-segera-teken-ranpermen-hak-cipta-buku-LQ2P4NgLCR.jpg</image><title>Kemenkumham RI. (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yOC8xLzE4MTE3NS81L3g4ejdnMnk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pengurus Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly agar segera menandatangani Rancangan Peraturan Menteri (Ranpermen) tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PRCI, Patra M Zen menyampaikan bahwa saat ini sudah disusun draf Permen yang sudah dibahas sejak Agustus 2022 hingga April 2024 oleh Pemerintah dan banyak pemangku kepentingan.

BACA JUGA:
Lapas Over Kapasitas, Menkumham Dorong Percepatan Revisi Undang-Undang Narkotika

&quot;Sepengetahuan kami draf Ranpermen tersebut sudah final sejak bulan April 2024. Karenanya kami berharap Pak Menteri Yasonna Laoly segera dapat menandatangani Ranpermen agar bisa memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat dalam melakukan penggandaan ciptaan buku dan/atau karya tulis lainnya secara fisik maupun digital dan/atau virtual,&amp;rdquo; ucap Patra.

BACA JUGA:
Menkumham Minta Notaris Bekerja Profesional untuk Dukung Iklim Ekonomi Kondusif

Ranpermen itu juga diperlukan untuk memastikan adanya pedoman yang memuat mekanisme pelaksanaan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti yang bisa mendorong  pencipta dapat terus  berkarya dan diapresiasi.&quot;Setidaknya sudah 7 kali pembahasan Ranpermen yang melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, akademisi dan lembaga masyarakat termasuk penerbit dan pencipta,&quot; sambungnya.



Patra menambahkan, mewakili PRCI, pihaknya meminta Menteri Hukum dan HAM segera bisa menandatangani Peraturan dan menerbitkan Pedoman Penetapan Besaran Royalti atas Penggunaan Sekunder Ciptaan Buku dan Karya Tulis lainnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yOC8xLzE4MTE3NS81L3g4ejdnMnk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pengurus Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly agar segera menandatangani Rancangan Peraturan Menteri (Ranpermen) tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PRCI, Patra M Zen menyampaikan bahwa saat ini sudah disusun draf Permen yang sudah dibahas sejak Agustus 2022 hingga April 2024 oleh Pemerintah dan banyak pemangku kepentingan.

BACA JUGA:
Lapas Over Kapasitas, Menkumham Dorong Percepatan Revisi Undang-Undang Narkotika

&quot;Sepengetahuan kami draf Ranpermen tersebut sudah final sejak bulan April 2024. Karenanya kami berharap Pak Menteri Yasonna Laoly segera dapat menandatangani Ranpermen agar bisa memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat dalam melakukan penggandaan ciptaan buku dan/atau karya tulis lainnya secara fisik maupun digital dan/atau virtual,&amp;rdquo; ucap Patra.

BACA JUGA:
Menkumham Minta Notaris Bekerja Profesional untuk Dukung Iklim Ekonomi Kondusif

Ranpermen itu juga diperlukan untuk memastikan adanya pedoman yang memuat mekanisme pelaksanaan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti yang bisa mendorong  pencipta dapat terus  berkarya dan diapresiasi.&quot;Setidaknya sudah 7 kali pembahasan Ranpermen yang melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, akademisi dan lembaga masyarakat termasuk penerbit dan pencipta,&quot; sambungnya.



Patra menambahkan, mewakili PRCI, pihaknya meminta Menteri Hukum dan HAM segera bisa menandatangani Peraturan dan menerbitkan Pedoman Penetapan Besaran Royalti atas Penggunaan Sekunder Ciptaan Buku dan Karya Tulis lainnya.</content:encoded></item></channel></rss>
